Oleh: Resky Ilmar Rahmadayanti
Mahasiswi UM Buton
Publik dikejutkan kembali dengan kasus perdagangan bayi lintas negara. Sindikat jual beli bayi ini telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura .Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Setiap bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan.
Sebagian besar bayi-bayi yang dijual sindikat ini masih berusia 2 hingga 3 bulan dan berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Modus operandi para pelaku sangat terstruktur. Beberapa bayi bahkan sudah "dipesan" sejak dalam kandungan. Ungkap Kombes Surawan.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lima bayi yang berada di Pontianak dan rencananya akan dikirim ke Singapura lengkap dengan dokumen palsu. (BeritaSatu.com 15/07/2025)
Selama proses penyelidikan berlangsung, belakangan ini terungkap karena uang yang dijanjikan pembeli kepada orang tua bayi yang di jual tidak sesuai dengan perjanjian diawal kesepakatan. Pada awalnya para orang tua ini dijanjikan 10 juta Rp, tetapi setelah bayi diberikan hanya diberikan sebesar 600 ribu Rp.
Sungguh menghayat hati kasus seperti ini kembali terulang, bagaimana mungkin bayi diperjualbelikan bagaikan barang? Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya perhatian negara terhadap kasus-kasus seperti ini, bahkan ada keterlibatan pegawai dukcapil yang ikut terlibat dalam kasus ini. Tidak adanya pencegahan sehingga kejahatan seperti ini selalu berulang.
Kasus-kasus perdagangan bayi seringkali dikaitkan dengan kondisi sosial yang rentan, seperti perempuan hamil yang terimpit masalah ekonomi yaitu tidak mempunyai biaya untuk bersalin atau ditelantarkan suami. Lalu kehamilan karena seks bebas yang menjadikan bayi itu tidak diinginkan, perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan seksual lalu pulang dalam keadaan hamil.
Seorang yang terhimpit masalah ekonomi akan cenderung bertindak kriminal saat sudah berputus asa dalam mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga muncullah pemikiran bahwa anaknya adalah beban ekonomi dan adapula yang menjual bayinya karena ketakutan masa depannya suram karena kemiskinan.
Kasus perdagangan bayi tidak hanya dipicu karena faktor ekonomi saja, tetapi banyak faktor penyebabnya seperti pergaulan sosial, memudarnya rasa nurani dan pergeseran nilai kehidupan.
Di dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam meraih kebahagiaan dan kesuksesan adalah mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, meski dengan cara haram. Maka tak jarang banyak wanita yang menjadikan dirinya sebagai "alat" untuk memproduksi bayi bukan untuk dilihat sebagai anak yang akan disayangi dan dipertanggungjawabkan melainkan hanya untuk dijual agar dapat menambah cuan tanpa melihat lagi halal haramnya.
Sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi.
Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagang. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan, dan mencerabut sisi kemanusiaannya terutama sebagai Ibu.
Pemicu kejahatan ini tidak akan berkembang jika negara mau mengemban fungsinya sebagai pengurus dan pelayan kemaslahatan rakyat. Negara seharusnya mampu mencegah angka kejahatan sebelum merajalela. Negara juga harus memiliki sistem sanksi yang tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Tanggung jawab negara seakan mandul dalam mengakhiri persoalan kriminalitas.
Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap. .
Realitanya sistem hukum buatan manusia yang kita anut di negara ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan bahkan banyak kasus yang para pelakunya adalah residivis yang mengulang tindakan kriminal dengan motif yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak membuat takut dan kapok para pelaku kriminalitas.
Sedangkan dalam hukum Islam dalam kasus jual beli bayi hukumnya haram dan merupakan dosa besar, sekaligus menandakan rusaknya masyarakat pada tingkat kerusakan yang akut. Keharaman memperdagangkan bayi (anak) didasarkan pada hadis sahih perihal mengharamkan jual beli manusia merdeka (bukan budak). Dalam sebuah hadis qudsi dari Abu Hurairah ra. dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
“Allah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari kiamat nanti, seorang yang bersumpah dengan menyebut nama-Ku lalu berkhianat, seorang yang menjual seorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seorang yang mempekerjakan seorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar upahnya."
(HR Muslim No 2114).
Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat. Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia.
Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab. Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem Pendidikan yang berbasis akidah akan menjadikan semua individu bertanggungjawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara.
Dengan sistem sanksi yang menjerakan dan tegas, kejahatan seperti ini tidak akan terjadi lagi.

No comments:
Post a Comment