Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fantasi Sedarah : Bukti Bejatnya Sistem Sekuler

Wednesday, May 28, 2025 | Wednesday, May 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T01:06:01Z
Fantasi Sedarah : Bukti Bejatnya Sistem Sekuler


Oleh; Selviana

Penulis/ Aktivis Muslimah


Baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi untuk menyelidiki Grup facebook dengan nama ”Fantasi Sedarah”. Karena konten tersebut diduga mengandung unsur eksploitasi seksual dan telah meresahkan masyarakat. (Republik.com 17/05/25).


Kemen PPPA mengecam keberadaan grup Facebook yang menormalisasi adanya perilaku Incest yang membahayakan perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (PPA-PPO). Dalam hai ini diharapkan polri dapat segera memberikan tindakan lebih lanjut terhadap akun medsos Facebook tersebut. 

Berdasarkan data kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 28 kasus laporan penculikan anak sehingga pemerintah menghimbau orang tua untuk mengawasi anak saat beraktivitas diluar ruangan, serta mengajak aparat penegak hukum untuk memastikan upaya atas perlindungan anak. (Republik.com 17/05/25).


Maraknya fenomena penyimpangan incest ditengah masyarakat menjadi begitu mengerikan. Hal sangat jauh dari klaim negara yang religious dengan penduduk muslimnya yang terbanyak. Gambaran keji ini adalah wujud adanya pengabaian terhadap aturan agama maupun masyarakat. Dimana masyarakat menjadi rakyat yang hidup bebas tanpa aturan, demi kepuasan individu, bahkan tak beda dengan binatang. Keluarga yang harusnya menjadi pelindung, malah menjadi musuh dalam selimut. Tak lagi nampak sistem keluarga muslim yang seharusnya mendatangkan ketenangan dalam ranah berkeluarga. 


Zina merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Allah azza wajalla memberikan larangan keras untuk mendekati zina. Sebagaimana dalam firman-Nya:

”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. ( Al-Isra’/17:32).

Ayat diatas adalah peringatan keras bagi orang – orang yang hendak melakukan aktivitas zina dengan yang bukan pasangannya secara halal.  Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan mendatangkan penyakit, lagi merusak nasab keturunan. 


Sebagai negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim, patut dipertanyakan dimana peran pemerintah dalam mengatasi hal ini. Padahal negara sudah membentuk jabatan dan lembaga yang diperuntukkan mengurus dan melindungi segala bentuk kekerasan seksual utamanya bagi perempuan dan anak dibawah umur. Ada UU nomor 12 tahun tentang tindak pidana seksual (UUTPKS) juga telah disahkan secara hukum. Lalu mengapa pelaku kekerasan seksual masih saja terlanggengkan.

Disisi lain, maraknya pergaulan bebas dan interaksi tanpa batasan syar’i menjadikan aktivitas mendekati zina semakin mudah di lakukan. Pada faktanya meski negeri kita mayoritas muslim, namun saat ini kita hidup disistem sekularisme-liberealisme. Dimana konten pornografi diakses dengan mudah dan disuguhkan secara masif di sosial media. Padahal konten pornografi ini sudah terbukti menjadi pemicu perilaku seks bebas dan segala bentuk penyimpangan fantasi seks lainnya. 


Inilah buah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Tanpa agama, maka yang berkuasa adalah hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dan menyesatkan, rusak dan merusak. Bahkan disistem liberal ini telah merusak sendi-sendi kemuliaan manusia. Parahnya negara justru meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang dibuatnya. Ada banyak korban yang trauma dan takut melapor. Para pelaku pun kerap sekali hanya mendapatkan sanksi yang ringan tanpa efek jerah. Bahkan ada banyak kasus yang tidak diselesaikan secara hukum, melainkan hanya dengan jalan damai. Hanya Islamlah ideologi yang dapat melindungi dan menjaga fitrah manusia. Dimana Islam memberikan tindakan preventif dan kuratif untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak. Hukum preventif Islam yang melindungi perempuan diantaranya adalah syariat menutup aurat dan saling menjaga pandangan,  Islam juga Mengharamkan adanya aktivitas Khalwat (kondisi berduaan perempuan dan laki-laki), aktivitas Ikhtilat (kondisi campur baur ), dan segala bentuk tindakan eksploitasi perempuan. 


Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang shahih, yang mengatur semua urusan manusia dan menjadikan rakyat sebagai pelaksana hukum syara. Islam mewajibkan negara untuk mengurusi rakyat dalam segala aspek yang dimaksudkan untuk menjaga keutuhan keluarga dan norma-norma keluarga dalam sistem sosial sesuai dengan Islam. Islam menetapkan incest sebagai suatu keharaman yang wajib dijauhi dengan memberikan langkah pencegahan dengan menanamkan dan membangun kekuatan iman dan takwa yang dapat menutup semua celah terjadinyta keburukan ini.

Adanya aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia. Sistem sanksi yang tegas akan membuat jera yang lain dan menjadi penebus bagi pelakunya. Kesuciaan keluarga pun akan terjaga sebagaimana mestinya. Tidak ada jalan keluar dan pelindung terbaik untuk rakyat, kecuali dengan menerapkan sitem kehidupan Islam. Hanya Islamlah sistem yang layak dan berasal dari pembuat aturan terbaik Allah azza wajallah. Wallahu a’lam bissawab.

2 comments:

  1. Anonymous28 May, 2025

    Tulisannya sangat mudah dipahami.. keren๐Ÿ™๐Ÿผ

    ReplyDelete
  2. Anonymous28 May, 2025

    Hatapan kami selalu ada tulisan yangbseperti ini tapi kurangnya minst bsca masyarakat sekarang

    ReplyDelete

×
Berita Terbaru Update