Oleh, Ummu Aqiil
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo.
"Jadi Pak Presiden, pemerintah betul-betul resah, kata Prasetyo ketika ditanya terkait Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarak (Ormas), di Kompleks Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).
Aksi premanisme yang dibungkus melalui ormas ternyata sudah meresahkan dan tidak menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
Lanjut Prasetyo, bahwa Presiden Prabowo sempat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mencari solusi terkait ormas yang meresahkan. Dan menyebut salah satu upaya yang akan dilakukan seperti melakukan pembinaan kepada Ormas.
Namun dinyatakan lagi, jika ditemukan pelaku yang melanggar aturan hukum agar segera ditindak.
Ternyata Ormas yang dianggap meresahkan masyarakat khususnya meresahkan para pengusaha ini faktanya sudah berani meminta ke perusahaan seperti meminta Tunjangan Hari Raya hingga jatah proyek, sebagaimana dikutip dari laman BBC.News.
Polisi diminta menindak tegas berbagai bentuk premanisme. Sebab, perbuatan tersebut dianggap sangat mengkhawatirkan dalam beberapa waktu belakangan.
Hal tersebut disampaikan juga oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat memimpin kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, aparat harus bergerak cepat menindak berbagai bentuk premanisme.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem sebagaimana dikutip dari laman Metro.tv juga menyampaikan aksi premanisme mengancam keselamatan warga. Para pelaku tak jarang menggunakan senjata saat melakukan aksinya.
Tampaknya premanisme semakin berani. Dulu terdengar aksi premanisme ini masih secara individual. Namun saat ini sudah berkelompok, mirisnya malah dibungkus melalui ormas yang seharusnya keberadaan mereka untuk melakukan perbaikan yang diinginkan ditengah kehidupan masyarakat dan bukan malah menimbulkan keresahan.
Premanisme dalam Islam tentu dilarang. Premanisme berarti tindakan perbuatan yang merusak keamanan dan stabilitas, serta melanggar prinsip-prinsip dasar Islam seperti perlindungan jiwa, kehormatan, dan harta benda. Dan tidak sepatutnya mencapai nilai materi dengan jalan perampasan hak. Karena itulah premanisme (balthajah) merupakan tindak kriminal yang sangat dibenci dan dihukum dengan sanksi yang tegas bagi para pelakunya, karena dengan semena-mena mengintimidasi, merampas hak orang, bahkan pelakunya bisa mengancam jiwa orang lain jika terdapat melakukan kekerasan.
Rasulullah sendiri melarang pelaku kejahatan yang merugikan orang lain.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda,
"Orang Muslim yang baik adalah orang yang orang-orang Muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya."
Sayangnya, kejahatan dalam sistem sekuler kapitalisme sanksi yang diterapkan terkesan tidak adil dan cenderung tebang pilih. Hingga membuat tidak nyaman bagi masyarakat.
Dan sangat berbeda dengan sistem Islam jika diterapkan. Sanksi tegas bagi para pelaku premanisme jika melibatkan penggunaan kekerasan atau intimidasi dapat dikategorikan sebagai baghy (pemberontakan atau perusakan) atau hirabah (perampokan dan teror) yang pelakunya dapat terancam hukuman pidana dan siksa di akhirat jika tidak bertaubat kepada Allah.
Maka hukum dalam Islam tegas dan bisa membuat efek jera bagi pelakunya. Karena hukum Islam merupakan jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi manusia kelak di akhirat. Sehingga dalam Islam sendiri bisa meminalisir tingkat kejahatan.
Namun, hukum Islam hanya bisa terlaksana jika ada sebuah sistem Islam yang dijalankan sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan bukan sistem sekuler kapitalisme yang dikelola oleh orang-orang kufur dan ingkar terhadap ayat-ayat Allah yang mereka hanya mementingkan kehidupan pribadi maupun kelompok yang dianggap berpihak padanya.
Wallahu a'lam bish shawab.
#opininusantaranews
#opini
#nusantaranews

No comments:
Post a Comment