Bukan hanya terkait merk dan material berserakan saja. Pelaksana proyek (kontraktor) tidak meminta izin kepada ketua RT.18. Karena, aktifitas proyek tentu menganggu akses maasyarakat yang melintasi jalan tersebut,
"Mereka tidak pernah memberikan tahu saya bahwa di RT.18 atau lokasi kita ada pengerjaan proyek pelebaran bahu jalan. Tahu tahu sudah dikerjakan". Kata ketua RT.18 Mulyadi.
Sementara itu, Pihak Inspektorat Sarolangun merespon atas permasalahan terkait papan proyek dan material berserakan dijalan tambir SMPN 17 Sarolangun,
"Kami baru tahu, karena belum ada masyarakat yang membuat laporan tertulis kepada kami. Akan tetapi dengan adanya informasi seperti ini akan kita konfirmasi kepada pihak terkait". Kata Ibu Sekretaris Inspektorat Sarolangun.
Papan nama proyek atau papan merk proyek memang wajib hukumnya untuk dipasang di setiap proyek, terutama proyek yang dibiayai negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara. dalam pelaksanaan pengerjaan proyek yang pagi anggaran bersumber dari APBD/ APBN. (nal).

No comments:
Post a Comment