Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eksploitasi Nikel Raja Ampat: Luka di Surga Lautan Oleh : Zahro Ummu Akhtar

Thursday, June 12, 2025 | Thursday, June 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-12T02:12:02Z


 


Video viral di media sosial memperlihatkan kondisi memprihatinkan sejumlah pulau di Raja Ampat yang dijadikan lokasi tambang nikel. Keindahan lautnya kini tercabik demi eksploitasi mineral. Padahal, Raja Ampat dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia.


Tagar #SaveRajaAmpat ramai disuarakan warganet, sebagai bentuk kepedulian terhadap kawasan yang dihuni 75% spesies laut dunia, 540 jenis terumbu karang, dan lebih dari 1.500 spesies ikan. UNESCO bahkan telah menetapkannya sebagai Global Geopark pada 2023, dan National Geographic memasukkannya ke dalam daftar 25 destinasi terbaik dunia tahun 2025.


Gelombang Penolakan


Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti meminta Presiden Prabowo menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah konservasi ini. Penolakan juga disuarakan oleh aktivis Greenpeace dan warga Raja Ampat dalam aksi di Jakarta pada 3 Juni 2025. Mereka menilai aktivitas tambang mengancam ekosistem unik Raja Ampat.


Komisi XII DPR turut mengkritik Kementerian ESDM karena dianggap abai terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tiga perusahaan tambang: PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Anggota Komisi VII, Novita Hardini, juga menegaskan Raja Ampat bukan wilayah eksplorasi, melainkan kawasan konservasi.


UU No. 1/2014 menegaskan bahwa pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat hanya boleh digunakan untuk pariwisata, konservasi, budi daya laut, dan penelitian. Tidak ada pasal yang membolehkan penambangan. Maka, keberadaan tambang jelas melanggar hukum.


Secara ekonomi, pariwisata jauh lebih menguntungkan. Menurut data Dinas Pariwisata Raja Ampat, sektor ini menyumbang Rp150 miliar per tahun, dengan mayoritas wisatawan berasal dari luar negeri. Hilangnya potensi ini akan menjadi kerugian besar bagi daerah dan masyarakat lokal.


Ambisi Hilirisasi, Alam Jadi Korban


Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat telah terbit sebelum masa jabatannya. Meski aktivitas tambang dihentikan sementara, belum ada kepastian pencabutan IUP. Greenpeace menyebut sudah ada lima perusahaan pemegang IUP, dengan tiga di antaranya telah beroperasi.


Eksploitasi besar-besaran nikel tak lepas dari ambisi pemerintah menjadikan Indonesia raksasa baterai listrik dunia. Targetnya, pada 2040 Indonesia masuk lima besar produsen baterai kendaraan listrik dan baja nirkarat.


BKPM mencatat investasi nikel sejak 2020 mencapai Rp514,8 triliun dengan ratusan ribu tenaga kerja terserap. Namun, di balik angka-angka ini, kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal terus terjadi.


Kapitalisme Mengorbankan Alam dan Rakyat


Warga Pulau Gag mengeluh air mereka tercemar limbah tambang saat hujan. Hal serupa terjadi di Sulawesi, Maluku, hingga NTB. Kasus Freeport dan tambang timah di Bangka Belitung memperlihatkan jejak panjang kerusakan akibat tambang.


Kapitalisme menjadi akar masalah. SDA dikuasai segelintir pihak demi cuan, sementara rakyat menanggung dampaknya. Negara hanya bertindak sebagai fasilitator korporasi, bukan pelindung rakyat.


Islam Menjaga Kepemilikan Umum


Dalam Islam, SDA seperti tambang adalah milik umum. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk diserahkan ke swasta. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud)


Dalam sistem Khilafah, negara wajib mengelola dan menyalurkan hasil tambang melalui baitulmal. Penguasa bertindak sebagai pengurus rakyat, bukan perpanjangan tangan pemilik modal.


Raja Ampat adalah harta publik yang wajib dijaga, bukan dikorbankan demi ambisi kapitalis. Hanya sistem Islam yang mampu menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan umat secara hakiki.


Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update