Oleh Suryani
Pegiat Literasi
Sumber daya alam yang melimpah ruah di negeri ini, berpeluang memunculkan pertambangan legal maupun ilegal. Termasuk tambang emas yang berada di desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang ditutup aktivitas penambangannya oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Dadang Supriatna selaku Bupati Kabupaten Bandung, belum mengambil tindakan apapun, selain mengintruksikan kepada kepala desa dan camat untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan serta bahaya yang bisa ditimbulkan. Sebaliknya, akan mendukung apabila pengelola tambang mengurus izin sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, karena dengan demikian, ada kas yang masuk ke negara dan pertambangannya pun menjadi legal. (Bandung.kompas.com, 22 Januari 2025)
Memang, tambang ilegal di negeri ini menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai. Karena keberadaannya disinyalir bisa merusak lingkungan, membahayakan keselamatan dan yang paling utama merugikan negara. Namun bukan tidak mungkin yang legal pun sama-sama berisiko memicu kerusakan, bila tidak mengindahkan aturan-aturan menurut para ahli.
Karena sistem kapitalismelah yang kini diterapkan negeri ini telah memberi peluang besar menjadikan alam rusak. Memberikan izin kepada para kapital untuk mengelola sumber daya alam ini, sementara rakyat kecil tidak mudah mendapat izin dan minim keamanan. Kapitalisme sesuai dengan namanya, adalah sistem yang hanya berpihak pada para kapital sementara rakyat kecil akan terpental. Melahirkan manusia-manusia serakah yang selalu menghalalkan berbagai cara untuk meraih keuntungan, tanpa peduli apakah merugikan orang lain atau tidak. Suap menyuap terkait perizinan menjadi hal biasa dalam sistem kapitalisme sekular. Karena agama (Islam) tidak jadi panduan dalam mengelola alam ini maupun mengurus rakyat. Alhasil walaupun SDA melimpah, rakyat tak akan menikmati hasilnya.
Standar perbuatan dalam sistem kapitalisme hanyalah legal dan ilegal. Jika menguntungkan negara, disebut legal. Sebaliknya tidak menguntungkan negara disebut ilegal, tidak ada standar halal haram. Karena menguntungkan maka akan diperbolehkan dan didukung penuh demi pemasukan negara. Cara berpikir seperti itu hakikatnya menunjukan ketidakpahaman tentang konsep kepemilikan dan tugas negara. Karena yang dilihat hanya keuntungan materi yang sedikit yakni royalti atau pajak.
Padahal, aktivitas pertambangan apapun jenisnya jika depositnya besar maka merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara, tidak boleh diberikan kuasa kepada individu atau perusahaan untuk mengelolanya. Ini dalam pandangan Islam. Namun dalam sudut pandang kapitalis yang menjamin kebebasan kepemilikan tentu hal ini akan ditentang, sebaliknya harus diberi kemudahan dan difasilitasi melalui kebijakan dan regulasi.
Karena tambang diserahkan pada individu atau swasta, akhirnya kekayaan hanya beredar di segilintir orang saja. Pemillik sah yaitu rakyat sama sekali tidak merasakan hasilnya. Sebagian besar rakyat di negeri ini justru berada pada garis kemiskinan, bahkan untuk mengakses pendidikan, kesehatan, keamanan sangat kesulitan karena harus membayar mahal untuk mendapatkannya.
Itulah karakteristik sistem demokrasi kapitalisme, pemimpin lebih mengutamakan para pengusaha atau pemilik modal. Rakyat hanya dijadikan komoditas untuk mendulang suara di kala pemilu, selebihnya harus berjuang sendiri untuk mendapatkan semua kebutuhan pokok keluarganya atau kebutuhan umum lainnya.
Berbeda dengan sistem Islam, pemimpin terpilih mempunyai kewajiban untuk mengurusi urusan rakyat, baik pemenuhan kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan, atau pun kebutuhan umum yakni kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semua itu merupakan ketentuan syariah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai pemimpin kaum muslim, juga dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah selanjutnya.
Negara mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut karena memiliki sistem ekonomi yang handal. Di dalamnya ada aturan tentang kepemilikan, hingga tidak semua harta terutama sumber daya alam yang depositnya besar bisa dikuasai individu atau swasta, karena itu merupakan milik umum yang wajib dikelola dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya. Dalam salah satu hadis diceritakan:
"Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah saw. dan meminta kepada beliau agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hammal ra. telah kembali, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata "tahukah anda apa yang telah diberikan kepadanya? Sesungguhnya, anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir" lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya." (HR abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Dalil ini mengandung ilat yang jelas yakni "layaknya air mengalir". Artinya bukan hanya berlaku untuk garam saja, semua tambang yang depositnya besar adalah milik umum yang manfaatnya harus dirasakan oleh semua rakyat, dan negara sebagai pengurusnya wajib untuk mengelola.
Adapun mekanisme pemberian kepada rakyat bisa diakses secara tidak langsung melalui layanan kesehatan, pendidikan, keamanan, juga fasilitas umum lainnya. Rakyat bisa mendapatkan semua sarana tersebut dengan gratis. Di samping itu tenaga kerja yang akan diserap dari aktivitas pertambangan sangat banyak, sehingga warga negara laki-laki yang berkewajiban menafkahi keluarganya bisa dipekerjakan di sana.
Aktivitas pertambangannya dilakukan secara profesional, dengan menyiapkan SDM yang memiliki skill yang mumpuni juga alat yang canggih dan mutakhir, dengan semua pembiayaan dari Baitumal. Di samping itu pendapat para ahli pun disertakan agar tidak membahayakan banyak pihak juga lingkungan.
Itulah sejatinya pengurusan tambang dalam Islam yang berlaku pula pada sumber daya alam lainnya. Ketika dikelola sesuai syariat, maka bisa dipastikan negeri-negeri yang Allah Swt. anugerahkan kekayaan alam yang melimpah, akan mengalami kemakmuran dan kesejahteraan yang mampu dirasakan oleh setiap individu warga negaranya. Hal itu akan menambah kewibawaan negara di mata dunia.
Pengelolaan tambang yang sesuai syariah hanya bisa diwujudkan dalam sistem Islam. Karena semua aturannya bersumber dari Al-Quran dan As-Sunah yang diterapkan secara kafah dalam institusi negara. Maka perlu ada kesadaran kolektif dari umat untuk bersama-sama berjuang dalam mewujudkan pemerintahan Islam dalam naungan khilafah Islamiyah.
Wallahualam bisawwab.

No comments:
Post a Comment