Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Tak Terbendung, Sebuah Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme-Demokrasi

Wednesday, March 05, 2025 | Wednesday, March 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T12:40:19Z

Korupsi Tak Terbendung, Sebuah Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme-Demokrasi

Oleh: Eka Susanti 

(Aktivis dan Jurnalis Islam)


Tidak selesai dengan kasus korupsi PT Timah yang telah merugikan Rp 271 Triliun, kembali dengan kasus korupsi Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 193 Triliun. Bahkan angka ini belum termasuk dalam kerugian yang harus ditanggung masyarakat pengguna BBM jenis pertamax yang dimanipulasi. Kasus-kasus tersebut seakan menegaskana bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan telah disebut sebagai kejahatan yang luar biasa, namun upaya pemberantasan yang dilakukan juga masih tetap sama dan biasa saja. Hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sangatlah ringan dan tidak sebanding dengan dampak finansial yang ditimbulkan sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pelaku, (Kompas.com, 26/02/2025). Seakan tidak ada yang bisa menghentikan kasus seperti ini, dan semakin hari semakin bertambah. Dalam sebuah forum dunia World Goverments Summit 2025, Presiden RI Prabowo mengakui bahwa tingkat korupsi di Indonesia sudah mengkhawatirkan dan telah menjadi masalah dasar bagi penurunan kinerja di semua sektor  (AntaraNews.com, 14/02/2025). 


Dalam sistem kapitalis demokratis yang dianut oleh pemerintahan saat ini tentu tidak akan menemukan solusi dan hukuman yang jera kepada para pelaku korupsi yang telah mendarah daging tersebut. Hal ini tidak lagi dikatakan sebagai kejahatan individual, namun kejahatan yang tersistematis. Setiap kepala yang tertangkap tidak akan benar-benar menghilangkan dan membersihkan perilaku korupsi ini, pasti akan selalu ada antek dan penerusnya dalam setiap jaringan dan kelompok-kelompok penguasa. 


Korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa atau yang disebut dengan Extraordinary Crime yang merusak setiap sendi kehidupan masyarakat dan negara. Dan faktanya Indonesia seakan telah menjadi tempat atau liga para koruptor untuk bermain dan saling bersaing memperbanyak penghasilannya. Vonis yang diberikan kepada para pelaku sepanjang tahun tidak pernah memberikan efek jera, padahal jika dibayangkan saja berapa banyak kerugian yang diperoleh negara? Berapa banyak rakyat yang dibohongi? Sungguh Dzolim jika dana pajak rakyat hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan segelintir kelompok para korporat tersebut. Bisakah kita bertanya, apa sebenarnya yang dilakukan oleh para pemerintah selama ini? Mengapa kasus korupsi yang gila ini terus menerus ada, bahkan semakin bertambah? Benarkah jika para penguasa ini mengayomi dan melayani rakyat?


Lemahnya sanksi bagi para pelaku korupsi tidak lain dikarenakan hukum yang diberikan hanya bersumber dari akal-akal manusia semata, yang lemah dan terbatas. Dan jika kita melihat dari akar sejarahnya saja, sistem demokrasi sendiri muncul dari akal manusia dan menjadikan manusia leluasa membuat hukumnya sendiri di dunia, membuka peluang terjadinya jual beli hukum. Seperti yang terjadi saat ini, secara terang-terangan para pelaku koruptor dengan bangga keluar masuk penjara. Hukum di otak-atik sesuka mereka, suap menyuap hakim menjadi hal yang sudah biasa. Maka tidak heran jika pada akhirnya hukum buatan manusia ini menjadi hukum yang amburadul, seperti yang tertera dalam Surah Al-Ma’idah ayat 50 yang artinya:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”


Korupsi seakan telah menjadi tabiat dalam sistem demokrasi, dimana pusaran uang, proyek dan kekuasaan akan berputar dalam lingkaran tersebut saja. Demokrasi Kapitalistik membuka peluang bagi para pemilik modal untuk menguasai negara dengan jalan mendukung calon-calon pejabat negara yang juga berpotensi menang dalam liga politik. Maka dalam proses hukuman yang dibuat pemerintah tidak akan bisa dan berani menjatuhkan para pemilik modal atau pengusaha ini, karena kendali juga berada di genggaman mereka. 


Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, perlu sekiranya lapisan masyarakat berpikir dan mencari menemukan solusi tuntas berdasarkan Islam. Islam ternyata tidak hanya sebatas agama ritual saja, namun juga memberikan solusi atas setiap permasalahan, terlebih dalam kasus korupsi ini. Jika Negara di dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) para pelaku korupsi ini akan diberikan sanksi berupa (Uqubat). Dimana sanksi ini akan berfungsi sebagai pencegahan (Zawajir) dan penebus dosa (Jawabir). Mengingat jika persoalan korupsi ini adalah masalah yang tersistematis, maka seharusnya menggunakan solusi yang sistematis pula. Dan hanya sistem Negara Islam pula yang mampu menjawab dan memperbaiki hal ini. Perlu adanya kesadaran akan politik Islam yang telah membawa sebuah kisah peradaban yang adil, seperti halnya yang dibawa oleh para Khulafaur Rasyiddin (para sahabat Rasulullah Saw). Karena hal utama yang akan dibangun dalam diri para pejabat dan penguasa sendiri adalah rasa takut kepada Allah Swt dan bertanggung jawab atas setiap kondisi rakyatnya. Maka akan sangat minim terjadinya pelanggaran yang akan dilakukan. 


Sistem sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelaku koruptor. Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat terhadap harta yang dikenai hukuman takzir, yakni penetapan sanksinya berdasarkan kewenangan khalifah. Dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam yang ditulis Abdurrahman al-Maliki dijelaskan hukuman takzir bagi pelaku khianat harta seperti korupsi bisa berupa teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, pewartaan atau pengumuman pelaku di hadapan publik melalui televisi atau media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman mati. Sejatinya Khilafah (kepala negara) juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pejabat negara, yakni dengan sistem penggajian yang layak. Para pejabat akan diberi gaji yang mencukupi dan tunjangan serta fasilitas yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Para pejabat negara dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima. Rasulullah Saw bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR Imam Ahmad).


Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam bukunya At Tabaqat al–Kubra dari Asy-Sya’bi, ia berkata, “Setiap kali Umar mengangkat seorang pejabat, beliau selalu mencatat jumlah kekayaan pejabat tersebut sebelum diangkat.”


Tujuan pencatatan jumlah kekayaan calon pejabat ini untuk memudahkan pengawasan terhadap pertambahan kekayaannya selama menjabat, serta memudahkan pengawasan sumber pertambahan kekayaannya. Penerapan sistem Islam kafah dalam Negara Khilafah akan menutup semua celah korupsi, baik melalui pencegahan maupun penanganan yang tegas dan berkeadilan


Wallahua’lam bissawaab…

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update