Oleh : Siti Rukayah, S.P.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono berharap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diluncurkan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI agar nantinya dapat membantu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Kalau dari saya, karena Danantara memang kalau saya baca tujuannya untuk melakukan investasi dari dividen-dividen yang ada. Saya harapkan dicuilkan sedikit untuk (pembangunan) IKN," ujar Basuki dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin.
Selain daripada itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawasan dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden juga turut menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Presiden berujar bahwa dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan memiliki pengaruh yang tinggi pada berbagai sektor, diantaranya seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Dimana digadang-gadang aset yang akan dikelola oleh Danantara adalah sebesar lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal sekitar 20 miliar dolar AS.
Danantara ialah badan yang dibentuk untuk mengoptimalkan aset dan investasi pemerintah. Lembaga ini berfungsi sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF), yaitu penyedia dana negara yang melakukan pengelolaan terhadap kekayaan negara, termasuk mengelola dividen (pembagian keuntungan perusahaan kepada para pemegang saham) yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk diinvestasikan ke dalam proyek, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Atau secara sederhana Danantara diibaratkan sebagai celengan raksasa yang mengumpulkan keuntungan dari BUMN, kemudian keuntungannya diinvestasikan kembali dalam berbagai proyek di dalam dan di luar negeri.
Danantara juga disebut akan menjadi salah satu dana kekayaan negara (Sovereign Wealth Fund) terbesar di dunia. Hal tersebut bisa dilihat dari begitu besarnya aset yang akan dikelola oleh Danantara. Namun ternyata di sisi lain, penguasa saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran pada sektor yang vital, termasuk diantaranya pendidikan dan kesehatan. Sehingga hal ini secara langsung menggambarkan bahwa negara yang berasas kapitalis tidak peduli kepada rakyatnya dengan lebih memilih berinvestasi dibandingkan memfokuskan dana untuk kesejahteraan rakyatnya.
Adanya pembentukan Danantara tentu patut dipertanyakan keberadaannya, dimana apa yang menjadi penyebab regulasi ini dulunya ditolak, namun kini diterima? Siapa yang melatarbelakangi berdirinya lembaga tersebut? Lantas siapa saja pemeran utama yang menikmati keberadaan Danantara?
Padahal yang perlu dipahami bahwa sejatinya modal raksasa ini adalah uang rakyat yang akan berada dalam kondisi dipertaruhkan dalam persaingan bebas global. Bisa jadi sebagai penarik investasi asing, bisa juga sebagai modal investasi Indonesia di luar negeri. Bahkan hingga investasi di program prioritas pemerintah seperti hilirisasi minerba dan sawit. Dan jika investasi tersebut gagal, maka uang rakyat akan hilang, dan tak mungkin kembali. Sehingga dana yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat malah seakan akan menjadi sesuatu hal yang dipertaruhkan dan tentunya berakibat adanya resiko yang timbul nantinya.
Sehingga jika dihadapkan pada hal tersebut, maka negara yang menerapkan Islam Kaffah dalam pemerintahannya, tentunya akan berkaca dengan cara yang lain.
Dalam kebijakannya, Islam akan memberikan tuntunan tentang konsep kepemilikan yang terbagi atas beberapa bagian dan cara pengelolaannya pun berbeda. Konsep kepemilikan di dalam Islam terbagi atas tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara.
Penetapan adanya kepemilikan umum bersumber dari hadis Rasulullah SAW, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, api, dan Padang gembalaan." Sehingga harta milik umum berlaku pada berbagai sumber daya alam yang depositnya melimpah.
Dan terkait pengelolaan kepemilikan umum terdapat beberapa prinsip di dalamnya. Yakni, negara hanya mengelola, bukan memiliki. Jadi tidak dikumpulkan lalu kemudian dikembangkan atau diinvestasikan.
Lalu prinsip yang kedua adalah, hasil pengelolaan kepemilikan umum nantinya dibagikan untuk kepentingan publik. Dimana nantinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan pokok massal, seperti kesehatan, pendidikan, termasuk pembangunan berbagai infrastruktur primer yang dibutuhkan masyarakat.
Sehingga dibandingkan dengan Danantara, dimana negara mengelola kemudian mengembangkannya, maka dalam Islam hal tersebut tidak benar. Seharusnya jika dana dalam keadaan terkumpul, keuntungan hasil dari pengelolaan itu tidak diperbanyak meskipun dengan alasan negara membutuhkan dana yang lebih banyak.
Dan pada akhirnya, dengan adanya pengelolaan sesuai syariat, masyarakat dalam negara yang menerapkan sistem Islam maka akan mampu memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan hingga bebas biaya karena adanya pembagian harta yang bersumber dari pengelolaan milik umum.
Dengan sistem ekonomi Islam, maka akan terwujud kesejahteraan rakyat, dan tentunya di tiap per individu. Namun penerapan sistem ekonomi Islam juga memerlukan adanya penerapan sistem politik Islam dan penerapan sistem di ranah lain secara Kaffah (menyeluruh) yang sesuai dengan tuntunan Islam. Sehingga semua hanya akan terwujud dalam penerapan Islam di setiap lini kehidupan dalam bangunan Khilafah Islamiyyah.
[Wallahu a'lam bisshowab]

No comments:
Post a Comment