Oleh : Elsa Agustin (KIPG)
Pemerintah kabupaten bandung mengamati bahwa banyak warga yang belum memiliki catatan pernikahan resmi.
Saat mereka mengurusi dokumen penting seperti akta kelahiran anak atau kartu keluarga justru mengalami kesulitan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beserta Kementerian Agama (Kemenag) membuat program Gebyar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Pasca Isbat Nikah (PELAMINAN CANTIK).
Program ini memudahkan pasangan yg hanya menikah agama agar pernikahannya sah di mata negara.
Setelah mengikuti program tersebut, peserta langsung mendapatkan dokumen seperti KTP, KK dan akte kelahiran anak melalui layanan one day service.
Cece Hidayat, ketua kemenag menyampaikan bahwa banyak warga yang belum memahami pentingnya legalitas pernikahan.
Dan program PELAMINAN CANTIK menargetkan kepada pasangan nikah siri, pasangan yang belum memiliki dokumen lengkap, hingga mereka yang sedang menjalani proses isbat cerai.
Pemkab Bandung berharap pada program ini, agar masyarakat sadar akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
(Radar Bandung) 25/06/2025
Pada sistem kapitalis,pemerintah abai terhadap rakyat termasuk urusan pernikahan. Banyak rakyat tidak menyadari akan pentingnya memiliki catatan nikah, biaya pencatatan nikah yang mahal dapat menjadi hambatan bagi beberapa rakyat dan proses pencatatan nikah rumit yang memakan waktu dapat membuat rakyat enggan untuk melakukan pencatatan.
Sehingga berdampak pada ketidak jelasannya status hukum yaitu tanpa catatan nikah, status hukum pasangan tidak jelas dapat menyebabkan masalah dalam hal warisan ,hak-hak anak dll.
Dalam Islam, pernikahan dan pencatatan nikah memiliki nilai dan signifikansi yang besar. Berikut beberapa solusi dalam Islam untuk catatan nikah:
Prinsip Islam
1. Pernikahan sebagai ibadah: Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ibadah dan bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW.
2. Catatan nikah sebagai bukti: Catatan nikah dalam Islam berfungsi sebagai bukti pernikahan yang sah dan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan pernikahan.
Solusi
1. Pencatatan nikah yang sederhana: Islam mendorong pencatatan nikah yang sederhana dan tidak memberatkan bagi pasangan.
2. Wali dan saksi: Dalam Islam, pernikahan harus dihadiri oleh wali dan saksi yang dapat memastikan keabsahan pernikahan.
3. Akad nikah yang jelas: Akad nikah harus jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak untuk memastikan keabsahan pernikahan.
Adapun ayat Al-Qur'an yang terkait dengan pernikahan dan pencatatan nikah:
Surat An-Nisa Ayat 21
"Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah saling bergaul dengan mereka dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat?" (QS An-Nisa: 21). Ayat ini menunjukkan pentingnya perjanjian dan kesepakatan dalam pernikahan.
Surat Al-Baqarah Ayat 187
"Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqarah: 187). Ayat ini menunjukkan pentingnya hubungan yang harmonis dan saling melindungi dalam pernikahan.
Dengan demikian, Al-Qur'an menunjukkan pentingnya perjanjian dan kesepakatan dalam pernikahan, yang dapat diimplementasikan melalui pencatatan nikah yang jelas dan sah.
No comments:
Post a Comment