Oleh: Izzah saifanah
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantui Indonesia. Dua pabrik memutuskan menghentikan produksinya alias tutup, menyebabkan ribuan orang buruh terancam kehilangan sumber pendapatan. Kedua perusahaan itu adalah PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat. PT Sanken Indonesia bakal total menghentikan operasionalnya bulan Juni 2025 nanti, menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK. Cnbcindonesia (20/2)
PHK massal menjadi indikasi bahwa perekonomian Indonesia sedang buruk. Pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang selama ini dibangga-banggakan ternyata dalam kondisi rentan. Meskipun pertumbuhan ekonomi stabil pada level 5%, ternyata kinerja industri dan penyerapan tenaga kerja tidak membaik. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas. Memang ada investasi yang masuk dari sektor teknologi, tetapi jumlahnya tidak signifikan.
Hal ini pula mengonfirmasi kegagalan kapitalisme sebagai sistem yang diterapkan di Indonesia. Kapitalisme sudah salah sejak memandang posisi negara dalam perekonomian sehingga berujung pada kegagalan menyejahterakan rakyat. Dalam perspektif kapitalisme, penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator, yaitu hanya ketok palu regulasi dan mengawasi dari kejauhan. Posisi penguasa yang demikian hanya menguntungkan para kapitalis (investor). Sedangkan pekerja menjadi korban.
Kondisi pekerja makin sulit dengan adanya mekanisme alih daya (outsourcing) yang menjadikan pekerja minim kesejahteraan dan bisa diputus kontrak kerja sewaktu-waktu tanpa ada kompensasi berupa pesangon. Mekanisme ini merupakan akal licik perusahaan untuk mendapatkan pekerja dengan biaya murah. Outsourcing sudah mendapat protes keras dari kalangan buruh sejak dilegalkan di Indonesia melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi pemerintah tetap bergeming dan memihak para kapitalis.
Walhasil, PHK massal akan terus terjadi ke depannya karena sistem kapitalisme yang masih diterapkan di Indonesia. Negara senantiasa fokus menjadi pelayan investor kapitalis, bukannya menyejahterakan rakyat, termasuk pekerja. Gelombang PHK tidak hanya memukul para pekerja, tetapi juga rakyat secara keseluruhan. Tampak jelas keberpihakan negara dalam sistem kapitalisme adalah pada para kapitalis, bukan pada rakyat.
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat. Persoalan PHK adalah dampak penerapan kapitalisme sehingga penyelesaiannya harus mendasar dan fundamental. Inilah mekanisme Islam dalam menyelesaikan persoalan buruh dan pekerja.
Pertama, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang penyerahan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Kedua, mendorong individu bekerja. Negara dapat memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Dalam Islam tidak ada istilah orang menganggur.
Ketiga, menetapkan standar gaji buruh sesuai ketentuan Islam, yaitu berdasarkan manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan biaya hidup (living cost) terendah. Dengan begitu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.
Jika terjadi perselisihan antara buruh dan majikan dalam menetapkan upah, pakar (khubara’) yang dipilih dari kedua belah pihak akan menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, negara memilihkan pakar dan memaksa kedua belah pihak untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Dengan pengaturan ini, negara tidak perlu menetapkan upah minimum regional (UMR). Bahkan penetapan seperti ini tidak diperbolehkan karena dianalogikan pada larangan penetapan harga. Baik harga maupun upah sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi atas barang, sedangkan upah merupakan kompensasi atas jasa.
Sistem kapitalisme telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja. Dengan penerapan sistem Islam kafah, badai PHK dapat dicegah dan diatasi dengan baik dan tepat. Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment