Oleh Yeni Aryani
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, kemampuan ini terdapat dalam rukun Islam yang kelima. Ke tanah suci untuk ibadah, ziarah ke makam Rasulullah menjadi impian tiap umat Islam terlepas dari dirinya mampu atau tidak mampu baik dalam kemampuan biaya, kesiapan mental dan lainnya. Sebagian besar umat sungguh-sungguh berkeinginan mengunjungi Ka'bah, menjalankan serangkaian ibadah dengan aman nyaman dengan biaya murah, terjangkau. Kewajiban haji ini sesuai dalilnya yang terdapat dalam Alquran, Allah SWT telah berfirman yang artinya "Mardhatillah atas manusia untuk menunaikan ibadah haji bagi yang mampu menunaikannya, barang siapa yang kufur (tidak percaya), maka sesungguhnya Allah Maha kaya dari semesta alam." TQS Ali Imran ayat 97.
Sayangnya proses pelaksanaan ibadah ini ternodai oleh tata kelola yang tidak berdasarkan pemikiran syariat Islam Kaffa melainkan dengan penerapan sistem kapitalis yang menjadikan ibadah lahan "basah"bagi segelintir manusia yang rakus,tamak akan gemerlapnya dunia. Amanah yang diberikan tidak di jalankan seperti mana seharusnya dan sangat jauh dari hukum yang terdapat dalam Alquran, hadis, ij'ma para sahabat maupun qiyas sebagai dalil wajibnya berhukum pada warisan nabi. Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya "Aku tinggalkan dua perkara kepadamu, kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitab Allah (AL-QUR'AN) dan Sunah Rasul-nya" HR Muslim
Carut Marutnya permasalahan haji terus terjadi, berulang setiap tahun, dalam catatannya iya akan dievaluasi namun nihil solusi. Di lansir oleh media tempo. Co Jakarta- Anggota Tim Pengawas Haji DPR Adie's Kadir berpendapat kementrian agama kurang melakukan antisipasi dan evaluasi dalam pelaksanaan ibadah haji 2025, setelah meninjau situasi Penyelenggaraan haji dan kondisi di lapangan. Mereka tidak mengambil pelajaran dari pengalaman tahun tahun lalu ujarnya dalam kutipan dari keterangan tertulis pada Ahad 8 Juni 2025.
Begitu kompleksnya permasalahan tahunan ini tanpa adanya solusi seperti urusan tranportasi, keterlambatan pendistribusian konsumsi, jemaah yang terpisah atau tertinggal dari rombongan, pembatalan keberangkatan karena tidak terbitnya visa, kapasitas tenda yang kurang memadai, beberapa jemaah calon haji yang di usir pada malam hari sampai ke masalah petugas haji yang tidak ada di beberapa titik sehingga para jemaah haji di biarkan saja tanpa pengawan dari petugas haji. Ini perlu di evaluasi. Semua temuan tim pengawasan ini akan menjadi bahan revisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Solusi apakah yang diberikan oleh penguasa negeri ini?, pemerintah hanya mengurusinya sebelah kaki, selagi yang mereka urus itu mendatangkan keuntungan berupa materi atau manfaat bagi mereka dengan sigap, cepat no ribet asal cuan mengalir mereka berada di garis paling depan. Ketika urusan itu di anggap mendatangkan kerugian atau tidak ada nilai materinya buat mereka, mereka seolah olah repot ngurus ini itu agar dibilang bekerja sesuai amanah. Pemimpin negeri ini tidak menjalankan tugas-tugasnya seperti yang di telah di sabda nabi Muhammad Saw yang di riwayat oleh Muslim yang artinya "Tidaklah seorang pemimpin mengurusi urusan kaum muslim, kemudian tidak bersungguh-sungguh untuk mengurusi mereka dan tidak menasehati mereka, kecuali dia tidak akan masuk surga bersama mereka" HR Muslim.
Ini wajah asli kepemimpinan dan kepengurusan umat yang berakidah batil yakni akidah Kapitalisme. Mengapa memperlancar kalau bisa di persulit?. Mengapa harus murah kalau bisa di buat mahal Sudahlah berbiaya mahal, masa tunggunya sangat lama, pelaksanaannya kacau, parahnya negara kurang antisipasi bahkan terkesan melempar tanggung jawab tangan dengan semua drama lapangan yang terjadi
Tentunya kekisruhan ini tidak akan pernah terjadi jika para pengelola pelaksanaan haji terdiri dari individu yang berakidah Islam, sistem kepengurusan negara memakai hukum Islam, yang mana urusan ibadah di nomor satukan. Syariat Islam di berlakukan di segala aspek kehidupan umat manusia agar manusia itu terarah dan mempunyai solusi takkala di terpa masalah, Allah SWT telah berfirman yang artinya "Bukankah dalam Alquran Allah SWT telah memerintahkan umat Islam untuk berhukum dengan dengan apa yang telah Allah turunkan seperti yang terdapat dalam surat Al Maidah ayat 44 yang berbunyi " Barang siapa yang tidak memutuskan satu perkara dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang yang kafir" TQS Al Maidah ayat 44.
Wallahu a'lam bi ashawaab

No comments:
Post a Comment