Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Baru-baru ini kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual semakin marak tak terbendung. Ketika norma halal dan haram suka dilanggar maka hal tersebut bukan sesuatu hal yang mengagetkan.
Pengusutan dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak pasien yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran Bandung, terus dilakukan. Polisi menyebut, tersangka Priguna Anugerah juga memperkosa dua pasien yang tengah menjalani perawatan. Modus yang dilakukan pelaku sebagai residen anestesi yakni mengelabui korban untuk memeriksa alergi anestesi, serta melakukan anestesi atau pembiusan.
Di Yogyakarta, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen yang juga guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Edy Meiyanto, berujung pada pemecatan.Sekretaris UGM, Andi Sandi, bilang korban diperkirakan berjumlah 13 mahasiswi, di mana modus yang dilakukan yaitu mengajak korban diskusi bimbingan tugas akhir. (Kompastv, 12/04/2025)
Kapitalis sekular Biang Kerusakan Moral
Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan tidak memandang profesi, termasuk profesi yang berkaitan dengan dunia medis. Mulai dari dokter hingga perawat dapat menjadi pelaku maupun korban pelecehan dan kekerasan seksual. Perempuan rentan mengalami kekerasan seksual di berbagai ranah kehidupan, termasuk di ruang medis. Kasus di RSHS hanyalah fenomena gunung es dari sejumlah kasus.
Kekerasan seksual di dunia medis adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak termaksud institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah. Namun sayang beribu sayang bukan hanya dunia medis bahkan dunia pendidikan lebih parah mencuat tentang kasus kekerasan seksual.
Besarnya kepercayaan masyarakat terhadap dua profesi ini seakan pupus dan hilang. Ini terjadi disebabkan banyaknya norma-norma yang suka dilanggar. Belum lagi banyaknya aktivitas juga tayangan yang menormalisasi masalah maksiat. Sehingga ketika nafsu memuncak tidak pandang bulu untuk mencari pelampiasan. Dalam kehidupan sekuler saat ini masalah maksiat menjadi hal yang biasa.
Tayang vidio yang mengundang hasrat ada dimana-mana tidak terbendung. Padahal Allah telah memerintahkan kita untuk menjaga mata dan akal kita agar tetap waras. Dokter yang seharusnya ingat pada sumpahnya, guru yang seharusnya ingat pada tanggung jawabnya seakan semua hilang jika sudah berhadapan dengan nafsu. Oknum dari Guru besar UGM yang bergelar profesor dan doktor pun tak lepas dari jeratan nafsu yang sangat berbahaya ini.
Naudzubillah, inilah jika kita masih menyepelekan perkara tentang hisab dan juga pertanggungjawaban yang kelak kita akan dipertanyakan tentang perbuatan kita kelak. Dalam kehidupan sekuler kapitasme yang memisahkan antara kehidupan dan agama tidak mementingkan soal itu. Mereka melakukan aktivitas sesuai keinginan dan kemauan juga kesukaan. Pelanggaran norma, batasan agama tidak disangkut pautkan dalam kehidupan keseharian yang menjadikan terjadilah hal-hal yang tidak ngotak astaghfirullah.
Islam Solusi hakiki
Itulah pentingnya kita mengetahui batas-batasan kita. Meski dalam dunia kerja tetap berlaku norma halal dan haram. HabluminAllah, ingat bahwasanya kita itu diawasi 24 jam, tidak ada yang luput dari pandangan-Nya. Memang pengecualian aurat terlihat dalam dunia medis namun bukan berarti perbuatan asusila dilakukan. Sehingga iman itu sangat penting untuk mengontrol setiap perbuatan yang kita lakukan. Dimanapun kita berapa baik dalam aktivitas harian atau dalam pekerjaan sehingga kita tetap terkontrol.
Ada dua cara untuk mengendalikan nafsu seksual menurut petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Salah satunya adalah dengan menikah dan yang lainnya adalah dengan mengendalikan mata. Cara lainnya adalah dengan berpuasa, perbanyak doa, hingga selalu mengucap istighfar. Mengindari hal-hal yang membuat hasrat memuncak.
Dalam Islam sangat tegas berkenaan pelanggaran syariat apalagi soal zina. Had untuk pezina ghairu muhshan (belum menikah) berdasarkan nash, dapat dikenai hukuman berupa dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan (taghrib) selama satu tahun.
Adapun untuk had pelaku zina muhshan, yang mana pelaku merupakan pihak yang sudah pernah menikah, sementara korban ada kemungkinan sudah menikah dan ada kalanya juga belum, maka dalam syariat ditetapkan had bagi pelaku adalah rajam (hukuman mati). Apabila memaksa bahwa penjenjangan hukum harus diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan zina muhshan, maka ada beberapa pertimbangan lain untuk hukum bagi pelaku zina muhshan ini yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Tebusan akibat penghilangan keperawanan (arsy al-bikarah)
2. Had hukuman yang sebanding dengan hukuman mati
Demikianlah islam sangat menjaga dan akan membentengi kita bukan dari ruhiyah saja, tetapi juga penegasan dalam syariat ketika ada pelanggaran sehingga ada efek jera dari pelaku. Hal ini jelas sangat berbeda jauh dengan sistem saat ini yang malah semakin subur kerusakannya dan solusinya hanya sekedar tambal sulam yang tidak mempunyai efek jera sedikitpun. Sudah saatnya kita kembali pada Islam yang paripurna dan juga terbukti membabat tuntas pelaku perzinahan. Sebab dalam Islam jangankan melakukannya untuk mendekatinya saja kita dilarang keras.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment