Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekulerisme dan Liberalisme Menyuburkan Kekerasan Seksual

Monday, June 02, 2025 | Monday, June 02, 2025 WIB

 


Oleh 

Diawati Dahlan (Pegiat Literasi)


Miris, negeri ini terus mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman seperti rumah, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang publik. Para pelakunya pun tak jarang dari kalangan terdidik, berpengaruh, bahkan keluarga sendiri. Ada dokter memperkosa pasien, polisi memperkosa tahanan, ustadz memperkosa santri, dosen memperkosa mahasiswa, bahkan ada seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.


Seperti yang terjadi di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra), seoarang ayah tega memperkosa anaknya sendiri yang berusia 16 tahun hingga hamil 7 bulan. Sebuah potret interaksi yang sangat diluar nalar sehat. Bagaimana mungkin seorang ayah, laki-laki yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi pelaku perbuatan tak senonoh tersebut. Namun itulah fakta kerusakan sistem yang terjadi saat ini. (KendariInfo/18/5/2025).


Data dari Kemenpppa.go.id bahwa kasus kekerasaan seksual yang terjadi per tanggl 1 Januari hingga Mei 2025 mencapai 10.327 kasus. Korban laki-laki sebanyak 2.085 (19 persen) dan terbanyak di umur antara 13-17 tahun berjumlah 43,6 persen dan korban perempuan sebanyak 8.883 (81 perse) serta terbanyak di umur 13-17 tahun berjumlah 33,5 persen. Pelaku tindak kekeraan juga kebanyakan adalah orang yang dikenal bahkan dekat dengan korban. Lembaga perlindungan saksi dan Korban (LPSK) mengungkap 70 persen korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, keluarga, guru, dosen, aparat dan pejabat negara.


 *Akar Masalah 

Mengapa ini bisa terjadi?, bukankah mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim?. Disamping itu pemerintah telah membentuk lembaga yang mengurusi perempuan serta mengeluarkan kebijakan, termasuk hadirnya lembaga Komnas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga sudah disahkan. Tapi mengapa perempuan dan anak-anak malah makin tidak aman?


Hal ini dikarenakan, negeri ini hidup dalam sistem dan budaya Sekuler–liberal. Salah satu dampaknya ialah konten pornografi membanjiri masyarakat. Padahal konten ini sudah terbukti menjadi pemicu perilaku seks bebas seperti perzinahan dan kekerasn seksual.


Di sisi lain, masyarakat makin permisif. Interaksi bebas antara pria dan wanita sudah dianggap normal. Selain membuka peluang perzinahan, hal ini juga memberikan celah bagi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Tidak hanya itu, perempuan sudah lama dieksploitasi seperti melalui ajang kontes kecantikan, modeling dsb. Ini juga menjadikan perempuan dicitrakan sebagai pelampiasan hawa nafsu lelaki.


Sementara itu, penegakan hukum justru gagal melindungi kaum perempuan. Banyak korban yang trauma sehingga takut melapor. Para pelaku pun kerap mendapatkan sanksi ringan. Bahkan tidak sedikit kasusnya tidak diselesaikan secara hukum, melainkan dengan jalan damai.


 *Islam Solusi Kekerasan Seksual* 


Allah SWT menciptakan naluri seksual pada laki-laki dan perempuan sekaligus menurunkan seperangkat aturan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual. Secara garis besar aturan tersebut, yakni :


Pertama, Islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluannya. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab/gamis, seperti dalam Q.S Al Ahzab : 59.


Kedua, Islam melarang laki-laki dan Perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan. Rasulullah SAW bersabda , “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berdua-duaan dengan seorang Perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan (HR. Ahmad)


Ketiga, Allah melarang Perempuan untuk berdandan berlebihan (tabaruj) yang merangsang naluri seksual laki-laki. Maraknya kekerasaan seksual di setiap segmen kehidupan sosial, sesungguhnya tidak lepas dari realitas adanya Perempuan yang mempertontonkan gaya berpakaian yang dapat membangkitkan syahwat.


Keempat, Negara mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media. Saat ini begitu mudah Masyarakat mengakses situs-situs porno yang menayangkan adegan tidak senonoh. 


Kelima, Dalam Islam, pelaku kekerasan seksual wajib mendapatkan hukuman sesuai syariat islam. Masing-masing diberikan hukuman yang bberbeda. Bagi pezina ghairu mukhsan (yang belum menikah) dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina mukhsan (sudah menikah) dijatuhi hukuman rajam.


Inilah beberapa upaya preventif dan kuratif dalam sistem Islam untuk menghindari terjadinya kekerasaan seksual di semua lini kehidupan. Regulasi yang ada saat ini, sebanyak apa pun itu, tidak akan mampu menyelesaikan sebab masih menganut sistem Sekulerisme yang menjamin kebebasan individu sehingga akan menyuburkan kekerasan seksual bukan mereduksinya.


Penerapan syariat Islam secara keselurahan (kaffah) akan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam, termasuk untuk para perempuan dan anak. Wallahu a’lam bish shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update