Oleh Rukmini
Aktivis Muslimah
Pemerintah Kabupaten Bandung bekerja sama dengan KPK RI menggelar pelatihan anti-korupsi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menekankan pentingnya integritas dan spiritual dalam menjalankan tugas. Ia menyebutkan bahwa sejak kecil, ia telah diajarkan tentang pentingnya pendidikan spiritual dan nilai-nilai kebaikan. Dadang Supriatna juga menekankan bahwa Kabupaten Bandung telah masuk tiga besar dalam kategori kabupaten/kota anti-korupsi dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi ASN dalam bidang anti-korupsi dan memperkuat tugas mereka sebagai pelayan masyarakat. Bupati berharap pelatihan ini dapat memberikan dampak positif bagi ASN dan meningkatkan kesadaran mereka untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan dan Kabupaten Bandung dapat terus maju dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ibarat pepatah, jauh panggang dari api. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui program Perintis (Pelatihan Integritas dan Spiritual) ingin membentuk ASN yang antikorupsi, tetapi di sisi lain sistem di Indonesia masih kapitalistik, hampir semua urusan publik maupun layanan dasar seringkali membutuhkan “biaya tambahan”, baik resmi atau tidak.
Apa yang dilakukan Dadang Supriatna itu hanya upaya permukaan tidak menyentuh akar masalah. Dadang Supriatna menuntut ASN takut dengan malaikat Raqib Atid, tapi penguasanyalah yang membuka pintu terjadinya korupsi. Pelatihan seperti itu nyaris tidak ada gunanya jika:
Pertama: biaya hidup dan gaji ASN tidak seimbang. Gaji kecil, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan yang sederhana. Bayar sekolah, kesehatan, listrik, KPR rumah, cicilan motor dsb. Padahal itu semua sektor yang harusnya dijamin negara.
Kedua: budaya suap mengakar kuat.
Sistem birokrasi yang rumit dan lambat sering memunculkan “pelicin” sebagai jalan pintas. Ini jadi budaya, bukan hanya kesalahan individu.
Ketiga: keteladanan pemimpin lemah.
Bagaimana mungkin ASN diminta jujur kalau pemimpinnya atau pejabat tinggi justru terlibat korupsi? Integritas itu turun dari atas, bukan dibebankan ke bawah.
Keempat: sistem yang mengandalkan pajak dan utang. Negara menggantungkan diri pada pajak rakyat dan utang luar negeri, lalu membebani rakyat dengan pungutan terus-menerus. Ini membuat rakyat dan ASN sama-sama frustrasi.
Kelima: spiritual tapi sistem tidak berubah. Pelatihan spiritual penting, tapi jika sistem yang rusak tidak diubah, maka pelatihan hanya jadi simbolik. Seharusnya ada reformasi mendasar, tidak sekadar pembinaan individu.
Solusi sejati tidak cukup dengan program moralitas personal. Harus ada perubahan sistemik yang menata ulang.
Dari kasus ini, tentulah khalayak menyadari bahwa pejabat negeri sudah dikuasai kepentingan korporasi. Inilah rusaknya sistem politik pemerintahan dan hukum negeri ini telah menjadi bukti, tidak ada gunanya mempertahankan sistem bobrok ini.
Sudah saatnya negeri ini mencari solusi yang mampu menuntaskan kasus korupsi dan pelakunya. Islam adalah satu-satunya agama yang memberikan rincian keharaman hukum seputar harta yang didapat dengan kecurangan.
Khusus untuk para pejabat, Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji/pendapatan mereka dari negara. Itulah yang disebut sebagai kekayaan gelap menurut pandangan Islam.
Pertama: Islam telah mengharamkan segala bentuk suap (risywah) untuk tujuan apapun. Nabi saw. telah melaknat para pelaku suap, baik yang menerima maupun yang memberi suap: Rasulullah saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Kedua: dalam Islam, pejabat negara juga dilarang menerima hadiah (gratifikasi). Nabi saw. pernah menegur seorang amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Beliau bersabda: Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).
Ketiga: termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat menurut Islam adalah yang didapatkan dari komisi/makelar dengan kedudukannya sebagai pejabat negara. Komisi sebenarnya adalah hal yang halal dalam muamalah. Namun, jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya/kekuasaannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis, atau ia mendapatkan fee/komisi dari suatu proyek, maka itu adalah cara kepemilikan harta yang haram. Sayangnya, dalam dunia bisnis kapitalis, seperti sudah menjadi kemestian jika pengusaha harus memberikan komisi sebagai upeti kepada para pejabat agar mereka mendapatkan proyek atau ketika dana proyek sudah cair.
Keempat: Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram. Korupsi termasuk tindakan kha’in (pengkhianatan). Korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat negara dengan sewenang-wenang, baik dengan memanipulasi ataupun melakukan tekanan kepada pihak lain untuk menyerahkan sejumlah harta yang bukan haknya; apakah itu harta milik negara, milik umum, atau milik orang lain.
Lebih mudah dengan hukum Syariat
Islam memberikan sejumlah hukuman yang berat kepada pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram. Pada masa Rasulullah saw. pelaku kecurangan seperti korupsi, selain harta curangnya disita, pelakunya di-tasyhir atau diumumkan kepada khalayak. Pada masa Khulafaur Rasyidin ada kebijakan yang dibuat oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. untuk mencatat harta kekayaan para pejabatnya saat sebelum dan setelah menjadi pejabat. Jika Khalifah Umar merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya, ia akan membagi dua hartanya dan memasukan harta itu ke Baitul Mal.
Khalifah Umar ra. juga tak segan merampas harta yang diberikan oleh para pejabatnya kepada karib kerabat mereka. Umar pernah merampas separuh harta Abu Bakrah ra. karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat Baitul Mal dan pengurusan tanah di Irak. Harta Abu Bakrah sebesar 10 ribu dinar (lebih dari Rp25 miliar) dibagi dua oleh Khalifah Umar. Separuh diberikan kepada Abu Bakrah. Separuh lagi dimasukkan ke Baitul Mal (Syahid al-Mihrab, hlm. 284).
Pelaku suap, korupsi atau penerima gratifikasi juga bisa diberi sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai keputusan qadhi sebagai ta’zir dalam sistem pidana Islam. Pemberantasan korupsi dalam Islam menjadi lebih mudah dan tegas karena negara dan masyarakatnya dibangun di atas dasar ketakwaan. Hukumnya pun berasal dari wahyu, bukan dari hawa nafsu manusia sebagaimana dalam sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, hukuman untuk para koruptor dan upaya penindakannya bisa diubah sesuai kepentingan.
Karena itu sudah saatnya umat kembali pada syariah Islam yang datang dari Allah Mahasempurna. Wallahua’lam bi shawwab.

No comments:
Post a Comment