Indonesia kembali diguncang oleh kenyataan pahit mengenai darurat narkoba. Dilansir dari Beritasatu.com (23-5-2025), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Jumlah ini sangat mencengangkan dan menjadi bukti nyata bahwa narkoba telah merajalela di berbagai lapisan masyarakat, bahkan menjadi "pasar" yang sangat besar di wilayah Asia Tenggara.
Fenomena ini bukan sekadar isu kriminalitas biasa, melainkan merupakan ancaman serius terhadap ketahanan nasional, generasi muda, dan masa depan bangsa. Nilai transaksi yang begitu besar menunjukkan adanya permintaan tinggi terhadap narkoba, serta kuatnya jaringan distribusi dan bisnis di baliknya. Hal ini diperparah oleh kenyataan bahwa banyak pihak tergoda oleh keuntungan ekonomi yang cepat dan besar dari bisnis haram ini, meski konsekuensinya adalah kehancuran individu, keluarga, dan masyarakat.
Akar dari permasalahan ini sebenarnya jauh lebih dalam. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan nyata telah menciptakan lingkungan sosial yang permisif terhadap berbagai bentuk penyimpangan moral, termasuk narkoba. Sistem kapitalisme sekuler menempatkan materi sebagai tujuan utama hidup, dan nilai halal-haram tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Dalam iklim masyarakat seperti ini, bisnis narkoba dianggap hanya sebagai salah satu cara untuk memperoleh kekayaan dengan cepat, meski mengorbankan nilai-nilai agama, hukum, dan kemanusiaan.
Ironisnya, penegakan hukum di negeri ini sering kali bersifat setengah hati. Banyak gembong narkoba besar yang tidak tersentuh, sementara yang ditangkap hanya kurir kecil atau pengguna. Keadaan ini membuat peredaran narkoba sulit diberantas secara tuntas karena akar persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada cara pandang sistemik yang keliru terhadap narkoba. Jika narkoba hanya dilihat dari sisi keuntungan ekonomi atau potensi pemanfaatan medis tanpa memerhatikan dampak moral dan sosialnya, maka akan selalu ada celah untuk disalahgunakan.
Pandangan Islam sangat jelas dan tegas dalam menghadapi persoalan narkoba. Narkoba dikategorikan sebagai barang haram, baik dalam penggunaannya maupun dalam produksinya. Islam menetapkan sanksi berupa ta’zir bagi pengguna, dan hukuman berat bagi pengedar dan produsen, demi melindungi umat dari kerusakan mental dan fisik yang ditimbulkan. Negara dalam sistem Islam juga tidak hanya bertugas menindak pelanggar hukum, tapi juga memberikan pendidikan Islam secara menyeluruh dan gratis untuk membentuk masyarakat yang memiliki kepribadian Islami, menjauhi maksiat, dan sadar akan bahaya narkoba.
Oleh karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum atau kampanye semata. Harus ada perubahan sistemik dalam cara pandang dan pengaturan kehidupan bermasyarakat. Islam sebagai sistem hidup yang holistik memberikan solusi yang menyeluruh: mulai dari edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum yang adil dan efektif.
Jika kita ingin benar-benar terbebas dari cengkeraman narkoba, maka langkah pertama yang harus diambil adalah meluruskan cara pandang terhadap narkoba sebagai musuh bersama yang harus diperangi bukan hanya dengan kekuatan hukum, tetapi juga dengan kekuatan akidah dan syariat Islam. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, masyarakat dapat dilindungi dari kehancuran moral dan kehampaan spiritual yang kini mengakar akibat sistem sekuler yang mendominasi. Wallahu a’lam bissawab

Subhanallah.. kita harus menjaga generasi dari bahaya narkoba..
ReplyDelete