Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fantasi Sedarah”, Kehidupan Sekuler Liberal Kian Parah

Sunday, May 25, 2025 | Sunday, May 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T03:30:16Z
Fantasi Sedarah”, Kehidupan Sekuler Liberal Kian Parah


Kanti Rahmillah, M.Si

(Pengamat Isu Publik)


Kehidupan sekuler liberal kian parah, kali ini jagat maya dihebohkan dengan adanya grup “Fantasi Sedarah” yang para anggotanya saling berbagi cerita pengalamannya dalam berhubungan sedarah alias inses. Ribuan anggotanya bertukar foto dan cerita bagaimana mereka melakukan perbuatan amoral tersebut pada anaknya, saudaranya, ibunya bahkan bapaknya.


Setelah meresahkan dan menjadi perbincangan, pihak Meta memblokir grup tersebut. Pemerintah pun telah menangkap beberapa tersangka yang terlibat. Pembuat grup membeberkan motif pembuatan grup semata untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Sedangkan tersangka lainnya yang aktif membagi konten pornografi, mengaku mendapat keuntungan dengan menjual konten berbau pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu per 20 video/poto.


Kasus terkait inses sudah lama menjadi perbincangan. Sebelumnya, masyarakat telah dihebohkan dengan kasus penemuan bayi dalam tas yang dikirim menggunakan layanan ojek online di Medan Sumut yang ternyata adalah anak hasil dari hubungan adik dan kakak. Begitupun kasus yang terjadi 2 tahun lalu di Banyuwangi Jateng, yakni ditemukannya 7 kerangka bayi yang ternyata adalah hasil hubungan ayah dan anak. Astagfirullah.


Sekuler Liberal 


Inses adalah perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan kekerabatan yang dekat. Perilaku ini sudah lama meresahkan masyarakat, namun keberdaanya alih-alih mereda malah semakin marak. Keberadaan grup di sosmed yang beranggotakan 32 ribu orang yang menyukai inses menjadi alarm keras bagi negeri ini yang mayorotas muslim. 


Mengapa perilaku yang telah jelas dimurkai Allah Swt malah kian merebak, bahkan pelakunya berani terang-terangan menyebarkan perbuatan laknat tersebut? Akar persoalannya bisa dikembalikan kepada penerapan kehidupan sekuler liberal yang semakin akut. Manusia semakin jauh dari agama, sehingga tidak bisa membedakan mana yang harus ia lakukan dan mana yang harus ditinggalkannya.


Masyarakat sekuler merasa bebas berbuat apapun yang mereka mau tanpa memandang norma apalagi agama. Walhasil, penyimpangan seksual yang hanya sekedar mengumbar syahwat digandrungi. Mereka merasa bangga telah bisa melakukan apapun yang mereka sukai tanpa takut omongan orang. 


Kehidupan sekuler liberal ini masuk pada keluarga muslim sehingga menjadikan setiap anggota keluarganya tidak memiliki pemahaman agama terutama ayah dan ibunya. Inilah pangkal terjadinya perilaku inses dalam keluarga. Sang anak tidak mendapatkan pendidikan agama dari kedua orang tuanya sehingga kasus penemuan bayi akibat inses kakak dan adik terjadi. Bahkan sang ayah atau ibu bisa menjadi predator anak-anaknya dengan menjadikannya korban syahwat mereka. naudzubillah min dzalik.


Penerapan kehidupan sekuler liberal ini semakin tertancap kuat dengan abainya negara terhadap perilaku demikian. Misalnya saat negara membiarkan konten-konten yang berbau pornografi inses bertebaran di dunia maya. Pemerintah baru bertindak saat ada aduan dari masyarakat, itu pun tidak ditindak semua hanya yang viral saja. 


Selain itu, hukum sanksi inses dianggap kurang menjerakan yakni menurut KUHP pasal 294 ayat 1 hukumanya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun. Belum lagi hukum di negeri ini yang terkenal mudah dibeli alias siapa saja yang memiliki uang bisa tidak tersentuh hukuman.


Inses Haram


Islam telah dengan tegas mengatakan inses adalah haram sesuai dengan firman Allah Swt "Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu..." (TQS Annisa 23)


Hubungan badan dengan mahrom jelas termasuk dosa besar bahkan dikatakan bentuk perzinahan yang paling keji. Seperti apa yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami "Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram." 


Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukumannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan perempuan asing (bukan mahram). Seperti yang dituturkan Imam Ahmad yakni Bagi pelaku yang belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati.


Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal -dalam satu riwayat- berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin. 


"Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)


Islam Solusi


Adapun upaya Islam dalam menjauhkan masyarakat dari perilaku amoral ini dengan menegakan tiga pilar. pertama, ketakwaan individu, pahamnya umat dengan agama akan menjadi kontrol internal buat mereka terhadap seluruh amal perbuatannya. Bagi muslim yang bertakwa maka ia akan menjauhi apa yang dilarang Allah swt, termasuk inses. 


Agar masyarakat bertakwa maka pemahaman sekuler harus dihilangkan. Umat harus menjalankan kehidupan ini dengan berpedomankan Alquran dan Assunnah. Caranya dengan menanamkan pendidikan berbasis aqidah di sekolah-sekolah dan juga di keluarga. Sehingga anak-anak tumbuh dengan pemahaman agama yang kuat. Begitupun ayah dan ibu bukan hanya menjaga dirinya dari kemaksiatan melainkan juga bertanggungjawab atas pengasuhan. 


Rumah akan menjadi tempat terbaik dan teraman bagi tumbuh kembang anak-anak. Ibu akan menjadi madrosatul ulla bagi anak-anak mereka. Ayah akan menjadi teladan terbaik dan pelindung terdepan dalam menjaga anak-anak dari segala macam marabahaya. 


Pilar kedua adalah kontrol masyarakat. Budaya amar makruf yang kental dalam masyarakat Islam akan menjadikan kemaksiatan tidak tumbuh subur. Sebabnya, jika ada individu yang melakukan kemaksiatan maka tetanganya atau siapapun yang melihatnya akan bersegera mengingatkannya. Sehingga tidak harus menunggu hingga jumlahnya besar. 


Pilar ketiga adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sehingga negara akan sangat perhatian terhadap perilaku rakyatnya apakah sudah sesuai dengan agama atau menyimpang. Misalnya dengan memperhatikan betul konten-konten di media dan media sosial, jika mengandung konten buruk seperti pornografi, kekerasan dll tidak usah menunggu protes masyarakat pemerintah akan dengan sigap menghapusnya. Sehingga fungsi media sebagai syiar agama yang menebarkan konten-konten yang dapat meningkatkan ketakwaan umat benar-benar maksmial.


Khatimah


Demikianlah penjagaan Islam terhadap perilaku umatnya agar senantiasa hidup dalam ketaatan pada Allah Swt. Kehidupan sekuler liberal telah terbukti menjadi biang kerok atas seluruh permasalahan umat manusia termasuk merebaknya perilaku inses. Maka sebagai kaum muslim seharusnya memahami bahwa tidak ada solusi lain atas seluruh persoalan kecuali dengan Islam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update