Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya Penculikan Anak, Bagaimana Penyelesaian Islam?

Tuesday, February 18, 2025 | Tuesday, February 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T09:59:03Z

 

Oleh Ummu Hanif


 (Praktisi Pendidikan)

 

Aksi meresahkan MH, 32, akhirnya terhenti. Pelaku penculikan anak di wilayah Mojokerto ini ditangkap polisi saat melintas di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Minggu (16/2).  MH yang sempat jadi bulan-bulanan warga dikeler petugas dalam kondisi babak belur.

Pria asal Tambaksari, Surabaya ini ditangkap tepat di pinggir jalan raya sekitar pukul 10.00. Pasalnya, MH erat kaitannya dengan sejumlah aksi penculikan anak di Kabupaten Mojokerto. Penangkapan berawal ketika salah seorang anggota Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto yang sedang lepas dinas tak sengaja berpapasan dengan pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy warna merah. MH langsung dicegat sebelum kabur lebih jauh.

MH diduga kuat terlibat aksi penculikan bocah perempuan belakangan ini. Seperti siswi kelas 6 SD di Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging pada 14 Februari lalu. Juga, siswi kelas 2 SDN Sawo 2 Kecamatan Kutorejo pada 24 Januari.

Korban yang masih berumur 8 tahun perhiasannya dirampas dan ditinggal sendirian di ladang tebu di Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro. Pada 12 Januari, siswi kelas 2 MI asal Desa Sumolawang Puri, jadi korban penculikan. Setelah anting emasnya dirampas, korban ditinggal pelaku di persawahan Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal.

 

Kebijakan yang Setengah Hati

 

Maraknya kasus penculikan anak membuat Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto meminta pihak sekolah memperketat penjagaan terhadap peserta didik. Terlebih, dalam dua bulan ini, telah terjadi kasus penculikan anak yang menyasar tiga korban di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten Mojokerto Mujiati mengatakan, pihaknya kini tengah merumuskan upaya antisipasi terutama di lingkungan sekolah. Itu dengan wacana melayangkan surat imbauan tentang kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak. ’’Besok (hari ini) mungkin kita petakan dahulu siswa dari sekolah mana saja yang menjadi korban, dan akan kita kumpulkan untuk diberi imbauan,’’ katanya.

Yang jelas, pihaknya juga akan mendorong satuan pendidikan untuk memaksimalkan pengamanan dan pemantauan selama jam sekolah. Meliputi, optimalisasi petugas keamanan, penjaga sekolah, dan guru untuk memantau kehadiran, istirahat, dan kepulangan siswa. ’’Pihak sekolah juga akan kita imbau berkoordinasi dengan pemdes dan babinkamtibmas apabila ditemukan hal yang janggal,’’ ungkap dia.

Tak hanya itu, untuk menghindari penculikan di lingkungan sekolah, pihaknya meminta kepada sekolah untuk selalu memastikan pengantar dan penjemput para siswa adalah orang tua, wali murid, atau keluarga yang sudah dikenal. ’’Karena untuk mengidentifikasi pengantaran dan penjemputan di sekolah ini butuh kerja sama dengan orang tua sebagai wali murid,’’ paparnya.

 

Apa yang diupakankan oleh pihak yang tekait tentang masalah penculikan anak belum dapat menyelesaikan akar permasalah sesungguhnya, Sejati tentang penyebab terjadinya kasus penculikan anak karena paham sekularisme yang diterapkan dalam kehidupan ini. Sekeluarisme ini biang kerok terjadinya masalah, kegiatan agama dijalankan dalam ruang privat pada tempatbibadah saja dan masalah kehidupan diatur dengan aturan manusia.

 

Terlebih negara ini menerapkan kehidupan sekuler sungguh telah melahirkan berbagai tindak kriminal. Ini karena kebebasan tingkah laku menjadi konsekuensi logis dari paham ini. Masyarakat merasa bebas berbuat untuk kepentingan mereka sendiri, tidak peduli merugikan orang lain atau tidak.

Negara pun alih-alih menyelesaikan masalah, malah memicu terjadinya tindak kejahatan, secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, menetapkan sejumlah kebijakan yang ternyata kontradiktif terhadap penyelesaian tindak kriminal, termasuk penculikan anak.

Kebijakan terkait Dengan perekonomian rakyat melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, melegalkan perusahaan untuk mengupah murah pekerjanya, bahkan mem-PHK mereka. UU Minerba juga jelas-jelas memihak korporasi untuk makin menguasai kekayaan alam yang sejatinya milik rakyat. Dua kebijakan ini saja sudah merugikan rakyat kecil yang kemudian makin menambah angka kemiskinan. Akhirnya, akibat kemiskinan, suburlah tindak kriminal, termasuk penculikan anak.

 

Belum lagi kebijakan lain terkait perlindungan anak. Payung hukum memang telah ada, hanya saja, sanksinya sangat tidak menjerakan. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan pelaku penculikan anak diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan atau , serta ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp100 juta dan paling sedikit Rp72 juta. Bagaimana bisa sanksi begini bikin pelaku jera?

 

Belum bicara realitas hukum di negeri ini yang tampak mudah diperjualbelikan. Asal ada uang, hukuman bisa ringan, bahkan pelaku dibebaskan. Walhasil, tindakan kuratif untuk menyelesaikan persoalan penculikan tidak berjalan efektif. Begitu pula  tindakan preventif, masyarakat begitu mudah mengakses media sosial yang mengajarkan kejahatan dan pornografi, memicu maraknya penculikan dan pelecehan seksual.

 

Akar  Masalah Penculikan Anak

 

Akar masalah dari kejadian penculikan anak ini, disebabkan banyak faktor:

 

Pertama, pondasi akidah/ keimanan individu dari dalam rumah kian terkikis. Masalah hidup yang sangat beragam, menyebabkan keluarga menjadi rapuh. Salah satunya bisa disebabkan masalah kebutuhan pokok yang tidak tercukupi akibat tidak berimbangnya pemasukan dan pengeluaran ditambah lagi harga meninggi mendekati bulan Ramadhan dan hari raya.

 

Kedua, kehidupan masyarakat yang kian hari kian individualis. Kondisi ini tercipta secara alami, yang terjadi dalam wilayah masyarakat.. Hal ini dikarenakan akibata kehidupan berbasis kapitalisme materialistik yang diciptakan sistem saat ini. Sehingga, setiap individu harus berjuang sendiri untuk sekadar mengisi perut agar tetap bisa melanjutkan hidup.

 

Ketiga, negara seolah abai dalam mengayomi rakyatnya. Padahal, hal paling urgen dalam menciptakan kesejahteraan rakyat adalah hadirnya negara. Tak dimungkiri, sistem sekuler kapitalis menciptakan derita berkepanjangan akibat asas yang memang sudah rusak dari akarnya.

 

Keempat, sanksi hukum yang diterapkan pada negara ini tidak mampu  membuat jera para pelaku kejahatan, Para pelaku kejahataan dapat melakukan tidajkan  berualang kali dan menjad modus  kejahatan yang lebih keji.

 

Kelima,  media sosial yang tidak terkontrol, semua tayangan bebas diakses siapa saja tanpa filter. Kejahatan yg merajalela di media sosial bisa menjadi contoh penyebab kejahatan penculikan anak terjadi.

 

 

Penyelesian Islam tentang Masalah Penculikan Anak

 

Dalam sistem Islam, negara berada di garis terdepan untuk melindungi rakyatnya, kunci mengatasi berbagai tindak kriminal, termasuk penculikan anak. Dengan menerapkan seperangkat hukum untuk memberantas dan mencegah kejahatan yang berfungsi sebagai jawazir dan jawabir (pencegah dan penebus).

Negara juga akan memberikan sanksi yang diterapkan untuk memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan. Takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Khalifah. Hukuman bagi pembunuhan ataupun perusakan tubuh adalah kisas, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelakunya. Dan pelaksanaan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan dilakukan di hadapan khalayak umum sehingga jika masih ada yang hendak melakukan kejahatan akan berpikir beribu-ribu kali.

 

Selain itu, negara juga menjamin terwujudnya kesejahteraan bagi setiap individu rakyat. Dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya sesuai bidang kemampuan warganya. Sehingga kepala keluarga bisa mendapatkan pekerjaan dan memperoleh harta untuk menafkahi keluarganya dengan cara yang layak.

Tidak hanya sampai disitu, negara khilafah juga memberikan bantuan secara langsung bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, bisa dikarenakan usia yang sudah renta, atau karena ada kelemahan secara fisik sehingga tidak mampu bekerja secara optimal. Sehingga jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat (sandang, pangan dan papan) bisa terwujud ke seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak ada celah bagi individu untuk melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi atau kesulitan hidup.

 

Pengontrolan langsung oleh negara perihal media dan memastikan tidak ada video yang memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Dan di saat yang sama Negara juga terus memberikan edukasi dan penanaman akidah di tengah masyarakat. Sehingga tumbuh rasa keimanan dan ketakwaan individu.

Khilafah juga akan mengontrol langsung media dan memastikan tidak ada video atau tayangan yang memicu seseorang untuk melakukan kejahatan. Sebab, media dalam khilafah berfungsi untuk memberi informasi dan mencerdaskan masyarakat. Siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan video atau sejenisnya yang akan membawa pada kerusakan dan kejahatan maka akan mendapatkan sanksi yang sangat berat.

 

Pada saat yang sama, khilafah senantiasa memberikan edukasi dan penanaman akidah di tengah masyarakat. Menumbuhkan keimanan dan ketakwaan individu, bahwa tujuan hidup di dunia adalah untuk beribadah. Sehingga individu masyarakat sangat berhati-hati dalam melakukan setiap perbuatan karena pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. di akhirat nanti.

 

Islam memberikan solusi dengan menyelesaikan akar permasalahannya terlebih dahulu sehingga penculikan anak bisa diatasi. Akar permasalahan nya antara lain, faktor kemiskinan dibeberapa daerah yang terus meningkat, rendahnya keamanan negara bagi rakyatnya, informasi yang tak terbendung merajalela di sosial media sehingga memicu untuk melakukan tindakan penculikan dengan motif yang sama.

 

Kemiskinan bisa diatasi dengan memaksimalkan peran pekerja lokal serta mengurangi pekerja asing di semua perusahan yang ada di Indonesia. Menetapkan pendistribusian SDA sesuai 3 sumber kepemilikan yaitu kepemilikan Umum, kepemilikan Individu dan Kepemilikan Negara. Sehingga Negara bisa memaksimalkan pengelolaan SDA  yang ada dan tidak jatuh pada tangan individu ataupun swasta.

 

Kedaulatan di tangan syara menjadikan Islam mampu memberikan solusi dalam keamanan dan kenyamanan masyarakatnya. Allah SWT. berfirman "Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik" (QS Al-An'am : 56-57).

 

Oleh karena itu sudah sepatutnya mengembalikan semua pada hukum syara buatan Sang Pembuat hukum yaitu Allah SWT. Hukum syara yang tegas (tidak pasal karet) mampu memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggarnya. Tentu ini akan menuntaskan apapun bentuk tindakan kriminalitas.

 

Wallahu'alam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update