Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Angka pernikahan dini di Kabupaten Paser terbilang tinggi

Friday, May 09, 2025 | Friday, May 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T10:49:42Z
Angka pernikahan dini di Kabupaten Paser terbilang tinggi

 Farwah Azzahra, Tsani, S.Pd


Pada 2024, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser merilis, ada 109 kasus pernikahan dini atau di bawah umur terjadi.


Kepala DPPKBPPPA Paser Amir Faisol menyebut, pernikahan dini diduga karena kecelakaan atau married by accident (MBA) sebagai salah satu faktor utama melonjaknya dispensasi nikah.


Kasus pernikahan dini di Paser ini jadi yang tertinggi di Kaltim beberapa tahun terakhir. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan sosial, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan generasi muda, termasuk meningkatkan risiko stunting dan kekerasan seksual terhadap anak.


"Anak perempuan yang masih di bawah umur  pasti belum siap secara fisik dan mental untuk menikah," kata Amir, Kamis (1/5/2025).


Namun, angka pernikahan dini ini beberapa tahun terakhir di Paser menurun. Pada 2022 ada 171 kasus, pada 2023 menjadi 131 kasus, dan kembali menurun menjadi 109 kasus pada 2024.


Amir mengatakan, aspek hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Pernikahan usia anak, apalagi yang mengandung unsur paksaan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.



--

Akar Masalahnya

--


Pernikahan dini sering berdampak pada keluarga muda yang bermasalah, yaitu tidak mencapai keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah. Kalau kita lihat dan analisis permasalahan ini karena beberapa faktor yaitu :


Pertama, mereka memang belum siap berumah tangga. 


Kedua, media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu seks anak menjadi tidak terkendali. Banyak anak terpapar media yang sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi. 


Ketiga, negara pun belum mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina, maupun haramnya hal-hal yang mendekatinya.


Secara fakta, maraknya pornografi-pornoaksi menjadikan makin meningkatnya rangsangan seksual bagi anak remaja. Di antara dampaknya adalah sebagian remaja terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah. Dari sini, sebagian berakhir dengan pernikahan, sebagian ada yang aborsi. Bahkan, tidak sedikit yang setelah aborsi, ibunya meregang nyawa.


Sehingga, sebagian remaja menikah dini karena memang ingin menjaga agamanya dan sudah siap bertanggung tanggung jawab sebagai suami istri. Akan tetapi, sebagian remaja lainnya juga ada yang menikah dini karena sering terpapar pornografi-pornoaksi, padahal mereka belum siap secara mental untuk memikul tanggung jawab sebagai suami istri. Astaghfirullah


--

Sistem Islam Mengatasi Permasalahan Ini

--


Agar setiap keluarga, termasuk keluarga muda bisa mencapai keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah, maka semestinya tidak perlu terus-menerus mempermasalahkan pernikahan dini dan membatasi usia pernikahan. Justru yang harus diperhatikan adalah akar masalahnya dan solusi yang harus dilakukan.


Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi terus menerus yaitu :


Pertama, kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga harus mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah, bahkan seharusnya memberi kemudahan menikah.


Dengan demikian, kurikulum harus membahas tentang pernikahan dan hal-hal terkait pernikahan. Pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah. Melaksanakannya merupakan ibadah.


Tujuan perkawinan adalah keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah, yaitu keluarga tenteram dan saling berkasih sayang karena Allah agar keturunannya lestari dalam ketakwaan.


Kedua, media seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Harusnya media mendidik dan menjadikan masyarakat makin bertakwa, bukan malah sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang menjadikan nafsu seks masyarakat makin membara, terlebih remaja yang memang masanya pubertas. Negara harus melarang segala bentuk pornoaksi-pornografi dan hal-hal yang mendekati zina. Jika ada yang melanggar, harus mendapat sanksi yang menjerakan.


Islam tegas mengharamkan pergaulan bebas, perzinaan, dan hal-hal yang mendekati zina. Allah berfirman dalam QS Al-Isra: 32


وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”


Ketiga, pemerintah wajib mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina, larangan mendekatinya, serta memberikan sanksi sesuai Islam. 

Seseorang yang sudah menikah kemudian dia berzina maka hukumanya di rajam hingga meninggal. Sedangkan seseorang yang belum menikah kemudian berzina maka hukumannya di cambuk lalu di asingkan.


Demikian solusi yang harus kita lakukan. Tidak ada jalan lain menyelamatkan negeri ini, kecuali kembali merujuk pada penerapan syariat Islam kafah agar negeri ini berkah, masyarakat sejahtera, dan bahagia dunia akhirat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update