Oleh. Irohima
(Pegiat Literasi)
Tagar Save Raja Ampat tengah ramai di media sosial. Warganet beramai-ramai membagikan unggahan yang menyoroti kerusakan di lingkungan Raja Ampat, Papua Barat yang terdampak oleh aktivitas tambang nikel. Greenpeace sebagai salah satu organisasi lingkungan global independen yang fokus pada kampanye perlindungan lingkungan, juga mengunggah sebuah gambar bertuliskan #SaveRajaAmpat. ”The Last Paradise: satu per satu keindahan alam Indonesia dirusak dan dihancurkan demi kepentingan sesaat dan golongan oligarki serakah. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kehancuran alam yang semakin hari semakin marak terjadi (tempo, 05-06-2025).
Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Penambangan tersebut terbukti merusak dan mencemari lingkungan, selain itu, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk tindak korupsi. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau yang dilindungi Undang-undang Nomor 27 tahun 2007, di mana pada pasal 35 huruf k disebutkan mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang mengakibatkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan atau merugikan rakyat sekitar. Dan pengaturan sanksi pidana yang mencapai 10 tahun juga tertulis pada Pasal 73 ayat (1) huruf f (metrotv, 07-06-2025).
Pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat ditemukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH, yakni PT Gag Nikel, PT Kawai Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Pelanggaran yang ditemukan KLH bervariasi, mulai dari tidak memiliki ijin menambang, membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH, hingga melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Akibat besarnya sorotan publik dan tekanan yang diberikan oleh masyarakat, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel tersebut.
Raja Ampat adalah sebuah kabupaten yang terdiri dari 610 pulau lebih, dan rumah bagi 75% spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1500 spesies ikan. Raja Ampat dikenal sebagai bagian dari Global Geopark yaitu kawasan yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena keindahan dan memiliki potensi luar biasa maka pada tahun 2024, Raja Ampat dimasukkan oleh National Geographic sebagai destinasi terbaik dunia 2025. Namun, kemolekan Raja Ampat yang dikenal sebagai ‘Surga Terakhir’ terancam berakhir, akibat ambisi hilirisasi nikel yang diporsir.
Penambangan nikel yang marak dilakukan di berbagai kawasan di Indonesia, salah satunya di Raja Ampat, tak terlepas dari target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia 2040 dan juga sebagai produsen baja nirkarat atau stainless steel. Hal ini dikatakan sendiri oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Edy Junaedi. Kedua hal inilah yang kemudian mendorong adanya hilirisasi nikel, karena nikel merupakan bahan baku penting dalam produksi baterai kendaraan listrik dan baja nirkarat.
Penambangan nikel secara ekpoitatif telah menimbulkan banyak kerusakan. Seperti yang terjadi di Pulau Gag yang merupakan salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat, warga Pulau Gag terdampak air keruh akibat limbah tambang nikel, lingkungan alam rusak dan lain sebagainya.
nilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, penambangan yang membahayakan lingkungan dapat terus dilakukan meski melanggar kebijakan undang-undang yang telah ditetapkan.
Sistem kapitalisme yang berlandaskan manfaat dan dominasi para pemilik modal besar (kapitalis) akan meniscayakan keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, di mana segelintir orang ini tentulah orang-orang yang memiliki kuasa dan harta, sementara rakyat, hanya terkena imbasnya, tenggelam dalam kemalangan. Negara dalam sistem kapitalisme pun tak berperan sebagaimana mestinya, mereka cenderung hanya menjadi fasilitator yang memberi ruang pengelolaan SDA pada individu atau perusahaan. Setiap kebijakan yang dibuat pun selalu memprioritaskan kepentingan para kapitalis, dan lagi -lagi, kepentingan rakyat di nomor duakan. Inilah bentuk nyata kerusakan sistem kapitalisme.
Jika sistem kapitalisme hanya mendatangkan kehancuran, lain halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam sumber daya alam atau SDA adalah milik umum yang harus dikelola sendiri oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat, sementara individu atau perusahaan, tidak dibolehkan mengelola atau memiliki apa pun yang terkait dengan harta milik umat. Islam juga akan melarang eksploitasi secara brutal tanpa memikirkan dampak ke depannya.
Islam mewajibkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Islam juga memiliki konsep ‘Hima’ yaitu sebuah konsep yang akan melindungi lingkungan dari kerusakan. Negara dalam Islam akan berperan secara optimal dalam menjalankan kewajibannya meriayah rakyat. Kepentingan rakyat akan selalu diprioritaskan.
Demikianlah sistem Islam mengatur pengelolaan SDA. Tambang yang merupakan bagian dari harta umat, akan dikelola sendiri dan hasilnya akan dikembalikan lagi kepada rakyat, hal ini akan menciptakan kesejahteraan yang adil dan merata. Berbeda halnya dengan kapitalis, kesejahteraannya timpang akibat keuntungan dari hasil pengelolaan hanya terkonsentrasi pada segelintir orang. Lingkungan pun hancur akibat ketidakpedulian, masyarakat pun makin terpuruk dalam penderitaan.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment