Oleh Uqie Nai
Member Menulis Kreatif
Kenaikan harga bahan pokok bukan hal yang baru di negeri ini. Dari mulai beras, minyak, gula, telur harganya masih bikin sesak kaum emak-emak. Dan menjelang Ramadan, si kecil cabe rawit unjuk gigi membuat resah dunia perdapuran. Harganya bukan hanya membuat dahi berkerut tapi juga membuat kantong menciut. Bahkan mampu menyaingi harga daging sapi, salah satu komoditas pangan yang jarang ditengok kaum dhuafa.
Salah seorang pedagang sayuran di Pasar Soreang, Icang, mengatakan harga cabai rawit merah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Pekan kemarin masih Rp90.000, tapi sekarang harganya Rp120.000 per kilogram. Menurutnya harga cabai rawit merah yang dibelinya dari Pasar Induk Caringin Kota Bandung mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir, sehingga dia terpaksa harus menaikan harga kepada para pelanggannya.
Icang juga tidak mengetahui secara pasti penyebab harga cabai rawit merah yang terus mengalami kenaikan. Namun biasanya harga cabai akan mengalami kenaikan signifikan saat musim hujan seperti saat ini, karena tingginya tingkat kegagalan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ning Ning Hendasah mengatakan kenaikan harga cabai dipicu oleh pengurangan produksi akibat cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga banyak tanaman cabai yang terserang penyakit juga pembusukan buah (fusarium). Fusarium sendiri disebabkan oleh jamur yang membuat tanaman cabai menjadi layu bahkan bisa mati apabila tidak dilakukan penanganan cepat. Karena adanya penyakit tersebut membuat produksi mengalami penurunan walaupun tidak signifikan. Selain itu kenaikan harga juga dipicu oleh permintaan yang meningkat setelah memasuki bulan Ramadan. (Ayobandung.com, Selasa 4/03/2025)
Kenaikan Harga dan Mekanisme Distribusi Butuh Perhatian Ekstra Penguasa
Negara memang tidak berwenang mengatur harga barang di pasar selain membiarkannya sesuai mekanisme pasar. Dan sudah dimaklumi ketika permintaan tinggi sementara stok barang sedikit harga akan menjadi mahal. Pun sebaliknya.
Yang perlu dilakukan pemerintah terkait kisruh harga ini adalah keamanan dan kelancaran distribusi di sentra produksi, pasar, dan konsumsi. Karena tak dimungkiri peran mafia dan para tengkulak turut andil merusak mekanisme pasar dengan cara menimbun, lalu dikeluarkan saat harga melambung. Otomatis, stok barang yang harusnya memadai menjadi langka di pasaran. Untuk praktik ini, pemerintah harus memberantasnya dengan aturan dan sanksi tegas.
Jika kendalanya adalah cuaca atau sentra produksi sulit terjangkau hingga menghambat distribusi ke pasar-pasar, maka negara bisa menyiapkan armada khusus pengangkutan dan pengemasan yang baik agar barang tidak rusak atau membusuk. Mekanisme ini tentu bukan hal yang sulit dilakukan pemerintah, mengingat kewenangan serta perangkat pemerintahan ada di tangannya.
Selain itu, dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah bisa mengerahkan tenaga ahli untuk membantu masalah produksi. Dari mulai pemilihan bibit, penanganan hama penyakit, rekayasa genetika terkait cuaca atau musim, peningkatan kualitas pangan dengan berbagai teknik hingga permodalannya bisa dilakukan secara penuh oleh negara. Dengan begitu, masalah menurunnya tingkat produksi karena cuaca, kenaikan harga tak rasional, tertundanya pengiriman, serta kecurangan yang dilakukan mafia pangan tidak lagi terjadi.
Namun sayang, peran negara dalam rangkaian distribusi pangan belum berjalan secara optimal. Praktik kecurangan yang dilakukan oknum tengkulak dan produsen masih dibiarkan. Bukan hanya cabai yang bukan bahan pokok masyarakat, kenaikan minyak goreng, beras, dan telur yang nyata kebutuhan pokok belum teratasi hingga kini. Pemerintah kerap berstatemen stok barang aman dan memadai, padahal realitasnya tidak demikian. Beras misalnya, sebelum kenaikan, di beberapa daerah panen raya dan bisa didistribusikan ke wilayah lainnya yang kurang, tapi faktanya tidak dilirik pemerintah untuk memenuhi stok dalam negeri, dan malah memilih kebijakan impor yang kemudian diplorkan ke tengah masyarakat dengan harga yang tinggi.
Selanjutnya minyak goreng. Para pengusaha lebih senang menjualnya ke luar negeri karena memilih keuntungan lebih besar ketimbang dijual di pasar lokal. Dan negara hanya bisa diam melihat ulah pengusaha menyengsarakan rakyat. Padahal yang lebih berhak menikmati hasil alam negeri ini adalah rakyat, bukan penguasa dengan klien asingnya. Hal ini memberi jawaban bahwa fungsi negara bukan mewujudkan kemaslahatan publik tapi untuk kepentingan oligarki dimana lahan produktif yang hakikatnya milik umum diberikan kepada para pengusaha untuk mengelolanya secara penuh.
Islam Mewujudkan Ketahanan Pangan
Dalam aturan Islam, negara adalah institusi pemerintahan yang bertugas mengatur dan mengurus rakyat berdasarkan arahan syarak. Negara juga berkewajiban menjamin konsumsi publik dengan standar halal dan tayyib. Jaminan ini berbentuk ketersediaan pangan dan pengawasan di ranah produksi dan distribusi hingga layak dikonsumsi.
Ketersediaan pangan akan melibatkan pemasok di beberapa wilayah negara sesuai keunggulan produk di wilayah tersebut. Sementara untuk distribusi, negara akan membantu kemudahan transportasi dan keamanannya. Hal ini berkaitan dengan perhatian negara terhadap infrastruktur jalan yang didesain untuk mobilitas masyarakat secara cepat dan nyaman.
Dengan peran strategis dari negara melalui jaminan konsumsi dan distribusi, maka polemik terkait kenaikan harga akan bisa diminimalisir. Jika pun ada kenaikan sifatnya wajar dan bukan karena faktor kecurangan yang dilakukan para penimbun atau intervensi pemodal. Karena praktik ini jelas dilarang, dan negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkannya.
Apabila ada wilayah negara yang mengalami krisis pangan atau kelangkaan barang sehingga menyebabkan masalah konsumsi, maka negara akan mensurvei wilayah mana yang memiliki stok melimpah dan bisa didistribusikan ke wilayah yang kekurangan. Kondisi ini pernah terjadi di masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra.
Saat itu kondisi Madinah mengalami kelangkaan bahan pokok, dan Umar mendengar di wilayah Mesir stok melimpah. Umar pun segera membeli barang di sana lalu mendistribusikannya ke pasar Madinah hingga aktivitas di pasar itu pun kembali lancar.
Terkait harga, Umar tidak mengambil kebijakan untuk mematok barang tertentu. Sebab yang memiliki hak menetapkan harga adalah pedagang/penjual. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. saat penduduk Madinah mengadukan tentang melambungnya harga dan meminta Beliau saw. untuk menurunkannya. Rasulullah saw. pun menjawab: "Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.” (HR. Ahmad 12591, Abu Daud 3451, Tirmidzi 1314, Ibnu Majah 2200, dan dishahihkan Al-Albani)
Wallahu alam bissawwab
No comments:
Post a Comment