Oleh: Ummu Ghafiqi
Aktifitas penulis: Pemerhati politik
Raja Ampat, mutiara di timur Indonesia, kini berada dalam kondisi genting. Kawasan yang dikenal dunia karena keindahan alam dan kekayaan hayatinya itu sedang menghadapi ancaman serius berupa kerusakan ekologis akibat eksploitasi tambang nikel yang rakus dan tidak bertanggung jawab.
Isu perihal tambang nikel di Raja Ampat mulai menjadi sorotan publik usai aktivis Greenpeace Indonesia melakukan protes dalam agenda diskusi Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. Aksi protes tersebut viral di media sosial dan sejumlah lebih dari 11.000 warganet turut serta menunjukkan keresahannya melalui unggahan template cerita Instagram dengan tagar #SaveRajaAmpat yang diinisiasi oleh akun Instagram resmi Greenpeace Indonesia.
Sebelum aksi oleh Greenpeace tersebut viral, ditemukan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat telah diberikan sejak 2013 kepada lima perusahaan tambang. Perusahaan-perushaaan tambang tersebut antara lain PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Nurham.
Atas arahan presiden Prabowo, pemerintah kemudian mencabut 4 dari 5 IUP setelah publik mulai menaruh perhatian terhadap isu tambang nikel di Raja Ampat ini. Satu IUP yang tidak dicabut adalah yang dipegang oleh PT Gag Nikel. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan alasan terkait hal tesebut yakni bahwasanya PT Gag Nikel merupakan bagian dari aset negara dan pihaknya telah melakukan evaluasi aktivitas pertambangan di Pulau Gag yang dilakukan PT Gag Nikel. Bahlil pun turut memastikan Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat.
Ilham Marasabessy, dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhamadiyah Sorong, Papua Barat Daya, pernah menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di pulau kecil rentan memicu kerusakan perairan. Menurutnya, meskipun pulau Gag bukan berada di kawasan Geopark Raja Ampat dan berjarak sekitar 40 km ke pusat Geopark Raja Ampat, akan tetapi dampak dari aktivitas penambangannya bisa menimbulkan kerusakan perairan Raja Ampat secara keseluruhan.
Aktivitas penambangan nikel oleh kelima perusahaan tambang pun sudah berlangsung sejak lama dan telah terbukti menimbulkan kerusakan di area kawasan Raja Ampat dan sekitarnya. Global Forest Watch mencatat, dalam kurun waktu 22 tahun, sekitar 11.700 hektar hutan primer di Raja Ampat telah hilang. Wilayah perairannya pun mengalami sedimentasi berat akibat deforestasi yang dilakukan untuk membangun wilayah pertambangan. Sedimentasi tersebut berujung berdampak pada rusaknya terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut Raja Ampat. Padahal, selama ini, Raja Ampat menjadi rumah bagi 75 persen terumbu karang dunia.
Limbah berbahaya dari penambangan nikel ini juga turut mengancam habitat ikan, biota laut, dan produktivitas lahan tani di daratannya. Akhir-akhir ini masyarakat Raja Ampat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan mengaku hasil tangkapannya mengalami penurunan drastis. Sementara sejumlah warga yang berprofesi sebagai petani mulai mengeluh terjadinya penurunan produktivitas di lahannya karena tercemar limbah tambang [Kompas.id].
Di sisi lain, penambangan nikel di Raja Ampat terindikasi telah melanggar hukum. Salah satu diantaranya yakni UU 32/2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebab penambangan itu telah mengancam dan merusak kawasan konservasi perairan pesisir, kawasan pelestarian alam, dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat yang seharusnya dilindungi. Penambangan nikel ini juga terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan manfaat ekonomi dan sosial untuk masyarakat lokal.
Kesalahan Sistem dan Solusi Hakiki untuk Permasalahan di Raja Ampat
Penambangan yang jelas terbukti membahayakan lingkungan masih dapat dilakukan meskipun ada aturan UU yang sudah ditetapkan negara dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, meskipun wilayah Raja Ampat telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung, tetapi pemerintah sendirilah yang justru mengizinkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut untuk terus beroperasi.
Kesewenang-wenangan penguasa menetapkan UU kemudian melanggarnya sendiri ini adalah buah dari sistem ekonomi kapitalisme liberal yang memberikan kebebasan kepemilikan, yang mana sistem ini kental terindikasi diterapkan saat ini. Di dalam negeri yang mengadopsi sistem ini, alih-alih mengurus dan memperjuangkan kepentingan rakyat, para penguasanya justru cenderung bertindak sebagai pelayan bagi para pemodal yang menjadi sponsor kekuasaannya.
Maka tidak heran pada kasus Raja Ampat ini, IUP kepada lima perusahaan tambang telah terbit sejak lama dan baru sebagian besar dicabut pasca ramai protes dari masyarakat. Itu pun jika fokus masyarakat telah teralihkan pada hal lain, bisa jadi nanti diam-diam 4 perusahaan tambang yang dicabut IUP-nya bisa kembali memperoleh IUP-nya, atau bahkan bisa jadi bertambah pula usaha tambang yang baru, sebagaimana kejadian yang sudah-sudah sebelumnya.
Inilah wajah kapitalisme, sebuah sistem yang memposisikan alam sebagai objek eksploitasi, dan negara sebagai pelayan korporasi. Undang-undang lingkungan hidup sekalipun bisa diabaikan, selama kepentingan ekonomi pemilik modal terjamin.
Kontras dengan itu, Islam hadir sebagai sistem yang rahmatan lil ‘alamin rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya manusia. Islam tidak hanya mengatur ibadah dan akhlak, tapi mengatur semua aspek kehidupan termasuk dalam masalah ekonomi diantaranya pengelolaan Sumber Daya Alam yang menjadi hak kepemilikan umum.
Islam menetapkan SDA yang hasilnya menjadi kebutuhan banyak umat adalah milik umum yang harus dikelola negara dan wajib dikembalikan untuk rakyat, sehingga haram diserahkan kepada individu, swasta, atau untuk kepentingan negara saja. Sesuai sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api”.
Islam juga menetapkan wajib hukumnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Islam menghentikan eksploitasi alam dengan melarang aktivitas yang jelas-jelas membahayakan lingkungan, dengan melibatkan muhtasib (hakim pengawas dalam sistem Islam) untuk melakukan audit atau pengawasan. Penguasa (khalifah) boleh menjatuhkan hukuman ta’zir (denda, kurungan) bagi perusak lingkungan serta memerintahkan untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. [MuslimahNews]
Penerapan sistem Islam secara total dipastikan akan membawa keberkahan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf ayat 96).
Sudah cukup kita menjadi saksi penderitaan alam dan rakyat karena sistem yang rusak. Kini saatnya kembali pada aturan Allah yang adil dan menjaga kehidupan secara menyeluruh. Saatnya kita bangkit, memperjuangkan perubahan hakiki dengan menjadikan Islam sebagai sistem yang memimpin kehidupan bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk alam semesta.
Wallahu a’lam bishshawaab
No comments:
Post a Comment