Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK Marak, Buah Sistem yang Rusak

Monday, March 10, 2025 | Monday, March 10, 2025 WIB


Oleh Neneng Sriwidianti

Pengasuh Majelis Taklim


PHK kembali menyelimuti negeri  kondisi ini menambah gelapnya ibu Pertiwi yang terkenal sebagai negeri agraris. Para buruh berduka pada hari pertama mereka menjalankan ibadah puasa, yang seharusnya mereka bersuka cita menyambut kedatangannya. Seperti diketahui publik, PT Sanken Indonesia di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat telah memutuskan menghentikan produksinya dan ribuan buruh kehilangan mata pencahariannya. Kasus yang sama juga terjadi pada Sritex.


Perusahaan tekstil Sritex yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi mulai 1 Maret 2025. Perusahaan ini dinyatakan pailit oleh pengadilan. Jumlah karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 10.665 orang. (BBC.com, 28/2/2025)


PT Sritex adalah perusahaan yang dianggap kuat dari goncangan PHK se Asia Tenggara. Namun, apa daya, perusahaan ini harus melakukan PHK masal. PHK di Sritex ini dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah yang membuat kemudahan pruduk asing terutama Cina melenggang ke Indonesia, melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja.


ACFTA sendiri adalah perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan Cina yang mulai berlaku pada 2010. Salah satu perjanjiannya adalah menghapus atau menurunkan tarif bea masuk untuk barang produksi termasuk tekstil. Itulah yang menyebabkan gempuran produk Cina masuk ke Indonesia, mengalahkan produk lokal.


UU Cipta Kerja, turut berperan terhadap kondisi para buruh di Indonesia. UU Ciptaker justru telah menggelar karpet merah bagi investor kapitalis, sehingga konsekuensinya adalah pemangkasan terhadap kesejahteraan dan hak-hak buruh. Upah, tunjangan, dan pesangon buruh yang sudah kecil makin minim. Hidup buruh semakin terjepit. Bangkrutnya PT Sritex (Sri Rejeki Isman Tbk) dipengaruhi juga oleh beberapa faktor di antaranya: Utang yang menggunung sekitar Rp27 triliun; Salah kelola keuangan; Dampak Pandemi Covid-19. 


Inilah buah diterapkannya sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonominya. Negara berwatak populis otoriter, menjalankan fungsinya hanya sebagai regulator, yang berpihak pada oligarki. Sebagai contoh, ketika pemilu, calon tertentu menjanjikan bahwa Sritex akan selamat dari PHK. Ternyata janjinya hanyalah janji palsu, nyatanya Sritex melakukan PHK besar-besarnya.


Begitulah, liberalisasi dalam sistem kapitalisme, lapangan pekerjaan dikontrol oleh industri. Dalam sistem ini, penguasa berpihak kepada pengusaha dan abai terhadap rakyatnya. Penguasa berlepas tangan dalam pemenuhan kesejahteraan rakyat, termasuk kaum buruh. Dengan upah yang minim, buruh juga harus memenuhi kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang seharusnya itu menjadi kewajiban negara.


Berbeda dalam Islam. Sistem Islam adalah sistem yang mengayomi. Seorang pemimpin yang menerapkan hukum Islam secara kafah akan memastikan semua aspek kehidupan diatur berdasarkan aturan termasuk dalam hal upah. Sistem pengupahan yang adil hanya ada dalam sistem Islam. Dalam kitab Nidzam al-Iqtishody  karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dibahas secara tuntas. Dalam pandangan Islam pengusaha dan buruh mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sama-sama sebagai hamba Allah Swt. Keduanya wajib taat terhadap aturan-Nya. Tidak ada keistimewaan di antara mereka.


Pengusaha berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sehingga dia wajib memberi upah yang layak pada pekerja dan mempercepat pembayaran upahnya. Sementara, pekerja wajib mengerjakan pekerjaannya secara baik sehingga dia berhak atas upahnya. Pemimpin dalam Islam memastikan adanya upah yang layak yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. Ketika terjadi perselisihan dalam upah, negara menyediakan orang-orang yang ahli di bidang pengupahan.


Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya termasuk buruh. Baik itu kebutuhan dasar individu seperti sandang, pangan, dan papan maupun kebutuhan dasar komunal, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya, negara memfasilitasi kepada para laki-laki yg balig untuk bekerja  mencari nafkah. Lapangan pekerjaan terbuka luas bagi rakyat. Misalnya, dengan pelatihan keterampilan, atau memberikan bantuan tanpa riba bagi yang membutuhkan. Sebaliknya, ketika ada kelemahan, misalnya karena sudah tua, sakit atau cacat maka negara akan memberikan santunan. Tetapi, kalau ada laki-laki yang mampu bekerja, tetapi malas, negara akan memaksanya untuk bekerja.


Adapun, untuk kebutuhan yang sifatnya komunal, negara (khilafah) menyediakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis. Sumbernya bisa diambil dari kas baitulmal, yakni dari pengelolaan harta milik umum seperti tambang, hutan, laut, sungai, dan lain-lain.


Maka, masihkah umat ini mempertahankan sistem yang rusak? Karena selama kapitalisme masih menjadikan rujukan penguasa, PHK akan terus marak. Saatnya, kita mencampakkannya, dan segera beralih kepada sistem sahih, sistem yang menerapkan hukum Allah Swt. secara menyeluruh dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.


Wallahu a'lam bishshawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update