Oleh Irmawati
Kasus kekerasan seksual menjadi kasus yang tak pernah hilang dan menjadi ancaman bagi seluruh perempuan di negeri ini. Bukan hanya perempuan dewasa, tetapi anak dibawah umur juga menjadi korban kekerasan seksual. Kehormatan yang semestinya dijaga tak menjamin akan terlepas dari untaian para predator seksual. Termaksuk rumah yang semestinya hak menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak. Saat ini, telah tercoreng dengan angka kekerasan seksual dan KDRT.
Tercatat ditahun 2025 ini, Kemen PPPA mencatat terdapat sekitar 5.945 kasus kekerasan seksual yang telah terjadi hingga Bulan April. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan tindak kejahatan kekerasan seksual naik lebih dari 50% dibandingkan pada 2023.
Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tercatat 1.133 kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus pada 2024. Dalam lingkungan kerja pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual. Dengan korban sebanyak 411 korban. Pada tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban. Sementara itu pada tahun 2023 bulan Mei terdapat 123 kasus dan 135 korban. (Metro Tv, 21/05/2025)
Penyebab Maraknya Kekerasan Seksual
Banyaknya kekerasan seksual terhadap perempuan ditempat umum maupun khusus. Baik yang dilakukan secara fisik, verbal maupun visual. Disebabkan karena beberapa faktor. Hal ini tidak bisa dilepaskan dengan sistem kapitalisme liberalisme yang berlaku di negeri ini.
Secara internal meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan disebabkan karena kurangnya pemahaman agama. Lemahnya iman menyebabkan pelaku kejahatan tidak mampu menahan diri dari godaan. Berapa banyak orang yang saat ini lebih disibukkan dengan urusan pribadi, sebagian mengurus kemewahan dunia dan sebagian lainnya mengurus kesulitan hidup.
Masyarakat dengan tingkat depresi yang tinggi tak mampu berfikir jernih. Tak jarang pelampiasannya adalah dengan melakukan tindakan kejahatan terhadap perempuan.
Pendidikan yang semestinya membentuk kepribadian Islami karena penanaman akidah. Dengan mampu membedakan antara yang salah dan benar. Akan tetapi, pendidikan dengan asasnya yang sekuler. Hanya mencetak praktisi, akademisi dan pelajar yang menjelma predator seksual.
Disisi lain, pemandangan yang memilukan juga berasal dari perempuan itu. Gaya hidup yang yang serba bebas . Menyeret perempuan kebablasan dalam berinteraksi dan berpenampilan mengundang hasrat seksual lawan jenis. Tak hanya aurat, gaya sensualitasnya semakin menambah gairah laki-laki.
Georgia Gwinett Collage asal Amerika Serikat dalam sebuah studi. Menunjukan bahwa otak lelaki terjadi efek seperti saat seseorang meminum miras atau obat-obatan jika melihat lekuk tubuh wanita yang ramping dan seksi.
Sementara itu, dari sisi eksternal meningkatnya kekerasan seksual juga disebabkan karena kecanggihan teknologi melalui rangsangan tayangan. Seperti media tak senonoh bisa memicu perilaku hiperseksual. Terutama bagi orang sudah rentan dengan gangguan ini. Jika tidak tersalurkan maka akan rentan melakukan tindakan asusila.
Terlebih, dalam sistem kapitalis liberalis hal ini telah dimanfaatkan secara mudah oleh pelaku. Untuk memudahkan target-target kejahatannya. Media sosial seperti Facebook atau lainnya untuk mencari target. Berkenalan korban hingga janjian untuk bertemu menjadi amat mudah dilakukan.
Selain itu, gaya hidup di masyarakat mengakibatkan sikap primitif dan lumrahisasi ditengah masyarakat. LGBT yang menjadi minoritas harus diberi ruang, waria dan banci diberi panggung karena dianggap menghibur, pacaran dibebaskan, legalisasi pengadaan miras bar dan diskotik, serta masih banyak lagi.
Apalagi hukuman yang diberlakukan tidak memberikan efek jera dan masih tergolong ringan. Padahal, traumatik dan luka yang dialami korban membutuhkan waktu lama untuk pulih. Bahkan sulit disembuhkan. Walaupun terdapat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS). Tetapi, tidak memberikan solusi. Buktinya, kekerasan seksual semakin bertambah dan semakin mengkhawatirkan.
Islam Solusi Tuntas Kekerasan Seksual
Islam sebagai agama dan seperangkat aturan kehidupan mampu memecahkan problematika kehidupan manusia. Termaksuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
Dalam Islam kedudukan laki-laki dan perempuan sama dimata Allah. Pembeda antara keduanya adalah ketakwaan kepada Allah. Allah berfirman, " Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa..." (Q.S Al-Hujurat : 13).
Sekali pun derajat manusia di mata Allah sama. Namun laki-laki dan perempuan dibebankan aturan dan taklif yang berbeda, seperti batasan aurat, pembagian waris, kewajiban dalam rumah tangga dan taklif-taklif lainnya.
Akan tetapi hal ini tidak menjadikan perempuan lebih rendah dibanding laki-laki. Laki- laki dan perempuan mulia pada ketaatan masing-masing.
Selain itu, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat. Allah juga melarang untuk berdandan berlebihan ketika keluar rumah yang dapat merangsang naluri seksual perempuan. Laki-laki dan perempuan wajib saling menjaga kemuliaan diantara mereka. Jangankan berzina, setiap hamba wajib menjaga pandangan dalam interaksi sosial dan menutup aurat secara sempurna.
Adanya kewajiban meminta izin saat hendak memasuki rumah, termasuk saat akan masuk ke kamar (pada waktu-waktu tertentu) menjadi bukti bahwa Islam sangat menghargai privasi. Tidak kalah penting, sistem pendidikan Islam akan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa. Dengan landasan takwa ini pula dibangun seluruh interaksi umat, terlebih dalam keluarga. Halal haram jadi acuan, ukuran kebahagiaan adalah teraihnya rida Allah semata. Segala hal yang kontraproduktif akan dihilangkan, termasuk segala macam konten media yang rusak dan merusak sehingga tidak akan muncul budaya permisif dalam masyarakat Islam.
Selain itu, masyarakat juga terkondisikan untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, bahkan Allah menjadikan aktivitas amar makruf nahi mungkar ini sebagai jaminan untuk mendapatkan kemenangan dan petunjuk. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim akan terus-menerus dalam petunjuk dan kemenangan selama mereka melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika mereka meninggalkan amar makruf nahi mungkar, Allah akan melimpahkan azab kepada mereka semua dan doa mereka tidak akan dikabulkan.” (HR. Ahmad).
Adapun negara memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Pelaksanaan sanksi ini juga dapat mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Itulah kemuliaan sanksi Islam, bisa mencegah, bahkan menghilangkan segala tindak kejahatan. Termaksuk kekerasan seksual terhadap perempuan.
Tips Praktis Untuk Melindungi Perempuan
Untuk mengurangi kekerasan seksual terdapat beberapa tips berikut.
Pertama, dalam setiap melakukan aktivitas selalu memohon keselamatan kepada Allah SWT.
Kedua, Memastikan seluruh anggota keluarga memahami dan melaksanakan hukum syariah. Pasalnya pelaku kejahatan bisa saja berasal dari orang disekitar rumah.Ketiga, meningkatkan peran serta keluarga. Hendaknya orang tua lebih memperhatikan dan menjaga suaminya. Demikian pula, Suami menjaga istrinya.
Keempat, Menegakan hukum syariah di rumah. Misalnya menjaga kehidupan khusus (rumahnya) hanya untuk mahram atau para wanita saja. Kelima, menjaga dan melaksanakan hukum syariah ketika keluar rumah.Keenam, tidak memberikan peluang bagi munculnya kejahatan. Hendaklah para perempuan menjaga harga diri dan bersifat iffah. Dengan tidak melakukan aktivitas yang mengundang niat jahat orang lain utamanya lawan jenis.
Ketujuh, bijak dalam menggunakan media sosial. Membatasi berinteraksi dengan lawan jenis dalam media sosial. Tidak menceritakan masalah pribadi dan tidak berkomunikasi secara insentif dengan lawan jenis.
Bagi Muslim, keadaan apapun yang ada pada dirinya. Susah ataupun senang. Akan mampu menjadi wasilah menuju kemuliaan hidup. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh.
Wallahu A'lam Bisawwab

No comments:
Post a Comment