Oleh: Zuliyama, S. Pd.
(Relawan Opini)
Sudah bukan hal yang mengagetkan jika terdengar di telinga kita terkait kasus korupsi. Bahkan saking menjamurnya, korupsi tak jarang disebut sebagai budaya yang senantiasa dilestarikan. Lantas, bisakah korupsi dihilangkan?
Dalam forum internasional world governments summit 2025 pada Kamis, 13 Februari 2025, pak presiden prabowo subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara. Prabowo mengatakan bahwa tindak korupsi yang marak terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Ia pun akan memastikan akan mengerahkan segala kekuatan negara untuk membasmi korupsi. “Tingkat korupsi di negara saya sangat mengkhawatirkan, dan itulah mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini,” kata Prabowo (Kumparan.com, 14/2/2025).
Kasus korupsi terbaru di era prabowo cukup membuat masyarakat menjadi geram. Bagaimana tidak, kasus korupsi pertamina merugikan masyarakat secara langsung. Apalagi hal ini telah terjadi mulai tahun 2018 hingga tahun 2023 yang merugikan negara sebesar 193,7 triliun. Kasus yang kian hari kian parah dengan jumlah korupsi yang mencapai triliunan cukup membuat kita bertanya-tanya apakah yang membuat banyak orang melakukan korupsi. Jika disimpulkan, terdapat 3 faktor seseorang menjadi pelaku korupsi. pertama, terpaksa karena kebutuhan. kedua, memaksa karena keserakahan. ketiga, di paksa oleh aturan. Tiga faktor tersebut tak heran sering kali muncul dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Berikut penjelasannya:
Pertama, terpaksa oleh kebutuhan. Sistem politik demokrasi yang dianut saat ini adalah sistem yang sering kali disebut sebagai politik mahal. Hal ini karena saat akan menjabat menjadi petinggi, para calon harus menyiapkan atau harus siap rugi bepuluh-puluhan juta hingga miliaran rupiah hanya untuk menduduki kursi jabatan yang diinginkan. maka tak heran saat telah mendapatkan kursi, mereka seolah terpaksa korupsi untuk menggantikan yang sebelumnya telah terpakai untuk mendapatkan kursi tersebut.
Kedua, memaksa karena keserakahan. Sistem kapitalis-sekuler saat ini hanya menjadikan manfaat sebagai tolak ukut perbuatannya, maka tak jarang banyak pemimpin yang seringkali memberikan aturan menyengsarakan karena memang bukan kesejahteraan rakyat yang menjadi acuan suatu kebijakan. Mereka sibuk mencari materi dan senantiasa mengikuti keserakahan mereka alih-alih berpikir bagaimana agar masyarakat hidup sejahtera. Pemisahan agama dari kehidupan pun membuat mereka semakin tak terkontrol karena mereka hanya menjadikan nafsu semata dalam setiap aturannya.
Ketiga, dipaksa oleh aturan. Sudah bukan barang baru jika banyaknya kecurangan yang terjadi akan turut mempengaruhi suatu individu yang berniat jujur. Maka tak heran orang jujur dalam lingkungan atau aturan yang rusak senantiasa tidak akan bertahan lama atau minimal sulit untuk berkembang. Contoh kecil seperti yang terjadi di sekolah-sekolah saat waktu ulangan, murid yang jujur dan tidak ingin membagikan jawaban seringkali dicibir karena pelit. Ini merupakan contoh kecil saja jika dibandingkan dengan yang terjadi dunia nyata kita saat ini. Selain itu, aturan saat ini yang bersumber dari para pejabat itu sendiri membuat aturan dapat diubah sesuka hati mereka. Hukuman pun tak jarang memberikan diskon kepada si kaya hanya dengan alasan berperilaku sopan, tapi tidak demikian kepada si miskin. Dari sinilah mereka menganggap bahwa hukuman yang didapatkan bukanlah sesuatu yang menakutkan jika dibandingkan dengan banyaknya uang yang mereka bisa nikmati.
Beberapa penjelasan faktor terjadinya korupsi tersebut dapat kita lihat bahwa tekad seorang pemimpin saja tidak cukup untuk menghilangkan korupsi. Ia juga butuh agar tiap petinggi memiliki kesadaran akan amanahnya. Selain itu, aturan yang rusak juga perlu diganti agar tidak semakin memperbanyak para pelaku korupsi di masa depan.
Hanya Islam Solusi Menghilangkan Korupsi
Lagi-lagi islam merupakan rujukan yang senantiasa menuntaskan berbagai permasalahan yang terjadi. ya, itulah aturan yang sempurna dan paripurna yang mengatur segala aspek mulai dari bangun tidur hingga bangun negara sekalipun. Lantas bagaimana Islam memandang dan mengatasi masalah korupsi?
Dalam Islam, korupsi merupakan perbuatan haram dan merupakan pelanggaran hukum syara’. Oleh karena itu negara wajib menbasmi hingga ke akar-akarnya baik melalui pencegahan (preventif) maupun penindaan (kuratif). Secara praktis, pencegahan dan pemberantasan dilakukan melalui: Pertama, penanaman iman dan taqwa utamanya pegawai dan pejabat. Keimanan pada setiap pegawai dan pejabat akan mendorong mereka agar senantiasa amanah dan sebagai pengontrol keserakahan mereka. Kedua, sistem penggajian dan kompensasi yang layak. Banyaknya gaji yang mereka dapatkan akan membuat mereka tak merasa kekurangan dan akan berpikir dua kali untuk korupsi karena memang tidak dalam keadaan terdesak akan ekonomi. Ketiga, ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul (haram) serta penerapan pembuktian terbalik. Ini disertai dengan pencatatan harta pejabat dan aparatur serta audit secara berkala. Jika mencurigakan, yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara benar dan legal. Jika tidak mampu, maka jumlah yang tidak wajar itu disita oleh negara baik sebagian atau seluruhnya. Keempat, hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi ta’zir. Hukuman tersebut bisa berupa denda, penjara bahkan sampai hukuman mati sesuati tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulul bisa ditambah dengan denda. Gabungan kedua ini sekarang dikenal dengan pemiskinan para koruptor.
Ditambah lagi, penegakan hukum Islam dijalankan oleh orang-orang yang amanah yang memiliki ketaqwaan yang tinggi, sebab Islam mensyariatkan penegakan hukum harus secara adil. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh rasa suka dan tidak suka, kawan atau lawan, dekat atau jauh. Allah berfirman pada qs. al-Maidah:8:
“Janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil lebih dekat pada ketakwaan”
Dari sini dapat kita lihat bahwa hanya hukum Islamlah yang bisa menghilangkan kasus korupsi hingga ke akarnya. Wallahua’lam bishawab.

No comments:
Post a Comment