Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sumber Pembiayaan Daerah yang Terarah

Tuesday, February 18, 2025 | Tuesday, February 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T08:33:51Z

 


Oleh Lilis Sumyati

Pegiat Literasi


Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah. PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah yang dikelola untuk meningkatkan kemandirian pembiayaan pembangunan. Peningkatan PAD penting demi kesejahteraan masyarakat daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna (DS) berencana akan membentuk Satuan Tugas (satgas) penertiban perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata yang disinyalir tidak memiliki izin alias ilegal. Pembentukan satgas tersebut sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan ke kas daerah yang selama ini mengalami kebocoran. Pasalnya, masih banyak tempat usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung yang belum mempunyai izin.


Setelah dihitung oleh Kang DS, pendapatan yang masuk ke kas daerah ada lost potensi sekitar 200 miliar dan yang paling signifikan karena pajak dan retribusi dari tempat-tempat wisata tidak masuk karena mereka tidak mengurus izin. Ia tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya, karena banyak pengusaha yang hanya mencari keuntungan di Kabupaten Bandung. Namun, mereka tidak memberikan kontribusi baik kepada aerah melalui pembayaran pajak dan retribusi. (jabar.tribunnews.com 15/01/25)


Menurut isi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) no 28 pasal 1 ayat 1, pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara. Bila tidak dibayarkan maka akan terhitung hutang. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, yang bertujuan menyejahterakan negara dan masyarakatnya.



Pajak, Menghisap Uang Rakyat


Kebijakan khas dari pemimpin kapitalis adalah dengan dalih untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, pada faktanya memalak rakyat. Pemerintah merasa kehilangan sumber pemasukan ratusan miliar dari pajak dan retribusi, sementara membiarkan sumber daya alamnya dikeruk dan dikuasai swasta baik lokal maupun asing. Ironi, seolah pemerintah memikirkan kesejahteraan rakyat, padahal sejatinya rakyat sendirilah yang membiayai kesejahteraan mereka dengan berbagai pajak dan retribusi. 


Rakyat terus saja dikejar-kejar iuran wajib pajak, tetapi kekayaan alamnya justru diserahkan kepada para korporasi dan asing yang dikuasai nafsu keserakahan, mereka mengeruk kekayaan negeri dengan brutal. Harusnya pemimpin fokus kepada kekayaan alam yang melimpah ruah, bukannya sibuk mengambil pungutan dari rakyat. Bila saja kekayaan negeri dikelola sendiri dengan baik, maka hasilnya akan melebihi pajak selama ini.


Beginilah saat negara diatur menggunakan sistem kapitalis, selalu mengukur segala sesuatu demi keuntungan, bukan kemaslahatan umat. Bahkan dari ketidakberdayaan rakyat pun tetap dicari celah untuk menjaring keuntungan.


Fokus Islam: Kemaslahatan Rakyat


Berbeda sekali dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Islam akan memberikan pelayanan umum terbaik dengan tujuan demi kemaslahatan umat, bukan hanya keuntungan semata. Karena dalam Islam seorang pemimpin merupakan pengurus rakyat. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :

"Imam (khalifah) adalah raa'in, pengurus (urusan rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya." (HR. Ahmad Bukhari)

Di dalam sistem Islam, perpajakan (dharibah) diberlakukan pada kekayaan bukan penghasilan.


Perbedaan sistem perpajakan antara Islam dengan sistem kapitalisme saat ini dapat terlihat dalam beberapa hal yaitu:

Pertama, praktik pajak dalam Islam hanya diambil dalam keadaan genting, yaitu saat kondisi keuangan lembaga keuangan Baitul Mal (kas negara) kosong atau kurang. Jika kondisi negara stabil, maka pengambilan pajak dihentikan. Berbeda dengan praktik pajak saat ini. Pajak dipungut secara terus menerus, tidak perduli kondisi negara sedang genting atau tidak, pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.


Kedua, pajak dalam Islam hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan dan tidak boleh lebih. Misalnya untuk pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannya, seperti industri militer, pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir miskin, bencana alam dan lain-lain.


Ketiga, pajak dalam Islam hanya dipungut dari kaum muslimin yang tergolong kaya (Ghinaa). Kriteria kaya dalam Islam adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat suatu wilayah.  


Kegemilangan Penerapan Sistem Islam


Islam dengan kegemilangannya terbukti telah menjadikan rakyatnya sejahtera. Khalifah Umar bin Abdul Azis yang berkuasa selama 29 bulan memerintah wilayah seluas 15 juta km2, berpenduduk kurang lebih 62 juta orang (sepertiga penduduk dunia saat itu) yang sekarang setara dengan 39 negara. Dengan kepemimpinan beliau, menghasilkan nol mustahik.


Ibnu Abdul Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz meriwayatkan, Yahya Bin Said seorang petugas zakat masa itu berkata, “Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.


Itulah keindahan ajaran Islam. Islam tidak pernah memaksakan kewajiban pajak dan menjadikannya sumber utama pemasukan negara. Negara memberikan pelayanan kepada rakyat dengan tulus demi kemaslahatan umat manusia.

Wallahu ‘alam bisshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update