Oleh Ummu Aiza
Aktivis Muslimah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet kredit produk buy now paylater (BNPL) perbankan mencatat Rp21, 98 triliun per Februari 2025. Angka itu tumbuh 36,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari 2025, pembiayaan paylater perbankan juga melonjak 46,45 persen secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyebut jumlah rekening penerima pembiayaan paylater tercatat 23,6 juta. Angka itu turun tipis dari Januari yang mencapai 24,44 juta rekening. "Untuk porsi kredit Buy Now Paylater (BNPL) perbankan tercatat 0,25 persen, tapi terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan," ujar Dian dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK Jumat (11/4/2025).
Paylater sebagai salah satu fitur transaksi keuangan digital marak digunakan oleh masyarakat, bahkan menegaskan dorongan gaya hidup yang menjadi faktor penunjang bagi meningkatnya angks pinjaman masyarakat melalui fitur aplikasi digital tersebut.
Memang masyarakat merasa dimudahkan melakukan transaksi belanja sekali sentuh saja di ponsel pintar mereka. Namun sayang, mereka menganggap enteng dampak dibalik "kemudahan" itu. Yaitu tanggungan utang yang harus mereka lunasi.
Memang tidak salah juga jika melakukan pinjaman/berutang. Namun, sebagai orang yang beriman tentu kita harus berhati-hati dalam melakukan aktivitas, termasuk melakukan transaksi utang piutang. Jangan sampai hanya karena tidak ingin ketinggalan zaman, atau hanya karena gaya hidup dan hawa nafsu, kita mengabaikan hukum syarak. Karena sejatinya sebagai umat Islam kita harus mau terikat (tunduk) dengam hukum syarak (aturan Allah SWT).
Pelunasan utang sejatinya merupakan urusan besar yang tidak semestinya diabaikan. Pinjol nyatanya menyusahkan di kemudian hari, terlebih dengan bunga yang tinggi serta penagihan yang tidak ubahnya teror dan berujung kekerasan. Kita tentu mengetahui mirisnya realitas pinjol yang tidak jarang berakhir dengan aksi bunuh diri, akibat tidak mampu melunasi utang pinjol itu sendiri.
Jika kita cermati, sejatinya kita patut miris, sebabnya dana yang beredar di tengah masyarakat ternyata marak yang berbasis riba. Itu makin menguatkan fakta bahwa sebenarnya banyak kalangan masyarakat yang tidak memiliki uang/dana kecuali dengan utang.
Apalagi di sistem kapitalis saat ini, riba seolah menjamur dan diwadahi. Masyakat banyak yang tak sadar di balik kemudahan yang mereka dalam berbelanja, justru ada dosa besar yang tak disadari.
Belum lagi pemerintah justru membolehkan masyarakat menggunakan layanan paylater ataupun pinjol sekalipun, selama layanan tersebut sudah legal dan terdaftar. Yang akhirnya masyarakat pun lebih memilih layanan pinjol atau paylater yang sudah legal atau mendapat izin, tidak lagi memikirkan apakah itu halal atau haram.
Perlu kita sadari semua itu berawal dari penerapan sistem kapitalis, yang berasas sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), yang pada akhirnya agama itu dicukupkan dengan ibadah ritual saja, seperti salat, puasa, zakat, dan sebagainya. Sistem ini yang jelas sudah meniadakan agama yang hadir untuk aturan kehidupan. Sehingga kehidupan pun bebas dan tidak mau diatur oleh aturan Allah SWT. Dan pada akhirnya kehidupanpun menjadi bebas sesuai kehendak manusia, termasuk mengambil riba yang itu jelas-jelas sudah Allah SWT melarangnya. Dan itu merupakan dosa yang sangat besar.
Allah SWT berfirman:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya seperti orang yang kerasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka (berpendapat) sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka apa yang telah diambil nya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (TQS.al- Baqarah 275).
Mungkin tidak semua layanan paylater mengandung riba, tapi sebagai umat muslim kita harus cermat dan pintar dalam memutuskan segala sesuatu yang akan dilakukan. Karena sebagai seorang muslim kita standar kehidupan itu terletak pada hukum syarak (perintah dan larangan Allah SWT), apakah yang kita lakukan itu sesuai dengan perintah ataukah justru yang dilarang dan tentunya berdosa dihadapan Allah SWT. Alangkah lebih baiknya sebelum kita memutuskan menggunakan paylater kita memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa sistemnya, apakah ada bunga, biaya tambahan tersembunyi, atau denda jika terlambat membayar?
2. Meninjau akadnya, apakah akad transaksi transparan dan sesuai hukum Islam?
3. Hindari riba, jika ada tambahan diluar pokok utang yang disepakati sejak awal, lebih baik dihindari.
4. Kaji kemampuan finansial, jangan sampai kita memaksakan memberi barang yang belum tentu kita msmpu untuk membayarnya. Jangan sampai kita tergiur dengan kemudahan menunda pembayaran. Dan lain sebagainya.
Nah, dari pembahasan ini kita mengambil kesimpulan bahwa layanan paylater yang mengandung bunga, biaya tambahan, atau denda tergolong riba, dan hukumnya haram dalam Islam.
Dari Ibnu Mas'ud, Nabi Saw bersabda:
"Riba itu ada 73 pintu, pintu riba yang paling ringan seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya (HR.Hakim).
Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam, dan memperjuangkan penerapannya. Karena hanya dengan penerapan Islam, seluruh keruksakan, kemaksiatan dan kezaliman, dan masalah riba ini bisa di tuntaskan. Semoga kita terlindung dan dijaukan dari dosa riba, dan Allah SWT melindungi kita semua, Aamiin. Dan untuk menghentikan penyebaran dosa riba ini, tidak ada jalan lain yaitu dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment