Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Raja Ampat Dirusak Penambangan Nikel, Syariat Solusi Fundamental

Wednesday, June 11, 2025 | Wednesday, June 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T04:49:56Z
Raja Ampat Dirusak Penambangan Nikel, Syariat Solusi Fundamental


Oleh : Risnawati 

(Pegiat Literasi)


Papua negeri berjuta impian, yang kaya dengan SDA, sungguh potensi hutan terbesar di negeri ini yang masih tersisa hanya ada di Papua. Serta pesona pariwisata yang menakjubkan, Raja Ampat salah satu surga biodiversitas laut dunia, teranyar jadi perbincangan masyarakat karena kondisi destinasi ini terjadi kerusakan akibat aktivitas penambangan nikel. 


Seperti dilansir dalam laman TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan empat perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, bisa terkena sanksi administratif hingga pidana.


Hanif Faisol mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan mengirim tim ke Raja Ampat untuk pendalaman pengawasan sekaligus menindaklanjuti pencabutan IUP. Tim Kementerian LH akan berangkat ke Raja Ampat pada pekan ini


Hanif berujar, kementeriannya akan menentukan langkah lebih lanjut dari hasil pengawasan itu. Ada tiga tindakan yang bisa diterapkan, mulai dari sanksi administrasi pemerintah, sengketa lingkungan hidup hingga gugatan pidana.


“Ada yang memang potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif usat rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.


Akar Masalah


Raja Ampat bukan kawasan biasa. Raja Ampat bahkan disebut sebagai salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan. Jelas, kawasan ini jangan dirusak hanya demi mengejar hilirisasi nikel.


Penambangan nikel di Raja Ampat mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel karena besarannya sorotan publik.


Selain itu, aktivitas penambangan nikel menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Di sisi lain penambangan ini juga melanggar UU kelestarian lingkungan. Dalam hal ini, terkait perlindungan kawasan tersebut juga semestinya lebih diperhatikan. Sebabnya, UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menyebut bahwa pemanfaatan wilayah seperti Raja Ampat hanya diperbolehkan untuk pariwisata, konservasi, budi daya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal dalam UU tersebut yang melegalkan eksplorasi atau penambangan mineral di kawasan itu. Artinya, setiap bentuk tambang di wilayah tersebut adalah pelanggaran hukum dan ekologi.


Jika kita mencermati kasus Raja Ampat ini, ternyata tidak hanya nikel yang dieksploitasi, tetapi juga pulau-pulau di sana. Ruang hidup warga lokal jadi terampas. Padahal, keberadaan nikel sebagai SDA tambang maupun pulau-pulau tersebut sejatinya adalah harta kepemilikan umum yang hasilnya harus dikembalikan kepada masyarakat luas.


Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. 


Walhasil, dalam kebijakan politik ekonomi kapitalisme keuntungan hanya berputar pada segelintir orang seperti para pengusaha, pemilik modal, hingga pejabat pemilik konsesi tambang, hutan, tanah, dan kekayaan lainnya. Sungguh menyedihkan, rakyat hanya mengais sisa-sisa keuntungan atas keserakahan dalam menguasai SDA.


Islam Punya Solusi


Islam sebagai agama yang memiliki konsep aturan hidup lengkap dalam mengatur tak hanya perihal ibadah namun juga seluruh tata kelola kehidupan, termasuk pertambangan. Islam memiliki sistem ekonomi yang menetapkan konsep kepemilikan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api “(HR.Abu Daud dan Ahmad).


Maka, pengelolaan SDA berprinsip pada kemaslahatan umat. Penegelolaan dan pemanfaatan harus memperhatikan AMDAL sehingga tidak merusak lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. 


Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Yang akan berpengaruh pada kehidupan manusia.

Islam juga memiiki konsep ‘hima’, yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksploitasi. Karena itu, tata kelola pertambangan dalm Islam sangat memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Analisis mengenai dampak lingkungan akan dikaji secara mendalam sebelum tambang berjalan. Limbah yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan akan diolah terlebih dahulu sehingga bebas dari zat berbahaya dan beracun sebelum dibuang. Akses jalan pertambangan tersendiri dan terpisah dari jalan kendaraan umum sehingga tidak mengganggu dan membahayakan masyarakat. Lubang-lubang bekas galian tambang tidak akan dibiarkan menganga dan membahayakan. Namun, akan dilakukan reklamasi dan reboisasi.


Oleh karena itu, Pemimpin dalam Islam menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raiin yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan kepemimpinan Islam dalam menjalankan syariat Islam untuk mengatur tata kelola sumber daya harus tegak di atas asas iman dan takwa para penguasa dan para pejabat negara. Karena sesungguhnya kekuasaan yang dititipkan oleh Allah SWT adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepengurusan terhadap rakyatnya. Alhasil, keberkahan yang dilimpahkan Allah Taala akan membawa perempuan dan anak dalam kemuliaan. Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update