Oleh
Marlia,S.Pd (Pegiat Literasi)
Sangat memprihatinkan kekerasan seksual makin meningkat, bahkan terjadi hampir di setiap saat, serta terjadi hampir di semua lini kehidupan, tidak terkecuali di lembaga-lembaga
Mulai dari lembaga pendidikan, pesantren bahkan di dunia medis dan pelakunya pun beragam mulai dari ayah kandung, tetangga, ustadz, dokter, guru, dan oknum lainnya.
Mirisnya lagi, sekarang terjadi kekerasan seksual sedarah yang biasa di sebut inses yang marak di media sosial. Grup kekerasan seksual bukan cuman satu, namun ada 6 grup yang di temukan dan salah satunya di ikuti oleh 32.000 anggota. Grup tersebut di nilai rawan menimbulkan dampak buruk karena dampak dari tontonan menyimpang tersebut.
Dirilis dari Bisnisupdate.com (16/5/2025), Kementerian Komunikasi dan Informmatika, telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa grup facebook yang memposting konten pornografi yang bersifat incest, yang keberadaannya telah menimbulkan kemarahan public. “Kami telah menghubungi Meta dan platform yang mereka operasikan, yaitu Facebook,” Kata Wakil Menteri, Angga Raka Prabowo.
Mengutuk penyebaran konten media social yang melanggar norma dan huum nasional, ia mendorong lembaga penegak hukum untuk menyelidiki orang-orang di balik grup-grup tersebut. Sabar menegaskan bahwa Kementerian akan menperkuat pemantauan media sosial dan keterlibatan lintas sektor untuk memastikan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua.
*Akar Masalah*
Fenomena grup di media sosial yang menjijikkan di tengah-tengah masyarakat saat ini, tidak layak menjadi tontonan bagi kita yang beragama Islam karena bisa merusak moral wanita terutama bagi anak-anak perempuan. Konten-konten ini mengabaikan aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Hingga pada akhirnya masyarakat bebas melakukan apa saja sesuka hati mereka.
Inilah potret kehidupan sekarang,, akibat dari penerapan Sistem Sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Sistem Sekuler meniscayakan tindakan kekerasan seksual, ibaratnya setelah muncul penyakit baru di tangani, bukan mencegah tetapi mengabaikan dan setelah kejadian baru mengobati.
Seharusnya jika negara tulus untuk menyelesaikan permasalahan ini tentu akan memecahkan masalah dari akarnya dan secara keseluruhan, bukan hanya per bidang lingkup kerja lembaga negara, karena kasus ini tidak hanya tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak tetapi menyangkut abaonya negara terhadap kewajibannya mengawasi kepribadian masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
Hadirnya tontonan maupun situs yang tidak layak tontonm, menunjukkan abainya negara terhadap hak masyarakat mendapatkan tontonan yang layak, begitu pula dengan alasan pembuatan tontonan atai situs yang menjijikan dengan alasan ekonomi, seharusnya mampu membuka mata pemerintah agar lebih peka lagi dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
*Solusinya hanya Islam*
Kekerasan seksual tidak terjadi begitu saja melainkan ada sesuatu yang mendororng / melatarbelakanginya, misalnya tidak terpenuhinya baluri seksual secara benar dan tidak terpenuhinya ekonomi masyarakat, sehingga menjadikan situs seksual sebagai alasan ekonomi. Begitu pual embel-embel penggunaan narkoba (zat adiktif) dalam kekerasan seksual.
Serangkaian kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam sistem Sekuler saat ini, mulai dari UU hingga Perda penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta UU ITE belum mampu menjadi solusi permasalahan kekerasan seksual.
Diperparah dengan ketaatan masyarakat yang minim, membuat kekerasan seksual semakin marak terjadi, Hal-hal yang diluar nalar dilakukan masyarakat, karena materi menjadi asas kehidupan masyarakat, bukan ridha Allah swt.
Karena itu, hanya Islam yang menjadi solusi dalam segala permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali masalah kekerasan seksual yang terjadi saat ini. Dimana setiap manusia memiliki kepribadian yang unik. Dan Islam hadir untuk mendidik individu agar menjadi manusia yang bertakwa, yang mana setiap masyarakat bertanggung jawab terhadap anggota keluarganya misalnya anak menjadi tanggung jawab orang tuanya dididik sebagaimana Islam mengajarkan sedari dini tentang akidah serta takwa, sehingga di saat menginjak dewasa tidak akan bermaksiat meskipun tanpa pengawasan orang tua. Hal ini di karenakan terbiasa diawasi oleh syariat Islam.
Rasulullah saw serta para sahabat dapat menjadi cermin penerapan hukum Islam mengenai pergaulan. Seperti yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw ketika seorang perempuan diperkosa oleh seorang laki-laki sehingga dihukum cambuk 100 kali.
Tidak kalah penting, negara pun hadir dalam mengawasi masyarakat dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Begitu pula sistem sanksi, yang mana sanksi yang dikenakan berefek jera. Sebagaimana yang terjadi pada masa Umar ra, beliau pernah berucap, "Siapa saja dari mereka (konteks waktu itu adalah sekelompok Yahudi) yang melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan maka tidak ada perjanjian damai atau jaminan keamanan baginya." (Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, Ma'rifatus Sunan wal Atsâr, [Aleppo-Kairo, Dârul Wa'yi: 1411 H/1991 M], juz XIII, halaman 381-382)
Maka dengan adanya hukum di dalam Al-Qur'an, hadis, beserta ijma sahabat membuktikan saat pelanggaran itu disanksi maka tidak akan ada pelaku kejahatan yang akan mengulanginya lagi. Tidak hanya itu, bagi yang melihat sanksi tersebut maka ia tidak akan pernah melakukan. Inilah hukum Islam yang bersifat jawabir dan zawajir.
Hanya saja, hari ini sanksi yang diterapkan bukan sesuai syariat Islam, karena sistem islam (Khilafah) belum tegak. Semoga Khilafah segera tegak. Wallahu'alam bissawab.

No comments:
Post a Comment