Oleh Ummu Hanif
(Praktisi Pendidikan)
Aksi meresahkan MH, 32, akhirnya terhenti. Pelaku penculikan
anak di wilayah Mojokerto ini ditangkap polisi saat melintas di Desa Curahmojo,
Kecamatan Pungging, Minggu (16/2). MH
yang sempat jadi bulan-bulanan warga dikeler petugas dalam kondisi babak belur.
Pria asal Tambaksari, Surabaya ini ditangkap tepat di
pinggir jalan raya sekitar pukul 10.00. Pasalnya, MH erat kaitannya dengan
sejumlah aksi penculikan anak di Kabupaten Mojokerto. Penangkapan berawal
ketika salah seorang anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang
sedang lepas dinas tak sengaja berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor
Honda Scoopy warna merah. MH langsung dicegat sebelum kabur lebih jauh.
MH diduga kuat terlibat aksi penculikan bocah perempuan
belakangan ini. Seperti siswi kelas 6 SD di Desa Balongmasin, Kecamatan
Pungging pada 14 Februari lalu. Juga, siswi kelas 2 SDN Sawo 2 Kecamatan
Kutorejo pada 24 Januari.
Korban yang masih berumur 8 tahun perhiasannya dirampas dan
ditinggal sendirian di ladang tebu di Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro. Pada 12
Januari, siswi kelas 2 MI asal Desa Sumolawang Puri, jadi korban penculikan.
Setelah anting emasnya dirampas, korban ditinggal pelaku di persawahan Desa
Sumberwono, Kecamatan Bangsal.
Kebijakan yang Setengah Hati
Maraknya kasus penculikan anak membuat Dinas Pendidikan
(Dispendik) Kabupaten Mojokerto meminta pihak sekolah memperketat penjagaan
terhadap peserta didik. Terlebih, dalam dua bulan ini, telah terjadi kasus
penculikan anak yang menyasar tiga korban di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten
Mojokerto Mujiati mengatakan, pihaknya kini tengah merumuskan upaya antisipasi
terutama di lingkungan sekolah. Itu dengan wacana melayangkan surat imbauan tentang
kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak. ’’Besok (hari ini) mungkin kita
petakan dahulu siswa dari sekolah mana saja yang menjadi korban, dan akan kita
kumpulkan untuk diberi imbauan,’’ katanya.
Yang jelas, pihaknya juga akan mendorong satuan pendidikan
untuk memaksimalkan pengamanan dan pemantauan selama jam sekolah. Meliputi,
optimalisasi petugas keamanan, penjaga sekolah, dan guru untuk memantau
kehadiran, istirahat, dan kepulangan siswa. ’’Pihak sekolah juga akan kita
imbau berkoordinasi dengan pemdes dan babinkamtibmas apabila ditemukan hal yang
janggal,’’ ungkap dia.
Tak hanya itu, untuk menghindari penculikan di lingkungan
sekolah, pihaknya meminta kepada sekolah untuk selalu memastikan pengantar dan
penjemput para siswa adalah orang tua, wali murid, atau keluarga yang sudah
dikenal. ’’Karena untuk mengidentifikasi pengantaran dan penjemputan di sekolah
ini butuh kerja sama dengan orang tua sebagai wali murid,’’ paparnya.
Apa yang diupakankan oleh pihak yang tekait tentang masalah
penculikan anak belum dapat menyelesaikan akar permasalah sesungguhnya, Sejati
tentang penyebab terjadinya kasus penculikan anak karena paham sekularisme yang
diterapkan dalam kehidupan ini. Sekeluarisme ini biang kerok terjadinya masalah,
kegiatan agama dijalankan dalam ruang privat pada tempatbibadah saja dan
masalah kehidupan diatur dengan aturan manusia.
Terlebih negara ini menerapkan kehidupan sekuler sungguh
telah melahirkan berbagai tindak kriminal. Ini karena kebebasan tingkah laku
menjadi konsekuensi logis dari paham ini. Masyarakat merasa bebas berbuat untuk
kepentingan mereka sendiri, tidak peduli merugikan orang lain atau tidak.
Negara pun alih-alih menyelesaikan masalah, malah memicu
terjadinya tindak kejahatan, secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya,
menetapkan sejumlah kebijakan yang ternyata kontradiktif terhadap penyelesaian
tindak kriminal, termasuk penculikan anak.
Kebijakan terkait Dengan perekonomian rakyat melalui UU
Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, melegalkan perusahaan untuk mengupah murah
pekerjanya, bahkan mem-PHK mereka. UU Minerba juga jelas-jelas memihak
korporasi untuk makin menguasai kekayaan alam yang sejatinya milik rakyat. Dua
kebijakan ini saja sudah merugikan rakyat kecil yang kemudian makin menambah
angka kemiskinan. Akhirnya, akibat kemiskinan, suburlah tindak kriminal,
termasuk penculikan anak.
Belum lagi kebijakan lain terkait perlindungan anak. Payung
hukum memang telah ada, hanya saja, sanksinya sangat tidak menjerakan. Pasal 80
UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan pelaku penculikan anak diancam
pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan atau
, serta ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp100 juta dan paling sedikit
Rp72 juta. Bagaimana bisa sanksi begini bikin pelaku jera?
Belum bicara realitas hukum di negeri ini yang tampak mudah
diperjualbelikan. Asal ada uang, hukuman bisa ringan, bahkan pelaku dibebaskan.
Walhasil, tindakan kuratif untuk menyelesaikan persoalan penculikan tidak
berjalan efektif. Begitu pula tindakan
preventif, masyarakat begitu mudah mengakses media sosial yang mengajarkan
kejahatan dan pornografi, memicu maraknya penculikan dan pelecehan seksual.
Akar Masalah
Penculikan Anak
Akar masalah dari kejadian penculikan anak ini, disebabkan
banyak faktor:
Pertama, pondasi akidah/ keimanan individu dari dalam rumah
kian terkikis. Masalah hidup yang sangat beragam, menyebabkan keluarga menjadi
rapuh. Salah satunya bisa disebabkan masalah kebutuhan pokok yang tidak
tercukupi akibat tidak berimbangnya pemasukan dan pengeluaran ditambah lagi
harga meninggi mendekati bulan Ramadhan dan hari raya.
Kedua, kehidupan masyarakat yang kian hari kian
individualis. Kondisi ini tercipta secara alami, yang terjadi dalam wilayah
masyarakat.. Hal ini dikarenakan akibata kehidupan berbasis kapitalisme
materialistik yang diciptakan sistem saat ini. Sehingga, setiap individu harus
berjuang sendiri untuk sekadar mengisi perut agar tetap bisa melanjutkan hidup.
Ketiga, negara seolah abai dalam mengayomi rakyatnya.
Padahal, hal paling urgen dalam menciptakan kesejahteraan rakyat adalah
hadirnya negara. Tak dimungkiri, sistem sekuler kapitalis menciptakan derita
berkepanjangan akibat asas yang memang sudah rusak dari akarnya.
Keempat, sanksi hukum yang diterapkan pada negara ini tidak
mampu membuat jera para pelaku
kejahatan, Para pelaku kejahataan dapat melakukan tidajkan berualang kali dan menjad modus kejahatan yang lebih keji.
Kelima, media sosial
yang tidak terkontrol, semua tayangan bebas diakses siapa saja tanpa filter. Kejahatan
yg merajalela di media sosial bisa menjadi contoh penyebab kejahatan penculikan
anak terjadi.
Penyelesian Islam tentang Masalah Penculikan Anak
Dalam sistem Islam, negara berada di garis terdepan untuk
melindungi rakyatnya, kunci mengatasi berbagai tindak kriminal, termasuk
penculikan anak. Dengan menerapkan seperangkat hukum untuk memberantas dan
mencegah kejahatan yang berfungsi sebagai jawazir dan jawabir (pencegah dan
penebus).
Negara juga akan memberikan sanksi yang diterapkan untuk
memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan. Takzir, yaitu hukuman yang
ditetapkan oleh Khalifah. Hukuman bagi pembunuhan ataupun perusakan tubuh
adalah kisas, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya. Dan
pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dilakukan di hadapan
khalayak umum sehingga jika masih ada yang hendak melakukan kejahatan akan
berpikir beribu-ribu kali.
Selain itu, negara juga menjamin terwujudnya kesejahteraan
bagi setiap individu rakyat. Dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya
sesuai bidang kemampuan warganya. Sehingga kepala keluarga bisa mendapatkan
pekerjaan dan memperoleh harta untuk menafkahi keluarganya dengan cara yang
layak.
Tidak hanya sampai disitu, negara khilafah juga memberikan
bantuan secara langsung bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk
bekerja, bisa dikarenakan usia yang sudah renta, atau karena ada kelemahan
secara fisik sehingga tidak mampu bekerja secara optimal. Sehingga jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (sandang, pangan dan papan) bisa
terwujud ke seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak ada celah bagi individu
untuk melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi atau kesulitan hidup.
Pengontrolan langsung oleh negara perihal media dan
memastikan tidak ada video yang memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Dan
di saat yang sama Negara juga terus memberikan edukasi dan penanaman akidah di
tengah masyarakat. Sehingga tumbuh rasa keimanan dan ketakwaan individu.
Khilafah juga akan mengontrol langsung media dan memastikan
tidak ada video atau tayangan yang memicu seseorang untuk melakukan kejahatan.
Sebab, media dalam khilafah berfungsi untuk memberi informasi dan mencerdaskan
masyarakat. Siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan video atau sejenisnya
yang akan membawa pada kerusakan dan kejahatan maka akan mendapatkan sanksi
yang sangat berat.
Pada saat yang sama, khilafah senantiasa memberikan edukasi
dan penanaman akidah di tengah masyarakat. Menumbuhkan keimanan dan ketakwaan
individu, bahwa tujuan hidup di dunia adalah untuk beribadah. Sehingga individu
masyarakat sangat berhati-hati dalam melakukan setiap perbuatan karena pasti
akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. di akhirat nanti.
Islam memberikan solusi dengan menyelesaikan akar
permasalahannya terlebih dahulu sehingga penculikan anak bisa diatasi. Akar
permasalahan nya antara lain, faktor kemiskinan dibeberapa daerah yang terus
meningkat, rendahnya keamanan negara bagi rakyatnya, informasi yang tak
terbendung merajalela di sosial media sehingga memicu untuk melakukan tindakan
penculikan dengan motif yang sama.
Kemiskinan bisa diatasi dengan memaksimalkan peran pekerja
lokal serta mengurangi pekerja asing di semua perusahan yang ada di Indonesia.
Menetapkan pendistribusian SDA sesuai 3 sumber kepemilikan yaitu kepemilikan
Umum, kepemilikan Individu dan Kepemilikan Negara. Sehingga Negara bisa
memaksimalkan pengelolaan SDA yang ada
dan tidak jatuh pada tangan individu ataupun swasta.
Kedaulatan di tangan syara menjadikan Islam mampu memberikan
solusi dalam keamanan dan kenyamanan masyarakatnya. Allah SWT. berfirman
"Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan
Dia Pemberi Keputusan yang baik" (QS Al-An'am : 56-57).
Oleh karena itu sudah sepatutnya mengembalikan semua pada
hukum syara buatan Sang Pembuat hukum yaitu Allah SWT. Hukum syara yang tegas
(tidak pasal karet) mampu memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggarnya.
Tentu ini akan menuntaskan apapun bentuk tindakan kriminalitas.
Wallahu'alam bishawab

No comments:
Post a Comment