Oleh: Mutiara Putri Wardana
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial J (36) terhadap siswinya, F (14), di SMP Negeri 10 Samarinda telah mengguncang nurani publik. Pihak Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menyatakan bahwa mereka telah menerima bukti berupa tangkapan layar percakapan digital yang menunjukkan adanya pelecehan verbal, bahkan indikasi pelecehan fisik. Lebih memilukan lagi, relasi yang dibangun pelaku terhadap korban dilakukan dengan modus manipulatif yang dikemas dalam bentuk “hubungan suka sama suka”.
Sudirman, Kepala Biro Hukum TRC PPA, menegaskan bahwa bujuk rayu yang dilakukan pelaku bukanlah bentuk pacaran, melainkan bentuk pelecehan yang dibalut manipulasi psikologis. “Modus ini sangat umum, dan harus diluruskan. Ini bukan cinta, ini pelecehan,” ujarnya. (https://redaksi8.com/dugaan-pelecehan-seksual-oleh-oknum-guru-di-smpn-10-samarinda-trc-ppa-kantongi-bukti-kuat/)
Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan bukan sekadar kesalahan individu, melainkan buah dari sistem pendidikan sekuler yang rusak secara struktural dan kultural. Sistem ini tidak berlandaskan akidah Islam dan tidak memiliki tujuan mencetak manusia bertakwa dan berkepribadian mulia (syakhsiyah Islamiyyah).
Dalam sistem sekuler, guru tidak lagi dianggap sebagai pembina moral, melainkan sekadar penyampai materi kurikulum. Tak heran jika banyak guru gagal menjadi teladan, dan bahkan sebagian malah menjadi predator. Sementara itu, peserta didik pun dibentuk hanya untuk mengejar nilai akademik dan prestasi duniawi, bukan untuk menjadi insan mulia yang menjaga batasan syariat.
Lebih parah lagi, sistem kehidupan saat ini mengusung ideologi liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam konteks ini, kebebasan berperilaku tanpa batas menciptakan ruang yang subur bagi pelanggaran moral. Pergaulan bebas dinormalisasi. Tayangan tidak senonoh mudah diakses. Pendidikan seks tanpa nilai agama justru membuka peluang eksploitasi.
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini tegas melarang bahkan mendekati perbuatan zina. Namun dalam sistem hari ini, justru dibiarkan subur melalui budaya pacaran, konten vulgar, hingga relasi bebas antara lawan jenis termasuk di sekolah.
Berbeda dengan sekulerisme, Islam menawarkan sistem pendidikan dan sosial yang menyeluruh dan preventif. Dalam Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak insan cerdas, tetapi juga manusia yang bertakwa, berakhlak mulia, dan sadar akan tanggung jawab hidup sebagai hamba Allah.
Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan diri, menundukkan pandangan, dan menjauhi khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan non-mahram). Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga qudwah hasanah (teladan baik) yang dituntut memiliki akhlak mulia.
Masyarakat pun dalam Islam memiliki fungsi kontrol sosial berbasis amar ma’ruf nahi munkar. Budaya pacaran, pergaulan bebas, dan konten tak senonoh tidak akan ditoleransi, apalagi dianggap wajar. Masyarakat didorong untuk menjaga ketakwaan dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
Negara dalam Islam (Khilafah) juga wajib menyediakan sistem pendidikan Islam yang terintegrasi dengan syariat. Selain itu, negara menerapkan sistem pergaulan Islami, seperti pemisahan aktivitas laki-laki dan perempuan dalam ruang publik, pengaturan interaksi yang sehat sesuai syariat, dan larangan keras atas pacaran atau hubungan non-syar’i.
Lebih dari itu, sanksi tegas (hudud) juga diberlakukan untuk menjerakan pelaku kekerasan seksual, baik secara verbal, fisik, maupun digital. Sanksi ini bersifat jawabir (penebus dosa pelaku) dan jawazir (pencegah agar tidak terulang).
Pelecehan seksual semacam ini bukan sekadar kesalahan personal, melainkan cermin gagalnya sistem pendidikan dan sosial hari ini dalam menjaga anak-anak dari predator seksual bahkan dari mereka yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik.
Kita tak butuh solusi tambal sulam. Kita butuh revolusi sistemik. Islam datang bukan hanya sebagai agama spiritual, tetapi sebagai sistem hidup yang melindungi kehormatan manusia, membentuk akhlak mulia, dan menciptakan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan.
Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan kehidupan yang berlandaskan Islam secara kaffah. Hanya dengan itulah kita bisa mencetak guru teladan dan generasi emas, serta menghentikan tragedi moral di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment