Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd
alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Desa mandiri merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya, memiliki infrastruktur yang memadai, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Keberhasilan menjadikan Desa Mandiri diakui berkat kerja sama banyak pihak, mulai pembinaan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga pihak lain yang berperan dalam mendukung pembangunan desa.
Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto menerangkan, untuk meningkatkan status desa menjadi desa mandiri, diperlukan langkah strategis dalam percepatan peningkatan kemajuan desa dari status Indeks Desa Membangun (IDM) ke Indeks Desa (ID) di Kaltim. Berdasarkan data tahun 2024, dari total 841 desa di seluruh Kaltim, sebanyak 262 desa berstatus mandiri, 374 desa maju, 195 desa berkembang, dan terdapat 4 desa tertinggal.
Pada tahun 2025 ini, DPMPD menargetkan 30 desa di kabupaten/kota dapat meningkat statusnya menjadi desa mandiri. Khusus pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai elemen kunci dalam pengawasan pemerintahan desa. Melalui pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek), seluruh anggota BPD dibekali kemampuan untuk mengawasi jalannya pembangunan di tingkat desa secara lebih profesional.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, saat dimintai keterangan terkait peran BPD, Jumat, 13 Juni 2025. Menurutnya, pemanfaatan dana desa harus benar-benar diawasi agar hasilnya bisa dinikmati seluruh masyarakat. "Setiap desa dapat dana desa dari pemerintah, yang dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang," tambahnya.
Jika dilihat sekilas desa mandiri ini cukup baik di tengah maraknya penyelewengan dan kasus korupsi dana desa. Tetapi jika melihat sumber permasalahan yang ada di setiap desa misalnya kemiskinan maka bukan hanya karena minimnya pengawasan tetapi lebih kepada dasar dari pengaturan desa yang menjadi penyebab munculnya permasalahan. Negara harus andil turut serta jangan melepaskan tanggung jawabnya atas nama desa mandiri.
Desa Mandiri Bukti Berlepasnya Negara
Desa mandiri itu maksudnya desa bisa membiayai sendiri program-progamnya, kalaupun ada dana pusat itu bukan yg utama. Bisa dikatakan dana untuk modal, selanjutnya desa disuruh menggali potensi yang ada agar tidak bergantung pada pemerintah pusat.
Bimtek diperlukan sebenarnya agar program lancar. Namun bimtek butuh biaya yang harusnya diback up negara sepenuhnya bukan berlepas tangan atau tergantung arahan luar negeri.
Jika ditelisik lebih jauh ideologi kapitalisme sekuler menjadikan pengelolaan desa lebih kepada mengikuti program pesanan internasional Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan agenda internasional disepakati anggota PPB pada 2015. Di Indonesia, 17 tujuan SDGs global diterjemahkan dan diterapkan dari level pusat hingga perangkat desa. Dari sini lahirlah Kementerian Desa, SDGs Desa, dan dana desa,
SDGs global maupun SDGs Desa tidak jauh berbeda.
Tambahan kata “desa” pada SDGs dimaksudkan pada pembangunan pada level desa, yakni pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum, dan tata kelola masyarakat di tingkat desa. Ada 18 tujuan SDGs Desa yang dicanangkan pemerintah, di antaranya (1) Desa tanpa kemiskinan. Pemerintah menargetkan tidak boleh ada penduduk miskin di desa pada 2030. (2)Desa tanpa kelaparan. Pada 2030, pemerintah menargetkan desa harus mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi, dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. (3) Desa sehat dan sejahtera.
Selanjutnya (4) Pendidikan desa berkualitas. Fokus target ini adalah tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan prasekolah, pendidikan nonformal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa. (5) Keterlibatan perempuan desa. Pemerintah menargetkan pemerintah desa menjadi garda terdepan merealisasikan program pengarusutamaan gender.
Maka jika berkaca dari atas jelas desa mandiri pada hakikatnya tidak berdiri sendiri, ada keterlibatan pihak luar negeri yang mana Indonesia sebagai negara berkembang ditekankan pentingnya kemitraan global.
Oleh karena itu, jika ingin menjadikan desa mandiri harus dilakukan perubahan sistem dan pengelolaan desa yang sentralisasi berasal dari negeri itu sendiri. Jangan sampai pemerintah sekedar sebagai regulator semata dalam pengambilan kebijakan, sementara di sisi lain swasta atau pihak global yang menyetir desa mandiri.
Di balik mengejar status desa mandiri ada keuntungan yang ingin diambil darinya. Para Kapital ingin lebih leluasa mengeruk kekayaan potensi yang ada di desa. Bagaimana tidak dalam menjalankan progam desa mandiri pemerintah tidak bisa lepas dari Barat dalam hal standar, nilai, modal, dan hasil bahkan progam yang selalu melibatkan para kapitalis.
Islam Wujudkan Kota Peradaban
Berbeda dengan Islam ketika mewujudkan sebuah desa atau kota peradaban. Dalam Islam, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator melainkan juga bertanggung jawab penuh mengurusi rakyatnya sampai ke pelosok desa. Artinya, dalam hal tata kelola permasalahan desa dan perkotaan Khalifah memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh, tidak akan diserahkan kepada swasta atau korporasi dengan alasan apa pun.
Rasulullah Saw bersabda:
"Seorang imam (khalifah) adalah junnah (tameng atau perisai), dibelakangnya umat berperang dan kepada dirinya umat berlindung." (HR. Muslim)
"Imam adalah penjaga dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Bukhari)
Khalifah berkewajiban memastikan warganya hidup layak, nyaman, berkualitas, aman dari bencana dan terakses dalam layanan publik bagi semua, baik kaya maupun miskin. Selain itu, konsep pembangunan desa dan kota memastikan terjaganya ketakwaan penduduknya, semangat dalam dakwah dan jihad tak semata pembangunan fisik semata.
Wallahu’alam...

No comments:
Post a Comment