Oleh Irmawati
Korupsi seolah menjadi tradisi di negeri ini. Pelakunya tidak hanya dari pejabat kelas atas akan tetapi merambah ke kalangan pejabat kelas bawah. Kepala desa beserta aparatnya pun kini banyak yang melakukan korupsi.
Seperti dilansir dalam Pena Sultra (27/03/2025), dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (OBK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2024-2025 di UPTD Puskesmas Lohia terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna Robhi Abdi mengatakan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Penyelidikan telah sesuai dan telah memenuhi syarat pembuktian.
Pada Tahun anggaran 2024-2025 Puskesmas Lohia mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 932.092. 534. Berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam pengelolaan BOK dan JKN kapitasi.
Akar Masalah
Sungguh menyayat hati. Di tengah sulitnya rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya. Para pejabat negara malah memperkaya diri dengan mencuri uang rakyat. Apalagi kemunculan ‘Liga Korupsi Indonesia’ seakan negeri ini memang sedang memperebutkan piala bergilir. Lagi,lagi rakyat yang menjadi korban.
Bukan tanpa Alasan, Terungkapnya kasus korupsi bukanlah hal tabu. Seiring berjalannya waktu kasus ini akan terus bertambah dan mungkin dengan jumlah kerugian yang semakin di luar nalar.
Walaupun berbagai upaya dilakukan. Salah satunya dengan dibuat lembaga yang fungsinya fokus memberantas. Tetapi, pelakunya masih juga berkeliaran. Ironisnya, mereka bekerjasama untuk mengeruk kekayaan negara tanpa ijin.
Banyaknya pejabat yang tidak amanah hingga melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah membuktikan bahwa korupsi sudah bukan lagi pada kesalahan individu semata. Melainkan pada level sistemik. Pejabat yang semestinya menjadi pelindung dan mengurusi urusan rakyat. Sayangnya, justru menggambarkan sikap tidak amanah dan tidak empati kepada rakyatnya.
Ditambah adanya politik saling sandera pejabat. Ketika persoalan penegakan hukum malah akhirnya semakin sulit. Kewenangan lembaga hukum antar negara saling tumpang tindih. Tidak efektif dan efisiennya mekanisme pengadilan. Karena prosesnya begitu rumit dan bertele-tele, dan berujung tanpa kepastian.
Seolah-olah ada kesan kuat bahwa berbagai kasus seolah disimpan dan tidak diungkap untuk dijadikan alat tawar. Kasus-kasus itu dijadikan alat untuk mencegah pihak lain menggagalkan total kepentingan masing-masing pihak. Mencegah berbagai pihak saling mengungkap kasus pihak lainnya. Atau mendorong berbagai pihak untuk berkompromi. Akhirnya, hal ini menjadi ‘ancaman’: Siapapun yang berani berulah maka cacat dan kasusnya akan diungkap.
Apalagi dengan sistem kapitalisme sekuler memberikan peluang yang besar terjadinya kasus korupsi secara sistematik. Pada berbagai bidang dan level jabatan serta para kapital yang mendapat proyek dari negara. Akibat penerapan sistem sekuler saat ini, pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang hanya memperkaya diri dan keluarga bukan mengurusi urusan rakyat. Mumpung menjadi pejabat, mereka memiliki kesempatan untuk memperkaya diri. Meski dengan menghalalkan segala cara.
Demi mendapatkan keuntungan, segala cara bisa mereka tempuh tanpa melihat halal haram caranya. Apalagi dengan asasnya yang mengutamakan kemanfaatan, perkara halal haram bukan menjadi standar bagi pejabat dalam berpikir dan bertindak.
Terlebih tingginya biaya politik tentu bukan tanpa konsekuensi. Sebagai konsekuensi nyata adalah korupsi. Modal yang telah dikeluarkan oleh para wakil rakyat, pejabat atau penguasa—sebelum mereka berkuasa tentu tak boleh hangus begitu saja. Semua harus kembali sekaligus dengan keuntungannya.Entah korupsi langsung (dalam bentuk uang). Maupun korupsi kebijakan atau penyalahgunaan wewenang (dalam bentuk proyek-proyek besar, perumusan UU yang berpihak kepada para pemilik modal daripada berpihak kepada rakyat, dll). Inilah yang banyak terjadi dalam sistem ini.
Sementara itu, lembaga pemberantasan korupsi dimatikan. Faktanya KPK bukan lagi lembaga independen. Kepentingan politik oligarki kekuasaan lebih di atas segalanya. Hal ini tampak sejak pemilihan ketua KPK dan agenda berikutnya berupa revisi UU KPK.
Selain itu, KPK yang selama ini digadang menjadi lembaga independen dalam pemberantasan korupsi tampaknya sudah kehilangan ruh. Aura pemberantasan korupsi kini tinggal kisah yang diharapkan menyentuh kelas kakap. Koruptor pun berpesta, sementara rakyat terus menderita.
Adapun penyelewengan kekuasaan tampaknya sudah menjangkiti rezim. Pihak legislatif yang seharusnya memengang peranan penting, tampaknya tak bergeming. Diskusi perihal pemberantasan korupsi sudah sering dilakukan, namun aplikasi dari penegak hukum dan pembuat aturan masih enggan.
Disamping itu, Lemahnya keimanan dan minimnya pemahaman terhadap Islam telah mendorong para pejabat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebesar-besarnya. Selain itu sistem sanksi yang diterapkan dalam Sistem Kapitalis tidak menjerakan pelaku. Tak heran tindak pidana korupsi terus berulang. Sungguh penerapan Sistem Kapitalis di negeri ini merupakan akar dari persoalan maraknya koruptor. Selama sistem ini masih diadopsi oleh negeri ini, korupsi akan terus terjadi.
Korupsi Dalam Islam
Islam dengan seperangkat aturannya mampu memecahkan persoalan manusia. Termaksuk persoalan korupsi yang kian menggurita. Dengan hadirnya sang pencipta Islam yang paripurna dan sempurna tentu memiliki solusi terbaik untuk ummat.
Dalam Islam korupsi adalah tindakan haram yang menyebabkan pelakunya berdosa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah[2]: 188).
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dibawa pada hari kiamat”. (HR. Muslim).
Dalam sistem Islam, korupsi akan diberantas dengan tegaknya tiga pilar aturan yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara.
Negara dalam Islam memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem hukum dan sanksi yang tegas dan menjerakan, juga dalam mencetak individu yang berkepribadian Islam.
Pemimpin dalam Islam senantiasa merasa takut akan penghisaban Allah. Karena Sistem negara dalam Islam berlandaskan pada akidah Islam dan menjadi pondasi seluruh sistem yang berdiri di atasnya, mulai dari sistem pemerintahan, pendidikan, peradilan maupun sistem ekonominya. Sehingga memahami bahwa jabatan adalah amanah yang akan dipertanggung jawabkan.
Setiap pejabat negara akan di audit secara ketat tentang harta yang dimilikinya, sehingga jika ada kelebihan harta yang tidak wajar maka negara akan segera memastikan dari mana sumber harta kekayaan yang di dapat. Hal ini membuat peluang terjadi kasus korupsi di dalam sistem Islam sangat kecil, atau bahkan tidak ada. Karena setiap individu telah dijamin kesejahteraannya oleh negara dengan gaji yang cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Tak hanya itu, sistem ekonomi pun negara akan secara mandiri mengelola SDA dan tidak membiarkan satu pun individu mengelola dan mengambil keuntungan dari harta milik umum. Dengan mandirinya negara, maka fasilitas publik dan pelayanan masyarakat akan terjamin karena keuntungan dari SDA dikembalikan kepada rakyat.
Pemilihan seorang pemimpin dan jajarannya juga berdasarkan hukum syara’, yaitu harus adil dan mampu. Sehingga tidak rawan terjadi korupsi atau pelanggaran, karena yakin bahwa semua itu harus dipertanggung jawabkan.
Selain itu, negara akan menerapkan sistem peradilan yang sesuai dengan hukum syara. Hukum diterapkan secara tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sanksi yang diterapkan juga berefek jera dan mencegah terjadinya kasus yang serupa. Oleh karena itu, sanksi hukum yang tetapkan sangat tegas dan tidak tebang pilih. Sanksi yang diberikan masuk kategori ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti nasehat atau teguran dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda, atau pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhîr), dan hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman takzîr ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Dengan begitu, tidak akan terjadi kerusakan, karena takut akan hukuman di dunia maupun di akhirat kelak. Solusi ini hanya akan terjadi dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Ketika penguasanya benar, maka sistemnya pun akan benar dan tidak akan ada celah untuk kejahatan termasuk korupsi. Terwujudlah kesejahteraan secara menyeluruh.
Dalam Islam juga untuk mencegah korupsi telah menetapkan bahwa dalam rekrut SDM aparat negara wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas, bukan berdasarkan koneksitas. Mereka yang menjadi aparatur negara wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (Syakhsiyah Islam).
Seluruh aparat dan pegawainya wajib melakukan pembinaan yang dilakukan oleh negara. Negara dalam Islam juga wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak supaya aparatur pemerintah bisa fokus bekerja dan tidak tergoda berbuat curang.
Selain itu ,Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Tentang suap Rasulullah bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.”(HR. Imam Ahmad).
Pemimpin berkewajiban untuk melakukan ri’ayah syu’unil ummah (mengatur urusan umat) dan pengaturan ini harus dicontohkan kepada bawahannya. Sebagaimana Khalifah Umar pernah menyita sendiri seekor unta gemuk milik puteranya, Abdullah bin Umar, karena didapati tengah digembalakan bersama di padang rumput milik baitulmal dan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Serta adanya pengawasan oleh negara dan masyarakat. Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial yang mempunyai kewajiban untuk senantiasa melakukan muhasabah ke berbagai aspek.
Demikianlah, dengan diterapkannya syariat Islam maka akan mampu memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Oleh karenanya kembali pada islam adalah solusi yang paripurna, yang melahirkan pemimpin amanah. Tidak hanya bertanggung jawab pada sesama manusia akan tetapi juga pada Allah swt.
Wallahu’alam bi ash-shawab

No comments:
Post a Comment