Oleh: Yani Astuti
(Ibu Rumah Tangga)
Tikus berdasi dengan kerakusannya terus bermunculan satu persatu. Itulah sebutan untuk para pelaku korupsi. Miris, korupsi di negeri ini tampaknya sudah mendarah daging yang dilakukan oleh para pejabat. Bahkan, seperti sudah menjadi tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari para pejabat hari ini. Kasus sebelumnya, yaitu korupsi tambang timah yang mencapai Rp271 triliun.
Kini terkuak kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023 yang merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qodir dalam persnya pada Senin (24-2-2025) malam, menyebutkan bahwa terdapat tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Di antaranya ialah berinisial RS yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Putra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YG dari PT Pertamina Internasional Shipping, serta masih ada beberapa lagi yang menjadi tersangka. (beritasatu.com 25-2-2025)
Kerugian yang dialami negara saat ini terdapat dari berbagai sumber, yakni ekspor minyak mentah dalam negeri, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi, dan impor minyak mentah melalui broker. Kasus korupsi yang dilakukan para tersangka bukan hanya itu saja. Namun, mereka juga melakukan blending atau mengoplos impor minyak mentah pada jenis RON 90 dengan RON 88 agar dapat menghasilkan RON 92. Sebagaimana diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapitalisme Terus Melahirkan Para Koruptor
Kasus korupsi yang baru-baru ini muncul merupakan suatu modus lama, tetapi melibatkan pelaku baru. Korupsi seolah dijadikan tradisi, bahwa jika mereka menjadi seorang pejabat maka halal baginya melakukan korupsi. Seolah-olah berlaku kalimat, "di mana ada kesempatan, di situlah mereka bisa beraksi". Terlebih saat dirinya mencalonkan sebagai pejabat, di mana biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Maka dalam hal ini mereka bebas melakukan apa saja agar dapat mengembalikan uang tersebut.
Miris, di tengah susahnya rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka justru sibuk berlomba-lomba memperkaya diri. Salah satunya mencuri uang rakyat dengan jalan korupsi. Hal ini menjadi bukti bahwa pejabat hari ini banyak yang tidak amanah. Ditambah lagi, hukuman yang diberikan tidak setimpal sehingga membuat para pelaku korupsi hari ini tidak merasa jera oleh hukumannya.
Kasus korupsi yang terus terjadi di negeri ini disebabkan oleh penerapan sistem yang sudah jelas-jelas batil, yakni sistem sekuralisme kapitalisme. Sistem kapitalisme ini mempunyai prinsip bahwa uang adalah segala-galanya. Sistem ini menjadikan tolok ukur kebahagiannya berada pada materi saja. Oleh karena itu, mereka akan menghalalkan berbagai cara untuk meraup keuntungan saat mereka menjabat tanpa memandang halal haramnya.
Solusi Islam Berantas Korupsi
Dalam sistem kapitalisme tidak bisa menjerakan para koruptor karena penerapan hukumnya yang lemah. Beda halnya dengan IsIam. Dalam Islam, perbuatan korupsi merupakan hal yang dilarang karena dasar hukumnya sudah haram. Oleh karena itu, IsIam menjadikan setiap individu harus mempunyai keimanan dan ketakwaan. Terlebih sebagai pemimpin atau pejabat agar tidak terjerat pada kemaksiatan dan tetap melaksanakan perintah Allah Swt. Dengan begitu, IsIam mampu memberantas korupsi secara tuntas.
Kepemimpinan negara IsIam atau Khilafah mempunyai tujuan agar tidak menjadi pelaku korupsi, yakni dengan cara menumbuhkan kepribadian IsIam, pola pikir dan pola sikap Islam dalam diri generasi. Cara tersebut merupakan solusi agar ketika menjadi seorang pemimpin mereka tidak sibuk untuk memperkaya diri sendiri.
Namun, akan menjadikan dirinya sebagai pemimpin yang amanah dan memiliki kesadaran bahwa tugas yang diembannya ialah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Allah Swt. Berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Janganlah pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu. (QS. Al-Anfal: 8)
Sistem Islam pempunyai penerapan sanksi yang tegas, yaitu "jawabir" agar pelaku jera atas perbuatannya. Serta "zawajir" sebagai pencegah agar perbuatan tersebut tidak dilakukan berulang-ulang. Adapun beratnya hukuman bagi pelakunya sesuai jenis dan kadar kejahatan yang dilakukan sesuai ketentuan hakim. Sanksi yang diberikan berupa nasihat, penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment