Oleh Maya (Aktivis Muslimah)
Peredaran narkoba di negara kita terbilang sangat tinggi. Dalam rentang Januari-Februari 2025 saja,
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini disampaikaan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025.
Terbaru, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton oleh kapal ikan berbendera Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (14/5). Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Fauzi dalam konferensi pers bersama di Mako Lantamal IV, Batam, Kepri, Jumat (16/5) petang. Merinci narkoba yang berhasil digagalkan penyelundupannya itu berat tepatnya adalah 1.905 kg. Sekitar 1,9 ton narkoba itu terdiri atas 1.200 kg kokain dan 705 kg sabu.
Kami melihat tingginya kasus narkoba dan besarnya transaksi yang dilakukan tidaklah menunjukkan berhasilnya aparat memberantasan kasus tersebut. Namun sebaliknya, justru menunjukkan maraknya peredarannya. Permintaan kian tinggi. Semakin banyak pengedar dari berbagai kelas yang tergiur keuntungan besar yang akan didapatkan. Tak heran narkoba menjadi bisnis ilegal yang terus lestari. Apalagi di tambah lemahnya pengawasan di wilayah tertentu yang kerap di lalui rantai peredarannya. Dan diduga masih terdapat oknum aparat yang sengaja menjadi pemulus, pelindung bahkan pengawalnya.
Peredaran narkoba menjadi masalah yang tak kunjung selesai. Bahkan semakin kesini semakin tak terbendung. Semakin beragam sarana dan cara penyebaranya. Semakin canggih juga model transaksinya. Namun bagaimanapun juga norkoba tetap harus menjadi musuh utama dan bersama. Harus diberantas sampai tuntas. Karena narkoba mampu menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Narkoba Ditengah Arus Sekulerisme
Negeri bersih dari narkoba masih menjadi mimpi. Apalagi setelah sistem sekulerisme telah merasuki negeri ini. Peran agama yang dimandulkan dalam mengatur kehidupan menjadikan manusia bebas memilih aturan kehidupan. Standar perbuatan bukan lagi perintah dan larangan dari tuhan. Tetapi aturan buatan manusia yang penuh dengan keterbatasan. Sehingga aturan mudah berubah karena kepentingan, mudah dijual dibelikan dan tidak ada ketegasan. Banyak sekali orang melakukan kemaksiatan dengan dalih kebebasan. Sehinga mengedarkan ataupun memakai narkoba bukan lagi menjadi sesuatu yang ditakuti.
Dalam Negara yang menganut sistem sekuler telah mencetak masyarakat yang materialistik. Ketika mencari pekerjaan halal sulit didapatkan maka bisnis haramoun akan dilakukan. Termasuk bisnis narkoba menjadi jalan instan meraup keuntungan. Sehingga meski dilarang, tetap dijadikan pilihan. Yang penting bisa menumpuk kekayaan.
Sistem sekuler juga telah melahirkan masyarakat yang individualis. Kepedulian terhadap sesama mulai luntur. Sehingga kontrol sosial juga menjadi lemah. Yang penting bukan aku dan bukan keluargaku. Jika ada orang disekitar yang terjerat narkoba mereka memilih diam. Karena lebih memilih aman.
Dalam negara yang menganut sistem sekuler, sistem sanksi yang diberikaan tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Sanksi penjara masih memungkinkan napi narkoba tetap bisa mengendalikan peredaran narkoba dari lapas. Bahkan napi yang telah bebaspun banyak yang kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Penangkapan tersangka kasus narkoba masih belum merata, masih sebatas pengedar sedang gembong narkoba masih belum tersentuh.
Memang begitulah keadaan masyarakat dan penangganan narkoba dalam sistem sekuler kapitalis. Penangganan yang tidak tepat tentu masih menyisakan celah munculnya kasus baru dan masalah baru.
Alternatif Solusi
Kami mencoba menawarkan Islam sebagai solusi. Karena Islam mempunyai pandangan yang tegas dan mempunyai solusi yang tepat. Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda;
"Tidak boleh berbuat madharat dan hal yang menimbulkan madharat" ( HR. Ibnu Majah no 2340, Ad Daruquthni 3:76, Al Baihaqi 6:69, Al Hakim 7:66).
Berdasarkan dalil di atas, jelaslah Islam memandang narkoba adalah haram. Pemakai atau yang mengedarkan juga sama-sama dihukumi haram. Apabila dikerjakan, akan mendatangkan dosa. Pelakunya akan mendapatkan sanksi yang tepat sesuai berat dan ringan kejahatannya. Ini dapat memberi efek jera bagi pelakunya serta orang lain yang menyaksikan. Sebagaimana fungsi sanksi dalam Islam, yaitu sebagai pencegah dan penebus dosa.
Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru, beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, gembong narkoba apalagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Dalam Islam, terdapat pembinaan dan edukasi yang dilakukan kepada seluruh masyarakat untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan individu. Penanaman akidah ini bisa di sekolah, majelis ilmu dan forum umum lainya. Juga perlu menyampaikan hukum narkoba dalam Islam, bahaya, dan efeknya dalam kehidupan.
Dalam Islam, kontrol masyarakat pun senantiasa ada dan dilakukan dengan suka cita. Melakukan amal ma'ruf nahi munkar. Dengan saling mengingatkan dalam ketaatan, kebaikan, dan kesabaran.
Selain itu, Islam mempunyai penegak hukum yang berintegritas tinggi, beriman, dan bertakwa. Mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan.
Dalam Islam, kepala negara mempunyai beban amanah yang sangat penting karena tugas seorang kepada negara adalah riayah suunil ummah yaitu menggurusi seluruh urusan umat. Kepala negara akan mengerahkan segenap kemampuan dan memberdayakan setiap lembaga untuk memperbaiki kualitas individu dengan penanaman akidah, melibatkan kontrol masyarakat, dan memberikan pelayanan umat dalam segala hal. Negara juga akan mencetak pejabat amanah. Memberikan gaji dan fasilitas yang cukup dalam menjalankan tugas mereka. Serta memberlakukan sistem sanksi sesuai hukum Islam secara tegas tanpa pilih kasih.
Dengan Islam semua tindak kemaksiatan akan mudah diselesaikan. Rakyat mendapatkaan jaminan keamanan. Merasakan hidup yang tentram Namun semua itu hanya bisa diwujudkan ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai negara. Semoga Allah menyegerakan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment