Oleh Umi Lia
Member Akademi Menulis Kreatif
Kita sudah berada di penghujung Bulan Ramadan. Bulan untuk menempa diri menjadi orang bertakwa. Berita mengejutkan mengotori kesucian Ramadan. Yaitu pelecehan di dunia pendidikan kembali terjadi. Pada awal Maret 2025 lalu terungkap dugaan kasus sexual harassment yang melibatkan seorang guru di SMK PGRI 5, Jakarta Barat. Sebanyak 40 siswi mengaku menjadi korban tindak tidak pantas oleh oknum guru berinisial O (62 tahun), yang menjabat sebagai guru bimbingan konseling/BK. Kasus ini mencuat setelah para siswi melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan bagi para korban. (Kompas.com, 7/3/2025)
Sementara itu, di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, terungkap juga kasus seorang guru pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan/PJOK yang tega melakukan perbuatan keji, mencabuli murid-murid yang menjadi anak didiknya. Aksi bejat seorang pendidik ini diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas satu SD. Mereka berjumlah 8 orang dengan rentang usia 8-13 tahun. (Tirto.id, 6/3/2025)
Miris sekali, lingkungan pendidikan yang harusnya aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mental generasi, justru menjadi tempat subur bagi berlangsungnya perbuatan keji. Bukan hanya di sekolah menengah atau atas, bahkan sudah menjangkau SD. Hal ini menunjukkan bahwa sistem dan aturan yang berlaku tidak bisa mewujudkan masyarakat yang beradab. Kasus yang terungkap dengan oknum guru sebagai pelakunya bukan hanya sekali dua kali, tapi bagaikan fenomena gunung es. Hanya sedikit yang tampak ke permukaan tapi sebenarnya banyak kasus yang luput dari pemberitaan.
Guru adalah sosok yang seharusnya menjadi panutan, pembimbing dan pendidik bagi para pelajar. Keberadaannya di tengah masyarakat bukan hanya sekedar pengajar ilmu, tetapi juga pembentuk kepribadian mulia generasi. Namun kenyataan pahit sering kali kita saksikan ketika guru justru melakukan tindakan keji bahkan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya. Berulangnya kasus ini menunjukkan bahwa masalah yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kesalahan individu atau oknum semata, melainkan persoalan sistemik. Hal ini erat kaitannya dengan penerapan sistem yang diterapkan hari ini, yaitu sistem demokrasi sekuler yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan.
Pemisahan agama dari kehidupan bernegara mengakibatkan pendidikan cenderung menekankan kebebasan individu atas nama hak asasi manusia. Alhasil masyarakat yang terbentuk mengabaikan halal dan haram, serta memperturutkan hawa nafsu dalam beraktivitas. Oleh karena itu pelecehan seksual di sekolah-sekolah menjadi alarm bagi masyarakat bahwa sistem demokrasi sekuler yang mengarahkan pembentukan kepribadian para pendidik dan masyarakat, secara umum tidak layak diterapkan.
Sistem ini juga menghasilkan media yang liberal, tayangan yang bebas mengumbar aurat dan menjadikan hawa nafsu sebagai standar kebebasan, telah meracuni pola pikir masyarakat termasuk para pendidik. Ditambah lagi dengan lingkungan pergaulan yang tidak terkontrol atau bebas serta sistem pendidikan berasas sekuler, di mana agama hanya menjadi pelengkap bukan pondasi utama dalam pembentukan kepribadian. Akibatnya individu yang dihasilkan tidak memiliki kesadaran yang kuat dalam menjaga kehormatan diri dan orang lain.
Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah. Yaitu khilafah, institusi penerap syariat Islam. Maka dengan aturan syariat, di dalam aktivitas belajar mengajar ada mekanisme yang menyolusikan kasus kekerasan seksual di manapun tak terkecuali di lingkungan sekolah. Ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat dan penerapan sistem Islam yang dilakukan negara menjadi langkah konkrit untuk mengatasi pelecehan seksual yang hari ini tak kunjung usai. Solusi ini sudah baku bersumber dari al-Quran dan Sunnah. Bidang yang terkait dalam masalah ini adalah pendidikan, pergaulan dan sanksi hukum serta media yang harus ditutup dari segala celah pelecehan seksual.
Dalam pergaulan, Islam telah menetapkan sejumlah aturan tertentu yang harus ditaati oleh pria dan wanita. Misalnya keharusan menundukkan pandangan, perempuan harus menutup auratnya, kewajiban disertai mahram ketika melakukan perjalanan, harus izin walinya jika keluar rumah, jamaah laki-laki harus terpisah dari perempuan, mereka dibatasi interaksinya kecuali dalam aktivitas muamalah umum dan tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan). Semua ini demi menjaga kehormatan, terhindar dari perbuatan keji sehingga terjaga kesuciannya.
Sementara itu sistem pendidikan diterapkan berdasarkan akidah Islam. Fokus pembelajarannya pada amal perbuatan yang nyata bukan sebatas demi nilai ujian. Taat pada aturan adalah bukti keimanan bukan karena takut dihukum sehingga orang tetap terikat syariat meski sendirian. Selain itu masyarakat juga berpartisipasi dan bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kekondusifan dalam ketaatan ini. Amar makruf nahi mungkar benar-benar dijalankan demi menjaga suasana tetap islami.
Jika semua itu sudah dijalankan tapi masih terjadi kasus pelecehan seksual, maka negara akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas. Bagi pezina yang belum menikah dihukum jilid sebanyak 100 kali cambukan, jika telah menikah akan dirajam sampai mati. Itulah ketentuan Allah Swt. yang ada pada QS. an-Nur ayat 2:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali deraan. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah."
Sementara untuk pelanggaran atas kehormatan seperti perbuatan yang melanggar kesopanan, bentuk pornografi, pornoaksi dan pornoliterasi akan dijatuhi hukuman ta'zir yang jenis dan kadarnya dikembalikan kepada khalifah. Semua sanksi ini akan menghasilkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, sehingga tidak melakukan pelanggaran yang sama (jawazir), serta bisa menebus dosa pelaku di akhirat kelak (jawabir). Inilah satu-satunya cara yang bisa mencegah munculnya segala bentuk pelecehan seksual. Karena itu penerapan syariat Islam secara kafah adalah kebutuhan mendesak dan merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman.
Wallahu a'lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment