Oleh Rosi Ummu Aura
Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat meminta pemerintah melalui Perum Bulog agar segera menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) untuk periode Juni–Juli 2025. Hal ini merespons makin luasnya daerah yang mencatat kenaikan harga beras, yakni mencapai 133 kabupaten/kota pada pekan kedua Juni 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada pekan pertama Juni 2025, jumlahnya masih 119 kabupaten/kota.
Dengan demikian, terdapat tambahan 14 wilayah yang mengalami lonjakan harga hanya dalam sepekan. Khudori, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), menyebut harga beras medium telah lama berada di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional, termasuk beras premium. Menurutnya, hal ini terjadi karena sebagian besar gabah atau beras diserap dan ditumpuk oleh Bulog di gudang. “Beras terus ditumpuk hingga diklaim sebagai stok terbesar sepanjang sejarah. Tapi, apa manfaatnya bagi rakyat jika harganya justru melebihi HET?” kata Khudori kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).
Kendati stok beras diklaim melimpah, lebih dari 130 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga. Harga yang melampaui HET jelas membebani masyarakat kecil. Kebijakan yang mewajibkan Bulog menyerap gabah petani dalam jumlah besar justru menciptakan penumpukan dan memperlambat suplai ke pasar. Akibatnya, harga beras melonjak. Inilah gambaran sistem kapitalisme yang tidak berpihak pada rakyat, melainkan tunduk pada mekanisme pasar dan kepentingan elite.
Dalam sistem kapitalisme, pangan tak dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, melainkan komoditas dagang demi meraup laba. Negara hanya berperan sebagai pengatur, bukan pelindung atau penjamin distribusi yang adil. Dampaknya, masyarakat miskin menjadi korban fluktuasi harga yang tak menentu.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan tata kelola negara. Kekacauan ini bukan baru terjadi, bahkan anomali harga sudah sering berulang. Kebijakan stabilisasi harga yang ditempuh pemerintah terbukti tak mampu menyelesaikan akar persoalan.
Langkah seperti operasi pasar, pasar murah, dan kebijakan teknis lainnya hanyalah solusi sementara yang tak menuntaskan masalah secara menyeluruh. Hal ini mencerminkan rusaknya konsep pengelolaan yang digunakan negara, yakni sistem kapitalisme liberal. Keterputusan negara dari fungsi utama sebagai pengatur distribusi menjadi penyebab rusaknya tata niaga pangan secara mendasar.
Lebih menyedihkan, pemerintah menyerahkan urusan tata niaga kepada mekanisme pasar. Alhasil, pengendalian harga dikendalikan pedagang dan korporasi. Bahkan, penguasaan swasta terhadap stok beras jauh lebih besar dari Bulog, yakni lebih dari 90%.
Fenomena ini merupakan konsekuensi dari sistem demokrasi kapitalisme yang melahirkan kebijakan reinventing government, di mana peran negara hanya sebatas fasilitator dan regulator. Sementara kendali pasar dan produksi diserahkan kepada korporasi besar. Imbasnya, pasar menjadi liar dan harga ditentukan pihak yang menguasai stok terbanyak.
Untuk mewujudkan keadilan dan menciptakan pasar yang sehat, dibutuhkan sistem Islam yang ditegakkan melalui politik dan ekonomi Islam. Islam menegaskan bahwa negara wajib hadir secara penuh dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat dan menegakkan keadilan.
Rasulullah saw. bersabda dalam riwayat Muslim dan Ahmad, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Dalam hadis Muslim juga disebutkan, “Khalifah adalah perisai tempat orang-orang berlindung dan berperang di belakangnya.” Dalam konteks ini, negara tidak diperbolehkan menetapkan harga, namun tetap harus mengawasi distribusi dan tata niaga secara ketat.
Dalam sistem Khilafah, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan. Negara mengelola produksi, distribusi, dan cadangan pangan secara langsung, tanpa menjadikannya komoditas yang diperdagangkan. Petani akan memperoleh subsidi berupa bibit, pupuk, dan sarana produksi secara gratis agar hasil panen berkualitas dan merata. Penimbunan dilarang dan distribusi dijamin adil, sehingga harga tetap stabil dan rakyat tidak terbebani.
Negara Khilafah akan memastikan harga barang mengikuti mekanisme pasar murni tanpa intervensi harga yang merugikan. Hal ini merupakan ketundukan pada syariat Islam yang melarang pengaturan harga oleh penguasa. Maka, solusi nyata bukan dengan tambal sulam regulasi, melainkan melalui perubahan sistem secara menyeluruh.
Penegakan hukum dalam Islam juga tegas. Pemerintah akan menunjuk qadhi hisbah untuk melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku penyimpangan. Dengan demikian, tanggung jawab negara dalam aspek produksi, distribusi, dan pengawasan menjadi keniscayaan dalam sistem pemerintahan Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.
.png)
No comments:
Post a Comment