Oleh: Nia Umma Zhafran
(Aktivis Muslimah)
Dilansir dari pikiranrakyat.com (25/06), pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di kawasan Bandung Raya per 16 Juni 2025.
HET di tingkat pangkalan yang sebelumnya Rp 16.600 per tabung, kini menjadi Rp 19.000 per tabung. Pihak Pemerintah Kabupaten Bandung menjamin pasokan dan ketersediaan gas melon 3 kilogram aman setelah penyesuaian HET.
Pihaknya akan terus memonitoring dilapangan. Upaya mengantisifasi kenaikan harga signifikan di tingkat konsumen maupun pihak yang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi. Dengan harga patok tertinggi di antara Rp 23.000-Rp 25.000 per tabung.
Janji amannya pasokan dan suplai gas melon setelah penyesuaian HET, hanyalah bentuk ketidakmampuan pemerintah mengendalikan stabilitas harga-harga komoditas di pasaran. Penyesuaian harga tetap akan membuat masyarakat tercekik, apalagi gas melon termasuk gas elpiji bersubsidi yang banyak digunakan masyarakat kalangan menengah hingga menengah ke bawah.
Tugas negara yang paling utama adalah menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan baik. Negara harus memastikan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan asasi mereka tanpa dibayangi dengan mahalnya harga. Negara juga harus menjamin bahwa setiap individu rakyat terurus dengan baik, yaitu memudahkan mereka mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, serta fasilitas dan sumber daya alam (SDA) yang menguasai hajat publik.
Artinya, gas melon harus bisa diakses masyarakat dengan mudah dan murah, bahkan gratis karena gas merupakan SDA milik umum yang tidak boleh diperjualbelikan oleh negara. Sayangnya, sistem kapitalisme telah melalaikan tugas, pokok, dan fungsi negara sebagai pelayan rakyat.
Dalam Islam, tugas penguasa adalah ri’ayah su’unil ummat, yakni mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baik pelayanan. Negara bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan hajat publik. Negara tidak boleh menyerahkan pengaturan hajat publik seperti minyak bumi, gas alam, dan lainnya kepada individu atau swasta. Negaralah satu-satunya penyelenggara pengelolaan hajat publik mulai dari proses produksi, distribusi hingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara murah atau gratis. Kebijakan ini akan terlaksana saat sistem Islam diterapkan dalam naungan Khilafah.
WalLaahu a'lam bishshowwab

No comments:
Post a Comment