Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengurai Masalah Pendidikan Tidak Cukup dengan Mengubah PPDB Menjadi SPMB

Tuesday, February 18, 2025 | Tuesday, February 18, 2025 WIB Last Updated 2025-02-18T07:08:24Z

 



Oleh Umi Lia

Member Akademi Menulis Kreatif


Demi menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih transparan, obyektif, memiliki akuntabilitas tinggi serta lebih inklusif bagi semua calon anak didik, pemerintah malakukan perombakan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026. (Tirto.id, 1/2/25)


Kemendikdasmen berjanji SPMB akan menutupi kekurangan PPDB. Salah satunya dengan mengubah sistem zonasi dengan domisili. Yang sebelumnya mengacu pada jarak, sementara yang baru melihatnya pada wilayah serta akan ada sejumlah penyesuaian baru dalam implementasinya. Sedangkan jalur masuk siswa yang lainnya tetap dipertahankan. Yaitu lewat afirmasi, prestasi dan mutasi. Hanya saja ada perubahan persentase penerimaan dari setiap jalur tersebut. Persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70%, SMP 30% dan SMA/sederajat 30%. Penentuan penerimaan diserahkan pada pemerintah daerah dengan memperhatikan jumlah calon murid baru dan daya tampung sekolah. 


Perubahan mekanisme penerimaan siswa baru diharapkan bisa memperbaiki kondisi pendidikan di negeri ini. Sayangm baru sebatas permukaan, mengotak-atik regulasi dan belum menyentuh akar masalah. Yaitu peraturan berdasarkan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan ilmu mahal karena dikapitalisasi sehingga tidak bisa diakses oleh semua rakyat. Layanan publik dalam bidang belajar mengajar ini, sekarang bergantung pada modal. Siapa yang memiliki uang dia bisa mendapat pelayanan terbaik dan berkualitas. Sebaliknya jika tidak memiliki dana yang cukup, dia hanya bisa bersekolah di tempat alakadarnya, bahkan bisa putus sekolah. Konsep seperti ini menghasilkan kesenjangan distribusi sekolah di tengah masyarakat. Belum lagi kurikulum yang menginduk pada barat membuat regulasi penerimaan siswa baru berubah-ubah yang akhirnya menjadikan anak-anak sebagai kelinci percobaan.


Selain itu SPMB 2025 diprediksi belum bisa menuntaskan masalah yang sering terjadi selama penerapan PPDB. Di antaranya: pertama, mal administrasi yang terlihat pada manipulasi KK (Kartu Keluarga) yang dilakukan orangtua agar anaknya bisa masuk di sekolah yang diinginkan. Bisakah SPMB menghilangkan kecurangan seperti ini? Kemudian bisakah menjamin tidak ada lagi jual beli kursi? 


Kedua, stigma sekolah favorit dan buangan masih belum bisa dihilangkan. Itulah yang menyebabkan munculnya kecurangan-kecurangan yang terjadi pada PPDB. Masyarakat masih menilai mutu pendidikan bersifat fisik, melihatnya dari prestasi akademik yang diraih, fasilitas belajar dan profesionalitas guru. Jadi perbedaan sarana dan prasarana menjadi penyebab pelabelan sekolah. Sementara perombakan ini belum tentu menghilangkan stigma yang sudah melekat. Karena negara belum mampu membangun infrastruktur pendidikan yang merata.


Ketiga, infrastruktur pendidikan yang belum bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat. Daya tampung sekolah  negeri masih kurang sehingga keberadaan sekolah swasta sangat diperlukan. Bahkan dari segi jumlah yang dikelola lembaga di masyarakat sangat dominan. Menurut data Kemendikdasmen tahun 2024  jumlah sekolah swasta 61,14 persen, sisanya dibangun pemerintah. Sejatinya kewajiban negara adalah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai di semua jenjang, guru yang mumpuni serta kurikulum yang tetap. Jika ketiga aspek ini terpenuhi, stigma sekolah favorit akan hilang dengan sendirinya. Sayang hal ini luput dari perhatian pemerintah.


Sangat berbeda dengan negara Islam (khilafah) dalam mengatur dunia pendidikan termasuk mekanisme penerimaan murid baru. Aturannya tidak pernah lepas dari prinsip syariah. Seorang ulama sekaligus pemimpin gerakan dakwah, Syaikh Atha bin Khalil dalam kitabnya Usus Atta'lim fid Daulah Khilafah menjelaskan bagaimana semua itu dijalankan. Pengelompokan jenjang sekolah didasarkan pada faktor anak didik di setiap tingkat, apakah dia masih kecil atau sudah dewasa/balig. Hal ini dilakukan sesuai dengan ajaran Rasulullah saw. terkait perbedaan taklif atau beban hukum usia anak-anak dan balig. Beliau bersabda:

"Diangkat pena atau tidak dibebankan hukum atas tiga kelompok. Orang gila sampai sembuh akalnya, orang yang tidur sampai terbangun dan anak kecil sampai dia mimpi/balig." (HR Abu Daud dalam Sunannya).


Berdasarkan syariat ini jenjang sekolah dibedakan menjadi tiga. Yaitu ibtidaiyah usia 6-10 tahun, mutawasitoh usia 10-14 dan tsanawiyah usia 14 sampai jenjang sekolah berakhir. Jika seorang murid telah genap 10, maka hendaknya diperhatikan untuk dipindahkan ke sekolah jenjang kedua tanpa mempertimbangkan nilai prestasi belajarnya. Begitu juga jika seorang siswa telah balig, hendaknya dipindahkan ke jenjang ketiga, yaitu tsanawiyah. Pengaturan berdasarkan usia anak-anak dan balig ini sangat unik karena memberi pengaruh yang luar biasa kepada generasi. Anak-anak sedari awal akan dididik sesuai dengan beban mereka. Sehingga mereka siap menjadi mukallaf, menjalani amanah kehidupan seperti yang Allah Swt. perintahkan.


Inilah kunci mengapa khilafah mampu melahirkan generasi emas yang begitu luar biasa memimpin umat dan peradaban dalam sistem pendidikan Islam. Jumlah seluruh periode sekolah dari ibtidaiyah hingga tsanawiyah adalah 36 periode yang berlangsung secara berurutan. Masing-masing periode lamanya 83 hari. Dalam satu tahun Hijriyah dibagi menjadi empat periode waktu yang sama. Mekanisme ini membuat penerimaan murid baru berlangsung setiap tiga bulan sekali. Seorang anak bisa masuk sekolah ketika usianya telah genap menginjak enam tahun Hijriyah. Jika si murid masuk periode kesatu sekolah pada usia enam tahun tanpa mengambil cuti maka dia bisa menyelesaikan masa belajarnya saat usia 15 tahun. 


Jika seorang siswa tidak bisa menyelesaikan belajarnya hingga usia 18 tahun, maka dia akan diberi pilihan antara mendaftarkan diri pada akademi-akademi kejuruan atau kembali mengikuti ujian umum seperti yang telah dilaluinya sampai berhasil agar dapat mendaftarkan diri pada Perguruan Tinggi. Dalam sistem periodik tersebut diperhatikan juga perbedaan kemampuan individual para siswa. Ini dimaksudkan untuk efisiensi waktu belajar dan prestasi yang mereka miliki. 


Untuk melaksanakan sistem periodik sekolah di pedesaan terpencil, khilafah akan membangun kompleks sekolah umum di antara pedesaan-pedesaan tersebut. Kemudian akan disediakan transportasi antar jemput bagi para siswa ke rumah-rumah mereka. Sehingga instansi pendidikan dan orangtua tidak perlu khawatir terkait urusan penerimaan murid baru. Di samping mekanisme jelas, negara juga akan menyediakan sekolah sesuai dengan kebutuhan wilayah, gratis bagi semua rakyat sebab pendidikan termasuk kebutuhan dasar publik yang wajib ditanggung oleh pemerintah. Demikianlah konsep dan pelaksanaan mekanisme penerimaan siswa baru dalam khilafah.

Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update