Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dalihnya Menolong, Faktanya Menjerumuskan

Friday, June 20, 2025 | Friday, June 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T10:27:49Z





Oleh Rukmini

Aktivis Muslimah


Niki Anartia, Duta Koperasi 2025 berusia 22 tahun, menekankan pentingnya meningkatkan literasi finansial dan kesadaran masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal. Ia berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat koperasi sebagai solusi ekonomi yang kuat dan aman, serta mengajak semua orang untuk memahami Koperasi Merah Putih yang mendukung kegiatan ekonomi terintegrasi dan membantu masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal. Meskipun masih banyak tantangan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan literasi keuangan, Niki optimis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, pihak terkait, dan masyarakat, tantangan tersebut dapat diatasi. 

Sebagai Duta Koperasi, Niki merasa memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat koperasi dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya literasi keuangan, serta berharap generasi muda dapat mengambil peran aktif dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera. Dengan semangat, Niki mengajak semua orang untuk mengambil kesempatan, peran, dan tindakan, karena "dunia ini menantang, tetapi Anda akan menjadi lebih kuat di masa depan jika Anda berani mengambil langkah-langkah kecil hari ini." Dengan demikian, Niki menekankan bahwa kesuksesan koperasi akan membawa kesuksesan bagi masyarakat luas.

Harapan dengan adanya Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat koperasi sebagai solusi ekonomi yang berdaya dan aman. Namun, perlu diingat bahwa dalam koperasi juga dikenal istilah "uang jasa" atau biaya administrasi yang dikenakan kepada peminjam. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang perbedaan antara koperasi dan pinjaman online (pinjol) yang sama-sama mengandung elemen bunga atau riba. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa koperasi yang ideal seharusnya beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sehat, seperti keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan distribusi surplus yang adil. Jika koperasi dapat dijalankan dengan prinsip-prinsip tersebut, maka koperasi dapat menjadi solusi ekonomi yang berdaya dan aman bagi masyarakat. Namun, jika koperasi hanya menjadi lembaga yang mengenakan biaya tinggi dan membebankan peminjam dengan bunga yang tinggi, maka tidak ada bedanya dengan pinjol yang sama-sama mengandung riba. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa koperasi dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sehat.

Dari perspektif ekonomi kapitalis, keberadaan koperasi seringkali dianggap sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial. Banyak orang meminjam uang dari koperasi untuk membiayai kebutuhan mendesak seperti pendidikan anak atau biaya pengobatan keluarga. Mereka mungkin merasa bahwa koperasi adalah satu-satunya pilihan yang tersedia, meskipun pada kenyataannya mereka terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dilepaskan. Siklus utang ini dapat menyebabkan stres dan tekanan mental yang berkepanjangan.

Dari sisi sosial, masyarakat seringkali terdorong untuk meminjam uang demi memenuhi keinginan dan gengsi, seperti membeli rumah, kendaraan, atau barang-barang mewah lainnya. Mereka mungkin tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan finansial mereka, baik dari segi ekonomi maupun spiritual. Jika perilaku ini tidak dihentikan, maka sistem ekonomi kapitalis akan terus berkembang dan menguatkan cengkeraman hegemoni di masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat kehilangan nilai-nilai spiritual dan moral yang lebih penting.

Dalam pandangan Islam, riba dianggap sebagai dosa besar karena hakikatnya adalah menipu dan mencekik orang lain. Menolong orang lain seharusnya dilakukan tanpa pamrih, sebagai bentuk kemanusiaan yang tulus. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila..." (QS 2:275). Ayat ini menekankan bahwa riba dapat menyebabkan kerusakan spiritual dan mental yang serius.

Sebagai seorang muslim, penting untuk meninggalkan praktik riba dan mencari solusi yang lebih baik. Oleh karena itu, sistem ekonomi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam perlu diterapkan, di mana pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan bebas dari jerat riba. 

Wallahu a'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update