Oleh Ummu Hanif (Praktisi Pendidikan)
Sebanyak 102 pecandu narkoba diajukan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mojokerto untuk menjalani rehabilitasi. Mereka terdiri dari 84 pecandu yang terjaring petugas dari wilayah hukum Polres, dan 18 pengguna narkoba dari wilayah hukum Polresta selama 5 bulan terakhir.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun 2024 lalu yang hanya mencatat 52 pecandu, terdiri dari 36 orang dari Kabupaten, dan 16 orang dari wilayah kota. Periodenya sama, yakni antara bulan Januari hingga Mei. Sebelumnya, mereka terjaring tim gabungan dari kepolisian dan BNNK Mojokerto saat menggelar razia. Terutama di tempat-tempat favorit ajang pesta miras, seperti hiburan malam karaoke, kos-kosan, hingga warung remang-remang. (3 Juni 2025-Radar Mojokerto)
Pada Januari tahun 2025 Satnarkoba Kota Mojokerto menangkap 7 tersangka berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp. 507.747.000, barang sitaan meliputi 67,89 gram sabu, 139.830 butul pil double L, 7 timbangan digital, 8 hp dan 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000,- (23 Januari 2025 berita online Mojokerto )
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah." (HR at-Thabrani, ad-Daraquthni dan lainnya)
Kasus penyalahgunaan dan Penyebaran narkoba saat ini sudah sampi darurat Meski sudah jatuh banyak korban, tetap saja tidak membuat jera para pelaku barang haram tersebut tiap tahun semakin meningkat.
Dari fakta di atas, peredaran narkoba, membuktikan bahwa narkoba saat ini betul-betul telah menjadi musuh berbahaya dan kejahatan yang sangat mengerikan. Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Walaupun sejauh ini pemerintah sudah melakukan pencegahan, dan pembrantasan narkotika dengan berbagai cara untuk mengatasi masalah tersebut namun pada kenyataannya masalah narkoba tidak pernah menemukan titik terang bahkan seolah menjadi fenomena gunung es.
Solusi yang selama ini ditawarkan pemerintah hanyalah solusi tambal sulam, sebatas pada penyuluhan, pembinaan serta rehabilitasi saja. Bukannya berkurang masalah narkoba, malah semakin menjadi dan merajalela. Hukuman yang diberikan kepada para pemakai juga pengedar narkoba terkesan tidak tegas. Sehingga tidak menimbulkan efek jera. Vonis mati yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pun justru dibatalkan oleh MA dan grasi presiden. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah dihukum juga berpeluang mendapatkan remisi masa tahanan, mereka tetap bisa mengontrol penyebaran narkoba dari balikvpenjara. Pecandu narkoba tidak dipandang sebagai pelaku kriminal tetapi hanya korban seperti orang sakit yang cukup direhabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya.
Meningkatnya kasus narkoba dari tahun ke tahun sungguh sangat menyesakkan dada. Apalagi yang menjadi korban dan target sasaran dari narkoba adalah generasi muda milenial. Kasus narkoba jika dibiarkan dan tidak ditangani dengan serius, akan terus berulang dan semakin bertambah parah. Itulah sebabnya narkoba harus diselesaikan hingga ke akarnya. Kasus narkoba ini adalah problem sistemik.
Sumber penyebab utamanya yakni penerapan pemikiran barat kapitalisme-sekuler dalam kehidupan masyarakat. Kapitalisme adalah sistem yang berlandaskan materi sedangkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Kedua pemikiran ini, telah sukses mendorong manusia menghalalkan segala cara demi meraih Manfaat apa yang diinginkan.
Islam sebagai agama rahmat yang diturunkan sang khaliq Allah Swt. Yang lengkap paket aturan yang akan membawa ketentraman dan keberkahan bagi manusia. Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan pedoman hidup bagi umat muslim telah merinci secara mendalam terkait seluruh solusi atas masalah manusia, dari hal terkecil hingga hal terbesar. Tanpa terkecuali permasalahan miras dan narkoba.
Sistem Islam dengan negara khilafah Islamiyah mampu menyelesaikan permasalahan narkoba dan menciptakan masyarakat yang bebas dari zat haram itu. Islam tidak memandang remeh permasalahan narkoba juga Miras.. Hal ini karena minuman keras (miras) atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam.
Allah Swt. berfirman : "Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (TQS. al-Maidah : 91)
Rasulullah saw. bersabda, yang artinya : "Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr; pembuatannya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.”(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Sementara itu, hukum keharaman zat-zat adiktif semisal narkoba, shabu, ekstasi, ganja, dll diqiyaskan kepada hukum keharaman khamr. Dosa bagi peminum khamr/miras sama juga dengan pelaku yang mengkonsumsi zat adiktif (Nafza). Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an terkait bahaya khamr;
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal haram untuk dikonsumsi."
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat." ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66)
Berdasarkan dalil di atas jelaslah Islam memandang tegas tentang narkoba adalah haram, apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa. Selain itu, meminum minuman keras dan mengkonsumsi narkoba bisa menimbulkan ketagihan dan berakibat fatal bagi kesehatan.
Dalam Islam, peluang peredaran miras dan narkoba akan tertutup rapat. Hal ini karena negara Islam memiliki cara efektif untuk mencegah dan menjaga warganya agar terhindar dan tidak terjerumus kedalam kejahatan tersebut, seperti di antaranya:
Pertama, negara melakukan pembinaan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk pendidikan formal atau non formal dan ceramah umum. Semua itu dalam rangka menanamkan keimanan dan kepribadian Islam pada diri mereka. Dengan akidah yang kuat seseorang akan senantiasa mengontrol dan menjaga tingkah lakunya. Karena kontrol setiap muslim adalah dirinya sendiri dengan bekal keimanan yang kuat.
Kedua, adanya lingkungan yang dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Swt. dengan cara mendorong masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab, besarnya keimanan seseorang ia tetap dapat terpengaruh oleh lingkungannya.
Karena itu, negara Islam bertugas untuk menjadikan masyarakat muslim menjadi masyarakat yang baik sekaligus mampu menjadi pengontrol perilaku setiap individunya.
Ketiga, penerapan hukum Islam Pada semua aspek kehidupan, begitu juga pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran. Dalam hal miras dan narkoba, Islam akan menerapkan sanksi tegas bagi yang mengunakan, mengedarkan dan memproduksinya. Semua itu termasuk tindak criminal perlu adanya sanksi ta'zir atasnya. Bentuk, dan jenis, sanksinya pun ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelakunya bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan sampai dihukum mati dengan melihat tingkat kejahatan yang dilakukan dan bahaya bagi masyarakat. Dengan penerapan hukum sesuai syariat, maka akan menjaga akal dan jiwa anggota masyarakat.
Keempat, negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, tidak ada alasan bagi pengedar narkoba untuk mata pencaharian, Karena negara menjamin pekerjaan yang halal bagi rakyatnya.
Adanya baitul mall yg menampung kekayaan negara yang digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan gratis.
Kelima adanya penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan Jihad. Maka tak heran apabila pada masa lalu banyak ekspedisi dakwah dan jihad fisabillah penerapan islam dalam sampai 2/3 dunia, selama 13 abad.
Hal di atas cara negara Islam dalam menjaga serta melindungi umatnya agar terhindar dari kejahatan miras dan narkoba. Apabila Islam diterapkan maka kemungkinan penyalahgunaan, pengedaran, serta penyelundupan miras dan narkoba tidak terjadi. Kalaupun ada maka kecil terjadi kasus tersebut.
Inlah satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras dan narkoba yang sudah darurat dengan kembali kepada Islam dan menerapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sekaligus membuang sistem asing kapitalisme-sekuler yang telah terbukti rusak dan biang dari setiap masalah.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab

No comments:
Post a Comment