Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Tidak bisa dipungkiri, gelombang PHK terus menerpa hingga Maret 2025. PHK yang terjadi sebelum Ramadan baru-baru ini telah mengguncang sejumlah perusahaan besar, seperti industri tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terpaksa merumahkan 10. 669 karyawan. Begitu pula lebih dari seribu pekerja Yamaha Music Indonesia yang dipecat akibat relokasi pabrik ke China. Hampir seribu pekerja di PT Sanken Indonesia juga terjebak dalam badai PHK ini. (Inilah com, 8/03/2025)
Kondisi ini terus menghantui pekerja, termasuk pekerja pabrik dan karyawan swasta lainnya, setelah sebelumnya gelombang PHK membuat banyak orang menganggur dan jatuh ke dalam kemiskinan. Saat ini, badai PHK masih berlangsung. Lalu, bagaimana nasib para pekerja di masa depan?
Dalam dua tahun terakhir, dari 2022 hingga awal 2025, serangkaian PHK telah melanda 30 pabrik yang beroperasi di sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia. Penutupan pabrik mengakibatkan lebih dari 11. 207 pekerja kehilangan pekerjaan, belum termasuk jumlah PHK dari perusahaan lain yang informasinya tidak terpublikasi.
Di antara para karyawan yang terkena PHK, banyak yang mencoba peruntungan dengan membuka usaha kecil, berjualan keliling, atau menjadi ojol (ojek online), karena mencari kerja baru terhambat oleh faktor usia. Banyak juga lulusan baru yang berkompetisi ketat dalam mencari pekerjaan, sementara perusahaan lebih cenderung menerima tenaga kerja baru dengan keterampilan yang berbeda.
Mencari pekerjaan di masa kini sangatlah sulit, banyak kriteria yang membuatnya semakin menantang. Namun, inilah yang terjadi ketika kita hidup dalam sebuah sistem yang jauh dari aturan Sang Pencipta, yaitu Allah SWT. Saat ini, kita terjebak dalam sistem yang didasarkan pada pemikiran manusia, yaitu sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem kapitalis, pekerja dipandang sebagai faktor produksi yang akan dikorbankan demi menyelamatkan perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengungkapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan terjadinya PHK massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Usaha ini sudah dilakukan sejak awal untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena dampak tetap memperoleh hak-haknya dan mendapatkan peluang kerja baru.
Dalam pernyataan resminya Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah di Surakarta dan sekitarnya. Menurutnya, terdapat sekitar 10. 666 lowongan kerja di berbagai sektor industri yang bisa menjadi alternatif bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, mereka juga akan dijamin hak atas upah, pesangon, dan manfaat jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Tribun news, 2/3/2025).
Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah seberapa serius pemerintah dalam bertanggung jawab terhadap keamanan kerja bagi para pekerja yang di-PHK? Sangat jelas bahwa kita perlu memastikan kesungguhan pemerintah dalam hal ini. Di tengah ribuan, bahkan jutaan lowongan kerja yang ada, apakah mereka benar-benar akan menerima para korban PHK? Mengingat sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia masih menjadi masalah besar di negeri ini. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, tingkat pengangguran tetap tinggi, terutama ditambah dengan banyaknya korban PHK.
Ini adalah paradoks antara harapan pemerintah dan masalah yang terjadi di lapangan. Artinya, meskipun rencana pemerintah terbilang baik, rencana tersebut tidak akan efektif karena negara ini masih terjebak dalam kendali kapitalis. Selama kehidupan ekonomi negara ini masih menjadi sandera para investor, para penguasa akan berfungsi sebagai regulator aliran ekonomi kapitalis. Pada kenyataannya, pekerjaan baru yang dijanjikan hanya sebatas untuk meredakan ‘tuntutan’ masyarakat. Inilah kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh rakyat.
Saatnya bagi masyarakat untuk bangkit dan menyadari kondisi saat ini yang semakin rusak akibat sistem yang cacat. Satu-satunya cara untuk mengubah keadaan ini adalah dengan mengganti sistem yang rusak tersebut dengan sistem yang tepat, yaitu sistem Islam. Dalam sistem Islam, kesejahteraan tidak hanya akan dirasakan oleh umat Muslim, tetapi juga oleh non-Muslim.
Dalam sistem Islam, berbagai kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh khalifah sebagai kepala negara yang bertugas mengelola urusan rakyat. Kebutuhan seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat akan terjamin. Hal ini karena khalifah akan menerapkan aturan dan hukuman sesuai perintah Allah SWT sebagai pencipta langit dan seisinya.
Islam tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan. Tanpa Islam, kekuasaan akan mudah runtuh, dan tanpa kekuasaan, Islam juga akan mudah pudar. Oleh karena itu, Islam akan terasa agung dan menjadi solusi bagi berbagai masalah kehidupan ketika diterapkan dalam sebuah negara. Dengan begitu, keberadaan Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang menyeluruh (global) yang menerapkan Islam secara keseluruhan adalah sangat penting. Dalam Khilafah, sistem ekonomi Islam akan diterapkan demi kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan rakyat dijamin terpenuhi melalui beberapa mekanisme.
Pertama, mengatur kepemilikan barang dengan kejelasan status kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, publik, dan negara. Dalam hal ini, Islam melarang pengalihan pengelolaan barang publik kepada individu atau sektor swasta. Ketika negara membangun industri strategis, seperti dalam bidang pertambangan, peralatan pertahanan, pertanian, dan sebagainya, banyak lapangan kerja dapat dibuka. Hal ini tentu akan mendorong masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.
Kedua, Khilafah akan mendorong setiap laki-laki sebagai pencari nafkah untuk bekerja. Negara akan menyediakan modal atau insentif agar mereka dapat memulai usaha. Selain itu, negara juga akan menyediakan fasilitas pelatihan untuk meningkatkan keterampilan guna mendukung pekerjaan di berbagai industri dan lapangan kerja. Dengan demikian, dalam Islam tidak akan ada istilah pengangguran.
Ketiga, penetapan gaji pekerja akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat yang diberikan oleh pekerja di pasar, bukan berdasarkan biaya hidup terendah yang dikenal sebagai UMR. Dengan cara ini, akan mencegah terjadinya ketidakadilan dari pihak pengusaha terhadap pekerja.
Oleh karena itu, penerapan sistem Islam dalam institusi Khilafah Islamiyah bukanlah sumber kehancuran, melainkan akan menjadi sumber berkah dan kemakmuran bagi negara serta masyarakat yang mendiami wilayah tersebut. Inilah yang seharusnya kita perjuangkan.
Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment