Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alih Fungsi Lahan Semakin Menjadi, Islam Tawarkan Solusi

Wednesday, May 28, 2025 | Wednesday, May 28, 2025 WIB
Alih Fungsi Lahan Semakin Menjadi, Islam Tawarkan Solusi


Oleh. Siti Juni Mastiah, SE

(Anggota Penulis Muslimah Jambi dan Aktivis Dakwah)


Lahan pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi kian menyusut. Hal ini terjadi karena adanya pertumbuhan penduduk dan alih fungsi lahan dari pertanian ke perkebunan. Peralihan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena fenomena ini dikhawatirkan berdampak terhadap ketahanan pangan.


Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultural Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat bahwa luas lahan baku sawah di daerah ini telah menyusut drastis, menyisakan hanya sekitar 5.261 hektare yang tersebar diseluruh kecamatan. Padahal di tahun 2016 Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN mencatat luas lahan baku sawah di Tanjung Jabung Timur mencapai 10.525 ha. (JambiEkspres.co.id, 13/05/2025)


Banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi untuk kepentingan non pertanian seperti untuk lahan perkebunan kelapa sawit dan pinang, serta pembangunan properti, faktor vegetasi, dan nilai ekonomis tersebut menjadikan pengaruh penyusutan hasil pertanian. Menurut Mahmud (Kabid Ketahanan Pangan Dinas) mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir, kabupaten termuda di Provinsi Jambi ini hanya bisa menghasilkan sekitar 36.000 ton gabah kering dengan konversi menjadi beras mencapai 22.000 ton.


Dampak Peralihan Fungsi Lahan


Mengatasi penyusutan tersebut, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengambil berbagai langkah strategis, seperti mengoptimalisasi lahan indeks pertanian dari 1 menjadi 3 kali tanam dalam setahun.


Secara nasional alih fungsi lahan ini juga marak terjadi. Dalam satu dekade terakhir mencapai sekitar 320 ribu hektare lahan sawah hilang, akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Jika alih fungsi lahan dilakukan dengan bijaksana, memperhatikan prinsip kemaslahatan masyarakat dan menghindari kemudharatan (keburukan) maka tidak akan merusak atau berdampak buruk terhadap wilayah tersebut. Hanya saja dalam sistem kapitalis saat ini tidak pernah memikirkan kemaslahatan masyarakatnya.


Pengalihan fungsi lahan yang marak menyebabkan bencana ekologi maupun ekonomi, yaitu berkurangnya produksi pertanian dalam negeri, banjir, longsor, kekeringan, matinya sumber air, dan sebagainya. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa terjadi 5.400 bencana di Indonesia, mayoritas bencana hidrometeorologi yang mencapai 99,35% dari total bencana. Jumlah bencana banjir mencapai 1.255 kejadian, dan tanah longsor mencapai 591 kejadian.


Penduduk yang terdampak dari bencana akibat peralihan fungsi lahan yang buruk tersebut mencapai 8.491.288 jiwa. Dampak bencana meliputi nyawa, kesehatan, fasilitas umum, dan lingkungan. Korban yang terdampak tentu saja mayoritas rakyat jelata, meski sebenarnya pelaku pengundulan hutan dan alih fungsi lahan adalah para kapitalis.


Keserakahan Sistem Kapitalisme


Fakta yang disebutkan diatas menjadi bukti buruk dari penerapan sistem kapitalis hari ini, sistem yang melahirkan orang-orang dan para kelompok tertentu yang hanya memikirkan kepentingan bisnis, meraup cuan sebanyak-banyaknya. Tidak peduli jika pengundulan hutan dan pengalihan fungsi lahan berdampak buruk terhadap masyarakat, yang terpenting bagi mereka adalah keuntungan yang besar.


Sistem kapitalis yang mengagungkan kebebasan termasuk dalam kebebasan kepemilikan, menjadikan mereka serakah dalam menguasai kepemilikan. Ciri-ciri sistem kapitalis yang dijelaskan dalam Jurnal Sistem Ekonomi Kapitalis, Ahmad Mahdi diantaranya adalah kebebasan hak milik secara individual atas harta, kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti mendirikan usaha dan mencari keuntungan sebesar mungkin.


Pengalihan fungsi lahan sepeti untuk kepentingan bisnis, itu dilegalkan bahkan dilindungi Undang-Undang yang disahkan penguasa (pemerintah atau DPR). Pelegalan alih fungsi lahan dan hutan juga terjadi dengan modus pembiaran pembabatan hutan secara ilegal dengan kompensasi pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat dan petugas.


Sistem demokrasi saat inilah yang memberikan wewenang kepada manusia untuk membuat aturan (hukum, Undang-Undang, dan sebagainya). Sistem demokrasi yang terlahir dari mabda kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan inilah yang menjadi penyebab keserakahan manusia yang membuat kerusakan dimuka bumi demi kesenangan dunia yang sesaat ini.


Kerusakan yang terjadi tidak akan berhenti atau hilang ketika tidak menjadikan hukum Allah sebagai pengatur seluruh aspek kehidupan. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya :

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah menjadikan demikian agar mereka merasakan akibat buruk dari sebagian perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar." (Ar Rum ayat 41)


Sitem Islam Terkait Pengelolaan Lahan Pertanian


Untuk mencapai kedaulatan pangan, politik negara agraris harus dijalankan melalui mekanisme instrumen tiga kebijakan sektor pertanian, diantaranya adalah produksi, industri, dan perdagangan. Maka proses ekstensifikasi dan intensifikasi lahan pertanian menjadi sebuah keniscayaan.


Mekanisme ekstensifikasi dan intensifikasi yang seperti apa yang tidak menyebabkan kerusakan ? Maka ini akan dijelaskan berkaitan "politik pertanahan dalam Islam". Ekstensifikasi lahan pertanian dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :


Pertama, mekanisme penguasaan tanah. Kepemilikan lahan harus dikelola dengan hati-hati karena akan berpengaruh terhadap stimulasi produksi. Dalam Islam, negara mengakui kepemilikan individu atas warisan, hibah, dan penjualan.


Kedua, menghidupkan tanah mati, yang tanah tersebut adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang (tidak ada pemiliknya), dilihat dari tidak ada tampak bekas-bekas apapun seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun sebagainya. Sehingga tanah mati tersebut jika dikelola atau dihidupkan oleh seseorang maka akan menjadi milik yang bersangkutan. Sebagaimana hadist Rasulullah Saw., dari Aisyah ra. yang artinya : "Siapa saja yang telah mengelolah sebidang tanah yang bukan milik orang lain, maka dialah yang lebih berhak atas tanah itu." (HR. Bukhari)


Sedangkan intensif lahan pertanian didalam Islam, dilakukan melalui dua cara seperti berikut :

Pertama, pengelolaan lahan pertanian. Setiap orang yang memiliki tanah diharuskan untuk mengelolah tanahnya secara optimal. Siapapun yang membutuhkan biaya pengelolaan tanah akan diberi modal oleh negara.


Negara sebagai pihak yang menguasai kegiatan ekonomi warganya akan memaksa pemilik lahan pertanian untuk mengelolahnya secara optimal. Langkah yang diambil negara adalah mengambil hak kepemilikan tanah jika ada individu yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, dan tanah tersebut akan diberikan kepada individu yang membutuhkan dan mampu mengelolahnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., yang artinya : "Siapa saja yang menelantarkan  tanahnya lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut diambil darinya dan diberikan kepada yang mampu mengelolahnya."


Kedua, larangan menyewakan tanah untuk pertanian. Larangan ini secara ekonomis dapat dipahami sebagai upaya agar lahan pertanian dapat berfungsi secara optimal. Artinya seseorang yang mampu menggarap lahan pertanian harus diberi lahan, sedangkan yang tidak mampu dan tidak mau mengolah lahan pertanian maka dilarang untuk menguasai lahan pertanian. Untuk itu pemilik tanah diperbolehkan mengupah orang untuk bekerja mengelolah tanahnya. Jika tidak mau sama sekali, maka tanah tersebut diberikan kepada orang yang mau dan mampu mengolahnya agar tanah dapat dimanfaatkan fungsinya secara optimal.


Rasulullah Saw, melarang tanah disewakan untuk lahan pertanian. Didalam Shahih Muslim dinyatakan "Rasulullah Shalallahu'alaihi wassalam telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah."


Adapun aturan pengelolaan lahan oleh negara, haruslan bersandarkan pada ketentuan sebagai berikut :

Pertama, terkait pengelolaan milik umum. Negara hanya mengelola dan seluruh hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dalam memenuhi enam dasar kebutuhan pokok mereka, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.


Kedua, terkait pengelolaan milik negara, yakni negara yang akan menentukan pembelanjaannya untuk kepentingan negara dan masyarakat, seperti pemberian lahan pertanian kepada petani, ataupun penetepan hutan lindung atau area resapan air sebagai milik negara yang tidak boleh ada satupun menjamahnya.


Ketiga, teknis penggarapan lahan, seperti eksploitasi tambang dan pembukaan lahan harus merujuk kepada para ahli atau pakar dengan mengutamakan kemaslahatan yakni keselamatan dan kepentingan masyarakat.


Selain itu yang lebih penting adalah negara memberlakukan hukum atau sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran regulasi atau aturan tersebut. Didalam Islam fungsi hukum atau sanksi adalah memberikan efek jera (jawazir) dan sebagai penebus dosa (jawabir).


Semua ini akan bisa terwujud jika negara kita menerapkan sistem Islam secara sempurna. Sebagaimana pesan Allah Subhanahu wata'ala didalam Al-Quran Surat Al-Anfal ayat 24, yang artinya "Hai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul Nya, apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi manusia dan hatinya. Dan sesungguhnya kepada Nyalah kalian akan dikumpulkan."


Mari kita sampaikan bahwa berislam kaffah (berislam secara keseluruhan) itu merupakan kewajiban bagi mereka yang meyakini adanya hari penghisaban. Dan kita wajib bangga dengan Islam, karna Agama Islam yang berasal dari Allah semata yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan  dan mampu meyelesaikan seluruh problematika kehidupan. Wallahu'alam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update