Oleh: Isti Rahmawati, S.Hum
Berbagai daerah beramai-ramai menutup hiburan malam selama bulan Ramadan. Masing-masing kepala daerah juga mengeluarkan surat edaran (SE) untuk membuat aturan penutupan sementara tempat hiburan malam disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Faktanya, ada daerah yang tidak menutup hiburan malam di hotel berbintang. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan tersebut. Beberapa tempat hiburan tetap beroperasi meskipun pada saat yang sama ada daerah lain yang melakukan penutupan dengan alasan menghormati bulan suci Ramadan. Ini menunjukkan betapa beragamnya cara pemerintah dalam menghadapi masalah sosial ini.
Sikap pemerintah yang hanya menutup sementara hiburan malam selama bulan Ramadan membuktikan bahwa negara ini semakin sekular. Tempat hiburan yang sering dipenuhi aktivitas maksiat, seperti pesta alkohol, perjudian, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, tetap dibiarkan beroperasi di luar bulan Ramadan. Kenapa penutupan hanya dilakukan pada bulan Ramadan? Padahal, seharusnya, di bulan-bulan lain juga, aktivitas kemaksiatan harus dijauhi. Penutupan hiburan malam pada bulan Ramadan bukanlah solusi yang komprehensif. Tindakan ini malah menunjukkan bahwa kemaksiatan dianggap sebagai hal yang wajar di luar bulan Ramadan.
Kemaksiatan seharusnya dicegah, dilarang, dan diberikan sanksi bagi pelakunya. Namun, kenyataannya, Indonesia saat ini justru membiarkan bahkan memfasilitasi kemaksiatan dengan kebijakan-kebijakan operasionalnya yang tidak menyelesaikan akar masalah. Kebijakan menutup hiburan malam hanya selama bulan Ramadan menunjukkan bahwa negara tidak serius dalam menanggulangi kemaksiatan. Negara tampaknya lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada menciptakan lingkungan yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama. Tempat hiburan malam menjadi salah satu sektor yang memberi kontribusi pada ekonomi, sehingga negara merasa keberadaan tempat tersebut penting meskipun mengandung dampak negatif terhadap moralitas masyarakat.
Hal ini memperlihatkan bahwa syariat Islam hanya dihormati di bulan Ramadan saja. Di luar bulan Ramadan, perhatian dan penghormatan terhadap syariat Islam tidak ada, bahkan cenderung diabaikan. Padahal, seharusnya pengaturan kehidupan berdasarkan syariat Islam berlaku sepanjang waktu, bukan hanya terbatas pada satu bulan dalam setahun. Ini merupakan ciri khas negara yang mengadopsi hukum sekular, dimana hukum agama diperlakukan dengan tidak konsisten, dan kepentingan ekonomi seringkali diutamakan daripada moralitas masyarakat. Negara ini hanya mementingkan keuntungan materiil yang didapatkan dari sektor hiburan, yang jelas-jelas sering melibatkan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Negara seharusnya hadir dan bertanggung jawab menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang beriman dan bertakwa sepanjang waktu, bukan hanya di bulan Ramadan. Negara harus serius menjaga masyarakat dari kemaksiatan dengan menutup semua pintu kemaksiatan, termasuk hiburan malam, panti pijat, bar, dan tempat-tempat lain yang mendukung perilaku negatif. Tugas negara adalah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk membentuk masyarakat yang memiliki moral yang baik. Dalam hal ini, para pemimpin seharusnya mengingat tugas mereka sebagai pengayom rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa masyarakat berada dalam tatanan yang sesuai dengan ajaran agama dan jauh dari kemaksiatan. Namun, kenyataannya negara hari ini lebih memfokuskan kebijakan pada aspek ekonomi dan melupakan tanggung jawab moral yang seharusnya diemban oleh seorang pemimpin.
Berbeda dengan negara hari ini, negara Islam (Daulah Islam) akan menerapkan kebijakan yang sesuai dengan syariat Islam secara menyeluruh. Segala pintu kemaksiatan akan ditutup secara total, bukan hanya di bulan Ramadan saja. Islam memandang bahwa menerapkan Islam secara kaffah merupakan kewajiban setiap muslim di mana pun mereka berada. Dalam sistem Daulah Islam, kebijakan negara akan lebih fokus pada pengaturan masyarakat dengan pendekatan yang berdasarkan pada prinsip moral dan agama. Negara Islam juga akan berusaha menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya kemaksiatan, sehingga masyarakat akan lebih terjaga dari perilaku buruk yang merusak.
Selain itu, negara Islam dalam bingkai Khilafah akan masif dalam melakukan dakwah melalui berbagai sarana yang ada. Para dai akan disebar untuk mengajarkan Islam di berbagai penjuru. Masyarakat akan didorong untuk beramar makruf nahi mungkar, yaitu menyuruh yang baik dan mencegah yang buruk. Dengan adanya kontrol sosial yang kuat melalui ajaran agama, kemaksiatan bisa lebih efektif dicegah. Penerapan Islam secara kaffah ini akan menghadirkan tatanan masyarakat yang beriman dan bertakwa, yang tidak hanya mengedepankan kepentingan materi, tetapi juga moral dan kesejahteraan bersama.
No comments:
Post a Comment