Oleh Fina Fadilah Siregar (Aktivis Muslimah)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rincian dari belanja kementerian dan lembaga yang bakal terdampak pemangkasan anggaran. Khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan instruksi presiden terkait efisiensi anggaran belanja pada 22 Januari 2025.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Prabowo meminta pengelolaan anggaran tahun ini lebih fokus untuk belanja yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa jenis pengeluaran atau pos anggaran kementerian dan lembaga yang dinilai tak efisien bakal dikurangi.
“Seperti kegiatan seremonial, acara halal bi halal, serah terima dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 24 Januari 2025. (Tempo, 25/1/2025).
Selain itu, pengeluaran lain yang bakal terkena dampaknya, menurut Sri Mulyani, berupa rapat, seminar, kajian, analisis, pengadaan diklat, honor untuk kegiatan jasa profesi, percetakan, dan souvenir dan anggaran percetakan.
“Di era digital ini masih ada beberapa yang melakukan penganggaran untuk percetakan,” ucapnya. (Tempo, 25/1/2025).
Lalu juga ada belanja untuk sewa gedung, kendaraan, peralatan, jasa-jasa konsultan dan lainnya. Juga belanja-belanja lain yang di selama ini digunakan kementerian seperti belanja beberapa bantuan pemerintah, infratruktur, perawatan dan pemeliharaan, hingga pengadaan alat dan mesin. Selanjutnya, adalah perjalanan dinas. Pemangkasan pos anggran ini, menurut Sri Mulyani, sudah berkali-kali disampaikan.
Itulah yang area-area yang kami akan minta kementerian dan lembaga melakukan efisiensi yang cukup dalam, cukup tajam. Kemudian, dari realokasi efisiensi ini dilakukan untuk belanja-belanja yang lebih produktif, seperti yang Bapak Presiden sampaikan,” ucapnya. (Tempo, 25/1/2025).
Seperti diketahui Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja menargetkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,6 triliun. Terdiri dari belanja kementerian lembaga Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun.
Pemangkasan anggaran dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemangkasan anggaran akan menyasar belanja yang dinilai kurang produktif atau bisa dilaksanakan dengan anggaran yang lebih kecil. Hal ini menjadi bukti selama ini ada pemborosan, belanja yang tidak penting dan tidak prioritas. Model pengelolaan ini juga meniscayakan lalai akan uang rakyat, mendorong adanya penyalahgunaan, termasuk korupsi. Pemangkasan anggaran ini adalah bukti buruknya pengelolaan anggaran. Pemangkasan anggaran ini diduga kuat hanya pencitraan (kebijakan populis-otoriter), mengingat lepas tanggung jawabnya negara atas segala urusan umat sebagai konsekuensi penerapan sistem kapitalisme.
Sejatinya pemangkasan anggaran tidak mengubah apapun, selama sistem ekonomi yang diterapkan tetap kapitalisme yang mengandalkan pajak dan utang dalam pemasukan dan pengeluaran negara yang tidak disandarkan pada kemaslahatan rakyat.
Pemerintah menganggap dengan adanya pemangkasan anggaran yang membawa efisiensi, dimana dananya akan dialihkan untuk kepentingan-kepentingan lain yang menyangkut kebutuhan rakyat, maka itulah bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyat. Padahal, pada kenyataannya pemangkasan anggaran sama sekali tidak membawa rakyat pada kesejahteraan karena rakyat tetap terbebani dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga kesejahteraan rakyat hanya ilusi yang terus bergema sepanjang sistem kapitalisme masih berdiri.
Lain halnya dengan Sistem Pemerintahan Islam (Khilafah). Penguasa dalam Islam adalah pelayan (raa’in), dan menjadi tugasnya untuk mengurus keuangan negara hingga terwujud kemakmuran di tengah masyarakat. Pejabat dan pegawai dalam Khilafah adalah pihak yang takwa, amanah dan takut menyentuh harta milik rakyat serta profesional. Ini merupakan buah dari sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Adanya sistem sanksi yang tegas juga menjadi pencegah pelanggaraan atas harta negara. Juga adanya keimanan yang kuat dan kontrol masyarakat.
Islam sudah menetapkan tanggung jawab pengurusan umat ada pada diri Khalifah sejak baiat dilaksanakan. Oleh karena itu, Khalifah wajib menjaga penerapan semua hukum syariat. Islam juga menetapkan Khalifah sebagai pihak pemutus setiap kebijakan dengan berpegang pada syariat Allah. Penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan juga tetap diberlakukan oleh Khalifah, sehingga tidak ada pejabat dan pegawai yang berani melanggar aturan.
Inilah gambaran nyata bagaimana sempurnanya kepemimpinan Islam. Semua ditegakkan berdasarkan syariat Islam, bukan yang lain. Pengelolaan anggaran oleh negara akan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, tak ada lagi alasan untuk menolak Islam sebagai satu-satunya aturan dalam kehidupan karena apa yang diterapkan akan membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi umat.
Wallahu a'lam bishshowaab.

No comments:
Post a Comment