Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi Komprehensif Membasmi Mafia Peradilan

Friday, May 02, 2025 | Friday, May 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T23:54:56Z




Oleh. Dhini Sri Widia Mulyani

(Pegiat Literasi)


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keras korupsi di Indonesia yang semakin parah, bahkan lebih ekstrem dibandingkan dengan era pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam dialog terbuka yang disiarkan di YouTube Universitas Gadjah Mada pada 5 Juni 2021, Mahfud menyebutkan bahwa korupsi telah meluas sangat ekstrem, bahkan lebih "gila" dibandingkan pada masa Orde Baru. Laporan terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 16 April 2025 mengungkapkan bahwa sejak 2011 hingga 2024, ada 29 hakim yang terlibat kasus suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai  Rp107,9 miliar. Kasus terbaru melibatkan empat hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diduga menerima suap sebesar  Rp60 miliar untuk membebaskan vonis terhadap perusahaan-perusahaan besar di sektor kelapa sawit . ICW menyatakan bahwa keberadaan "mafia peradilan" semakin kuat  dan praktik jual beli putusan hukum sudah berada di titik yang sangat mengkhawatirkan.


Mafia Peradilan Kian Merajalela


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie  menyatakan kemarahannya terhadap hakim yang terlibat dalam korupsi melalu media sosial. Ia bahkan menyarankan agar mereka dijatuhi hukuman mati, jika perlu hingga tiga kali.


Terkait maraknya kasus korupsi di kalangan hakim, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan penegak hukum sebagai upaya membangun integritas aparat peradilan agar tidak mudah tergoda oleh praktik suap atau gratifikasi. Dalam pandangannya, gaji yang layak bagi aparat sipil negara dan pejabat dapat mengurangi potensi mereka terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Pandangan ini muncul seiring dengan kekhawatiran berbagai tokoh, seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terhadap kondisi moral penegak hukum yang semakin memprihatinkan. Mahfud menyebutkan bahwa korupsi saat ini lebih "gila" dibandingkan masa Orde Baru. Sementara Jimly menyerukan hukuman berat terhadap hakim korup sebagai bentuk ketegasan kepada mafia peradilan yang semakin merajalela.


Kedudukan Hakim dalam Islam


Dalam Islam, profesi hakim (al-qadhi) sangat mulia. Hakim dianggap sebagai wakil yang menjalankan tugas suci untuk menegakkan keadilan di masyarakat. Namun, dengan tingginya kedudukan tersebut, Islam juga memberikan peringatan keras terhadap potensi penyimpangan yang bisa dilakukan oleh seorang hakim. Tugas mengadili tidak hanya menyangkut urusan dunia, tetapi juga membawa konsekuensi besar di hadapan Allah Swt.


Seorang hakim dalam Islam diwajibkan untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. seperti yang tercantum dalam QS Al-Maidah [5]: 49, "Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan.”


Menggunakan hukum buatan manusia yang bertentangan dengan wahyu dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan kepada Allah dan merusak keadilan yang hakiki.


Rasulullah saw. mengingatkan bahwa mayoritas hakim akan masuk neraka karena tugas mereka sangat rentan terhadap ketidakadilan jika tidak dijalankan dengan amanah dan takut kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Para hakim itu ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka ....” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


Jabatan kehakiman bukan tempat mencari keuntungan dunia, melainkan medan ujian berat untuk menjaga kejujuran, keadilan, dan integritas. Oleh karena itu, seorang hakim harus memiliki pemahaman mendalam terhadap hukum Islam dan kepribadian yang lurus.


Pendekatan Personal dan Sistemis dalam Membasmi Mafia Peradilan


Islam menawarkan pendekatan komprehensif dan mendasar yang bersifat jangka panjang untuk membasmi mafia peradilan. Hal ini melibatkan pembinaan pribadi (personal) sekaligus reformasi struktural  (sistemis). Di mana kesemuanya bersandar pada prinsip-prinsip  Al-Qur'an dan As-sunah.

Islam memulai reformasi peradilan dari kualitas individu yang menjalankan fungsi kehakiman. Seorang hakim dalam Islam bukan hanya dituntut memiliki kompetensi intelektual, tetapi juga harus memiliki integritas moral dan spiritual yang tinggi. Hanya mereka yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. yang layak memegang amanah besar ini. Hakim yang bertakwa akan menjunjung tinggi keadilan, sadar bahwa keputusannya akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Sikap wara (hati-hati agar tidak terjatuh ke dalam dosa), keilmuan yang mendalam, kemampuan memahami persoalan, serta kerendahan hati untuk terus belajar adalah empat sifat esensial yang wajib dimiliki seorang hakim. Tanpa salah satunya, integritasnya sebagai penegak keadilan menjadi cacat.


Selain pembinaan pribadi hakim, Islam juga menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat agar aparat peradilan tidak tergelincir dalam penyalahgunaan wewenang. Rasulullah  saw. melarang praktik suap dalam segala bentuknya, seperti yang tercantum dalam hadis riwayat Ibnu Majah: “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.” Larangan ini tidak hanya bersifat moral tetapi juga membentuk dasar bagi sistem hukum yang bersih dan berwibawa.


Pengawasan sistemis ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin al-Khathab ra., yang secara berkala memeriksa kekayaan para pejabat negara, termasuk hakim. Bila ditemukan adanya penambahan harta yang tidak wajar, Umar tidak segan-segan untuk menyita kekayaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik.


Islam juga mendukung kebijakan perampasan aset yang diperoleh secara tidak sah. Prinsip ini sejalan dengan larangan dalam Al-Qur'an untuk memperoleh harta dengan cara batil.


Dalam Al-Fiqh al-Manhaji, ulama seperti Syekh Musthafa Khin dan Syekh Ali asy-Syarbaji menegaskan bahwa hakim harus memiliki pola pikir yang lurus dan Islami, bukan  sekuler. Hal ini agar seorang qadhi] mampu menilai perkara secara adil dan objektif.


Keterbatasan Implementasi dalam Sistem Pemerintahan Sekuler


Namun, dalam konteks sistem pemerintahan sekuler yang ada saat ini, baik solusi personal maupun sistemis yang ditawarkan Islam untuk membasmi mafia peradilan tidak dapat diimplementasikan secara efektif. Sistem pemerintahan sekuler tidak memiliki dasar yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dalam hal penerapan hukum yang sepenuhnya bersumber dari syariat Allah Swt.


Solusi yang diajukan oleh Islam, baik berupa pembinaan individu hakim yang beriman dan bertakwa maupun pengawasan yang ketat terhadap aparat peradilan memerlukan sistem pemerintahan yang sepenuhnya mendukung penerapan hukum-hukum Islam. Sistem tersebut adalah Khilafah, yang bukan hanya berfokus pada penerapan syariat dalam sektor-sektor tertentu, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan keadilan. Dalam sistem Khilafah, semua kebijakan negara dan keputusan hukum harus bersumber dari wahyu Allah, bukan dari kepentingan manusia atau kepentingan duniawi.


Hanya dalam sistem pemerintahan Khilafah-lah sistem peradilan Islam dapat ditegakkan dengan sempurna. Tanpa sistem pemerintahan yang benar-benar menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, praktik-praktik korupsi dan mafia hukum tidak akan pernah bisa dibasmi tuntas.


Wallahu a'lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update