Oleh : Tiktik Siti Mukarromah
Pegiat Literasi
Sungai Citarum mengalami pencemaran parah akibat limbah domestik, industri, dan peternakan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam inspeksi mendadaknya menemukan pembuangan limbah rumah tangga langsung ke sungai serta tumpukan sampah sepanjang 500 meter di Oxbow Cicukang. Pemerintah berkomitmen menertibkan bangunan yang mencemari sungai, membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, serta memperketat pengawasan dengan pemasangan jeruji besi penjaring sampah dan petugas piket 24 jam. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai menjadi faktor krusial dalam mengatasi permasalahan ini. (Tribun Jabar. 03-03-2025)
Pencemaran Sungai Citarum merupakan masalah struktural yang mencerminkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan lingkungan. Masalah ini bukan hanya akibat dari ketidaktahuan masyarakat, tetapi juga lemahnya sistem yang diterapkan dalam mengelola limbah dan sampah. Secara ekonomi, pencemaran sungai sering kali merupakan dampak dari pola konsumsi yang tidak bertanggung jawab serta kurangnya alternatif yang tersedia bagi masyarakat untuk membuang limbah secara benar. Banyak warga yang terpaksa membuang limbah rumah tangga ke sungai karena minimnya akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai.
Dampak Sistem Ekonomi Kapitalistik terhadap Lingkungan
Dari sisi regulasi, meskipun terdapat kebijakan lingkungan yang telah diatur oleh pemerintah, implementasi dan pengawasannya masih lemah. Banyak pihak, termasuk industri dan rumah tangga, tetap membuang limbah tanpa adanya konsekuensi yang nyata. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum yang diterapkan tidak memiliki efek jera yang cukup bagi pelaku pencemaran. Selain itu, banyak kebijakan yang bersifat reaktif dan hanya bertindak setelah terjadi krisis lingkungan, bukan mengedepankan sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Selain itu, pencemaran Sungai Citarum juga menandakan kegagalan sistem ekonomi kapitalistik yang hanya berorientasi pada keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Dalam sistem ini, industri sering kali mengorbankan kelestarian lingkungan demi efisiensi biaya produksi. Akibatnya, sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Islam sebagai Solusi Sistemik dalam Pengelolaan Lingkungan dan Peran Negara dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis
Islam telah mengatur konsep kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh, yang dapat menjadi solusi sistemik dalam mengatasi pencemaran Sungai Citarum. Dalam sistem Islam, lingkungan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga oleh individu, masyarakat, dan negara.
Allah SWT telah memperingatkan manusia agar tidak merusak bumi setelah diciptakannya dengan baik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya :"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik".
Ayat ini menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Jika sistem yang ada tidak menempatkan kelestarian alam sebagai prioritas utama, maka pencemaran lingkungan akan terus berlanjut.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan limbah dan sampah berjalan dengan baik melalui kebijakan yang sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, Islam menerapkan hukum yang tegas terhadap pencemaran lingkungan. Menurut hukum Islam, pencemaran lingkungan termasuk dalam kategori tindakan yang merugikan masyarakat (mafsadah) dan harus ditindak dengan hukuman yang memberi efek jera.
Allah SWT menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penciptaan alam sebagaimana dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya : "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".
Ayat ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan adalah akibat dari perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab, dan Islam mengajarkan agar manusia kembali kepada aturan Allah dalam menjaga lingkungan.
Solusi Islam tidak hanya mengandalkan hukuman bagi pelanggar lingkungan, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang komprehensif. Negara wajib menyediakan infrastruktur pengelolaan limbah yang efektif, seperti sistem pengolahan sampah berbasis komunitas dan penyediaan fasilitas IPAL yang memadai. Sistem ini harus didukung oleh kebijakan yang memastikan seluruh warga memiliki akses terhadap sarana kebersihan yang layak.
Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga menjadi bagian penting dalam solusi Islam. Islam menanamkan nilai-nilai kebersihan sejak dini, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
Artinya : " Bersuci itu sebagian dari keimanan (HR. Muslim)
Oleh karena itu, pendidikan lingkungan harus menjadi bagian dari sistem pendidikan Islam. Selain itu, pengelolaan sampah dalam Islam harus berlandaskan pada prinsip tidak berlebih-lebihan (israf), dengan konsep reuse, reduce, dan recycle. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui mekanisme sosial yang didukung oleh negara.
Dalam sistem Islam, negara memiliki peran utama dalam menjamin kebersihan lingkungan dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pelayanan publik. Islam menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kebersihan lingkungan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggunjawabannya dan demikian juga seorang pria adalah seorang pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari).
Oleh karena itu, dalam sistem Islam, kebijakan lingkungan tidak hanya bergantung pada inisiatif individu atau komunitas, tetapi menjadi bagian dari kewajiban negara dalam memastikan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan penerapan Islam dengan sempurna, masalah pencemaran Sungai Citarum dapat ditangani secara komprehensif, bukan sekadar solusi pragmatis yang hanya bersifat jangka pendek. Islam menawarkan solusi yang tidak hanya mengatasi dampak pencemaran, tetapi juga mencegahnya dari akar permasalahan dengan membangun sistem yang berbasis keadilan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan. Wallaahu'alam bisshowab.
No comments:
Post a Comment