Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi, Buah Busuk Sekulerisme

Wednesday, April 23, 2025 | Wednesday, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T00:56:21Z
Korupsi, Buah Busuk Sekulerisme

Oleh : Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep


Korupsi, sebuah kata yang semakin akrab terdengar di telinga masyarakat kita. Seolah korupsi adalah sebuah kondisi yang biasa dan wajar terjadi ditengah-tengah birokrasi pemerintahan dalam menjalankan berbagai fungsinya melakukan tata kelola negara. Walau setiap pergantian pemimpin menjanjikan akan melakukan pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, tapi kenyataannya hanya segelintir kasus korupsi yang terungkap dan pelaku hanya dikenai sanksi hukuman ringan yang tidak sepadan.


Presiden RI Prabowo Subianto sendiri menyebutkan bahwa tingkat korupsi di negara kita ini sudah pada level yang mengkhawatirkan. Dan dalam pidato yang ia sampaikan pada forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab yang dihadiri secara virtual pada Kamis (13-2-2025) beliau menegaskan akan membasmi koruptor yang merugikan negara.


Pemberantasan kasus korupsi pada akhirnya hanya sebatas harapan dan angan-angan. Kasus-kasus korupsi kian marak bermunculan dalam berbagai bidang dan level pemerintahan. Membuat kejutan-kejutan bagi masyarakat, dengan tersangka pelaku yang diluar ekspektasi, seolah menjadikannya plotwist cerita yang menggambarkan kisruhnya tata kelola negara. Dan kasus demi kasus berlalu tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah yang betul-betul bisa membasmi kasus korupsi tersebut.


Kasus korupsi terhangat yang terjadi akhir-akhir ini seperti kasus pengelolaan sumber daya alam seperti timah, gas alam, bahan bakar minyak, kasus pengelolaan dana provinsi, kasus pengelolaan anggaran dewan perwakilan rakyat di daerah, dan kasus-kasus lainnya menunjukkan semakin mengguritanya korupsi di berbagai lapisan elemen pemerintahan.


Bahkan satu kasus yang baru terungkap dan masih berjalan proses penyelidikan adalah penetapan status tersangka korupsi Ketua DPRD Kota Banjar dengan dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas dan kasus tunjangan transportasi anggaran sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021 oleh Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat. Kepala Kejari Sri Hariyanto memastikan akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan perkara tersebut. 


Kondisi di atas menunjukkan, bahwa pada saat ini jabatan yang diamanahkan kepada seseorang di level daerah pun ternyata tidak diimplementasikan untuk memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat, malah jabatan dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri dan melakukan pengkhianatan kepada rakyat dan negara.


Akar masalah dari kasus-kasus korupsi yang terus tidak terbendung adalah sebagai akibat dari penerapan sistem sekuler saat ini, yaitu memisahkan negara dari agama. Sehingga pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Mereka adalah orang-orang yang dimodali para kapital dan mempunyai sifat aji mumpung. Mumpung menjabat, mereka punya kesempatan luas untuk memperkaya diri, meski dengan menghalalkan segala cara. Bahkan jabatan dianggap sebuah transaksi jual beli, jangan sampai setelah menjabat malah rugi dan tidak kembali modal dalam bentuk kekayaan yang semakin bertambah tanpa memandang halal dan haram.


Sanksi yang diberikan pada pelaku korupsi saat ini sangat ringan. Bahkan mega korupsi yang merugikan uang rakyat dan negara ratusan triliun juga divonis ringan. Bahkan ironinya Presiden Prabowo sempat memunculkan wacana pemaafan bagi para koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara. Padahal pengembalian uang hasil korupsi tidaklah menggugurkan hukuman pidananya, dan tidak efektif dalam menghentikan munculnya kasus-kasus korupsi yang lain.


Lalu apakah kita akan terus-menerus menggantungkan harapan pemberantasan korupsi kepada pemerintah dengan sistem sekulernya ini? Karena sudah terbukti sekian waktu berlalu, pergantian pemimpin demi pemimpin, ternyata kasus korupsi tidak pernah bisa dibasmi malah semakin menjadi-jadi. Jika demikian sudah saatnya kita mempertimbangkan sistem lain yang menjamin memiliki solusi tuntas untuk membuang kasus korupsi sebagai buah busuk sistem sekuler ini.


Islam sebagai sistem sempurna milik Allah SWT sebagai pencipta, memandang bahwa semua modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat. Korupsi dihukumi sebagai perbuatan khianat, bukan sebagai pencuri (sariqah) dan pelakunya disebut khaa’in. Tindakan khaa’in adalah perilaku pengkhianatan yang dilakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam). 


Allah Subhanahu wata'ala berfirman, 


“Barang siapa yang mengambil harta khianat maka pada hari kiamat dia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi.” 

(QS Ali Imran [3]: 161).


Korupsi adalah bentuk kejahatan dan maksiat terhadap hukum Allah SWT, maka dalam Islam terdapat sistem sanksi yang sangat tegas bagi pelakunya. Sanksi ini hanya dilakukan oleh negara dengan hasil ijtihad pemimpin atau melalui hakim (takzir) yang akan berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Maknanya, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan mampu mencegah orang lain untuk tidak melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.


Takzir bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam).


Selain sistem sanksi yang tegas, dalam Islam perilaku korupsi sudah diantisipasi terlebih dahulu dengan penerapan sistem politik Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh sehingga menutup peluang korupsi. 

Proses pemilihan pemimpin dalam Islam berlangsung dengan jujur berdasarkan kualitas calon pemimpin, bukan dengan politik uang. Bahkan, politik uang merupakan hal terlarang (haram) sehingga parpol tidak membutuhkan dana besar untuk pemilu. Apalagi hak pengangkatan pejabat mutlak ada di tangan pemimpin, tidak ada peran parpol di dalamnya, kecuali sekadar muhasabah dan pengaduan. Hal ini mencegah calon pemimpin dan parpol berbuat korupsi.


Dari aspek ekonomi, sumber daya alam yang terkategori milik umum, termasuk minyak bumi, dan lain sebagainya, dalam Islam akan dikelola secara profesional oleh negara sehingga tidak menjadi sapi perah bagi parpol. 


Demikian juga sistem perekrutan pegawai dan pejabat dalam tatanan pemerintahan Islam akan memperhatikan aspek ketakwaan dan kapabilitas. Dengan demikian, orang yang menjadi pejabat adalah orang yang takwa, bersih dan sekaligus mampu. Tidak ada proses transaksional dalam perekrutan yang akan berdampak pada munculnya korupsi untuk pengembalian modal dalam menduduki suatu jabatan.


Dari sisi kesejahteraan, para pejabat dan pegawai akan digaji dengan layak sehingga tidak ada dorongan ekonomi (kebutuhan) untuk melakukan korupsi. Kekayaan pejabat akan diaudit sebelum menjabat dan sesudahnya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, ia harus mampu membuktikan sumbernya. Jika tidak mampu, hartanya akan disita dan dihukum dengan tegas. 


Hal ini didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam. Dengan demikian, akan terbentuk individu-individu yang bertakwa sehingga ketika menjabat, mereka akan bersikap amanah. Sistem pendidikan Islam juga akan membentuk pribadi yang zuhud, yaitu tidak mudah tergoda dengan harta dan bersikap kanaah, yaitu merasa cukup dengan yang diberikan oleh Allah Taala. Ia tidak akan serakah dan mengambil harta yang bukan haknya. 


Dengan semua mekanisme ini, yakin Islam akan mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya dan mampu mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. 


Wallahu'alam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update