Raja Ampat, surga alam yang terletak di Papua dan dikenal luas akan keindahan laut serta keanekaragaman hayatinya, kini tengah berada dalam situasi yang mencemaskan. Belakangan ini, tersebar luas di media sosial berbagai gambar kondisi terkini wilayah tersebut, yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Pulau-pulau kecil yang dulunya asri, kini dirusak oleh keberadaan alat berat yang menggali isi perut bumi, mengeksploitasi sumber daya berupa nikel. Kekayaan alam yang sejatinya bisa dinikmati secara lestari justru menjadi incaran para pebisnis tamak. Alih-alih menjaga kelestarian alam, mereka lebih tergiur pada keuntungan besar dari hasil tambang, salah satunya untuk memenuhi permintaan industri baterai mobil listrik milik perusahaan raksasa Tiongkok, BYD (Build Your Dream).
Ada yang janggal dalam proses perizinan tambang di Raja Ampat
Menurut laporan detikFinance (8 Juni 2025), terdapat lima perusahaan besar yang aktif menambang nikel di wilayah tersebut, yaitu Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Meskipun mereka telah mengantongi izin usaha, namun aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil tidak dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku.
Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menegaskan bahwa terdapat pelanggaran serius terhadap hukum. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 secara eksplisit melarang penambangan di pulau-pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebut bahwa pemanfaatan wilayah tersebut harus diarahkan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, dan sektor perikanan berkelanjutan, bukan untuk pertambangan yang merusak ekosistem. Bahkan, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Lantas, siapa sebenarnya yang memberikan izin ini? (Tempo.co, 8 Juni 2025).
Situasi ini mengingatkan kita pada tragedi eksploitasi tambang di Papua yang hingga kini menyisakan luka. Gunung emas dikeruk tanpa belas kasihan, dengan hasil yang dibawa keluar negeri, sementara masyarakat lokal tetap hidup dalam kemiskinan. Hal serupa juga terjadi di Belitung, di mana aktivitas tambang timah mengubah pulau cantik tersebut menjadi kawah-kawah menganga yang tak lagi sedap dipandang dari udara. Di balik semua ini, kekuasaan dan uang bersekutu, menyingkirkan kepentingan rakyat demi menguntungkan segelintir orang.
Kekayaan alam bangsa ini seharusnya menjadi hak seluruh rakyat, bukan segelintir elite dan korporasi. Namun hari demi hari, harta ibu pertiwi lenyap sedikit demi sedikit. Dan parahnya, ini bukan hanya terjadi di Raja Ampat — sejumlah pulau lain juga menjadi target penguasaan asing, seperti Pulau Sipadan-Ligitan yang kini dikuasai negara lain, serta Pulau Natuna dan Mentawai yang terus menjadi rebutan antara Malaysia dan Cina.
Kapitalisme mengajarkan bahwa segalanya sah selama mendatangkan keuntungan, tak peduli seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan. Sistem ini mendorong penguasaan sumber daya oleh swasta, meminggirkan kepentingan publik dan ekologi.
Dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam diatur dengan tegas. Tidak semua kekayaan bisa dimiliki secara individu. Barang tambang, air, dan energi adalah milik bersama yang dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, bukan untuk diprivatisasi demi kepentingan segelintir orang.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Wallahu a'lam...
No comments:
Post a Comment