Oleh Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim
Di negeri ini, beras bukan sekadar makanan pokok. Ia adalah simbol ketahanan hidup jutaan rakyat. Namun, di balik sekarung beras yang tersaji di meja makan, tersimpan kisah yang tak selalu jujur. Seperti yang belakangan ini ramai, pasar kembali diwarnai kabar yang membuat rakyat resah—beras premium yang ternyata tak se-premium namanya.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa diduga terdapat 157 merek beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Dari jumlah tersebut, hanya 26 yang dipastikan sesuai, sementara sisanya—lebih dari 90 persen—tidak memenuhi standar. Pengujian ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. (Tempo.co, 26/6/2025)
Ulah Kebijakan Kapitalisme
Pasar beras kembali diwarnai isu yang mencederai kepercayaan publik: beras oplosan. Kecurangan dalam timbangan dan kualitas beras premium marak terjadi. Tak tanggung-tanggung, pelakunya bukan pedagang kecil semata, tetapi juga perusahaan besar. Ironisnya, negara telah memiliki regulasi, tak berdaya di hadapan para pengusaha. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan itu tak lebih dari formalitas. Masyarakat dan negara mengalami kerugian nyata.
Fenomena semacam ini merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menjauhkan agama dari kehidupan, termasuk dalam urusan pangan. Orientasi pada keuntungan semata mendorong sebagian pelaku usaha untuk menghalalkan segala cara, sementara negara hanya bertindak setelah kasus besar terungkap ke publik.
Negara seolah hadir dengan regulasi, tetapi faktanya abai dalam mengurusi kebutuhan dasar rakyat. Pangan, yang semestinya dikelola dan diawasi secara ketat oleh negara, justru diserahkan kepada mekanisme pasar. Pengelolaan pangan dari hulu ke hilir dikuasai oleh korporasi, menjadikan permasalahan semakin kompleks. Penguasaan negara terhadap pasokan pangan tidak lebih dari 10 persen, sehingga tak memiliki daya tawar (bargaining power) terhadap korporasi. Rakyat akhirnya menjadi korban berulang kali.
Berulangnya kasus seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sanksi yang diterapkan di negeri ini. Demikian pula, sistem pendidikan yang berlaku saat ini gagal mencetak generasi yang amanah dan bertakwa, termasuk mencetak para pemimpin yang bertanggung jawab. Padahal, pemimpin seharusnya menjadi pelayan rakyat, sebagai raa'in dan junnah bagi mereka.
Pemimpin adalah Pelayan Rakyat
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, penguasa adalah pelayan rakyat yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt. Negara dalam Islam wajib memastikan tersedianya pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Negara tidak hanya memastikan pasokan tersedia, tetapi juga mengurus rantai tata niaga agar tidak terjadi kecurangan. Negara juga harus menjamin pangan benar-benar sampai kepada seluruh rakyat, individu per individu.
Islam juga memiliki lembaga khusus, yaitu qadhi hisbah, yang bertugas memeriksa dan memastikan regulasi pasar berjalan. Qadhi hisbah akan turun langsung ke pasar, mengecek timbangan, kualitas barang, dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Hal ini bukan sekadar teori. Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., saat terjadi paceklik, beliau turun langsung ke lapangan. Umar memerintahkan distribusi bahan makanan dari Baitul Mal dan memastikan tidak ada rakyat yang kelaparan. Beliau bahkan pernah berkata, “Jika seekor keledai mati kelaparan di pinggiran Kota Madinah, aku khawatir Umar akan ditanya oleh Allah.”
Demikianlah gambaran nyata pengurusan pangan dalam Islam. Hal ini terwujud karena Islam memiliki tiga pilar penyangga:
1. Ketakwaan individu. Individu yang bertakwa adalah pribadi yang senantiasa menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan-Nya. Dari keyakinan inilah akan tumbuh perilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan. Ia menyadari bahwa seluruh amal perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
2. Masyarakat yang aktif dalam amar makruf nahi mungkar. Masyarakat yang peduli dan tidak membiarkan kemungkaran merajalela akan menjadi penjaga moral publik.
3. Negara yang menerapkan hukum Islam secara kafah. Negara menjadi pilar utama yang memastikan setiap aspek kehidupan berjalan sesuai syariat.
Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam, sistem yang layak diterapkan untuk mengurus urusan publik, termasuk persoalan pangan. Sebab, aturan tanpa ketakwaan, tanpa kontrol, dan tanpa pemimpin yang amanah hanyalah formalitas belaka. Sementara rakyat tetap saja menjerit. Penerapan Islam oleh negara khilafah selama 14 abad menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah aturan hidup dan solusi bagi seluruh problematika manusia selama hayat dikandung badan.
Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment