Oleh. Yuli Juharini
(Pegiat Literasi)
Beberapa hari ini masyarakat resah karena kelangkaan LPG 3 kg. Hal ini terjadi sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat peraturan baru terkait LPG 3 kg. Mulai tanggal 1 Februari 2025 melarang agen resmi Pertamina menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Tujuan dari pelarangan tersebut agar subsidi tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak.
Seperti diketahui bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang sering disebut "gas melon" merupakan barang bersubsidi yang khusus untuk masyarakat kurang mampu, usaha mikro, petani, dan nelayan. Ketika ingin membeli pun diharuskan menyertakan fotocopy KTP untuk memastikan bahwa mereka itu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3 KP) (Tempo, 4-2-2025)
Dampak dari dibuatnya peraturan tersebut mengakibatkan sejumlah warga di beberapa daerah kelabakan. Mereka mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Kalaupun ada, mereka harus antre berjam-jam. Tidak sedikit yang kecewa ketika sudah antre panjang yang memakan waktu, tapi gas melon yang diharapkan habis tak tersisa.
Kejadian serupa dialami oleh warga Kampung Pekong, Desa Naga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Banyak warga yang tidak kebagian gas melon padahal sudah antre dari pagi di pangkalan. Karena kesal, warga yang tidak kebagian membenturkan tabung gas kosong ke badan truk pengangkut gas melon hingga menimbulkan suara gaduh. Di Pamulang Barat, Tangerang Selatan bahkan ada yang meninggal dunia. Diduga karena kelelahan antre demi mendapatkan gas melon. (Pikiranrakyat, 4-2-2025)
Pemilik Modal yang Untung
Ketika yang menjual LPG 3 kg hanya pangkalan atau agen resmi, maka dapat dipastikan distribusinya akan dikuasai oleh para pengusaha bermodal besar. Sementara pengecer akan mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan dari berjualan barang tersebut. Rakyat pun ikut rugi karena ketika sedang masak tiba-tiba gas habis, untuk membelinya dibutuhkan jarak tempuh yang lumayan jauh karena biasanya pangkalan itu letaknya di pinggir jalan raya. Berbeda ketika membeli pada pengecer yang dekat rumahnya.
Dengan kata lain, jika kebijakan Menteri ESDM itu berlanjut maka itu merupakan jalan bagi para pemilik modal untuk menguasai pasar. Lagi-lagi yang diuntungkan tetap para pemilik modal. Rakyat kecil yang menjadi korbannya. Namun Bapak Presiden, Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan dan membolehkan para pengecer LPG 3 kg agar bisa berjualan lagi seperti biasa. (Kompas, 4-2-2025).
Indonesia Kaya SDA Migas
Sesungguhnya Allah Swt. menganugerahkan kekayaan alam yang melimpah untuk Indonesia. Semua serba ada di bumi pertiwi ini. Termasuk di dalamnya minyak dan gas. Hanya saja karena salah kelola maka menjadikan sebagian rakyat Indonesia tidak dapat menikmati hasilnya. Begitu banyak tambang migas yang dikelola oleh asing. Penguasa selalu beralasan kurangnya SDM dan minimnya dana untuk mendatangkan peralatan canggih guna mengelola tambang. Itulah yang membuat selalu menarik investor-investor asing untuk datang. Bisa dilihat hampir semua sumber migas di Indonesia dikelola dan dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan asing.
Bukan rahasia lagi, bahwa kekayaan alam Indonesia terutama di bidang migas sepertinya hanya diperuntukan bagi pemilik modal dan orang-orang yang berkuasa saat ini. Sementara rakyat kecil hanya mendapatkan remah-remahnya saja. Itu pun diperoleh dengan cara membeli tidak dikasih secara gratis. Membeli pun dipersulit karena kerakusan kaum kapitalis yang ingin mengeruk keuntungan lebih banyak dari migas.
Islam Mengatur Urusan Migas
Mengurusi semua urusan rakyatnya adalah tugas seorang pemimpin dalam Islam. Semua dilakukan sebagai bukti ketakwaannya kepada Allah Swt. Al-Qur'an dan sunah yang dijadikan sumber hukumnya. Karena itu berasal dari Sang Pengatur Alam, maka tidak ada satu pun peraturannya yang menzalimi makhluk. Termasuk masalah migas yang menjadi kebutuhan dasar manusia. Kaum muslim itu berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Migas (api) merupakan kekayaan milik umat maka haram hukumnya jika melakukan privatisasi dan menyerahkannya pada asing. Negara punya kewajiban mengelola dan memanfaatkannya untuk umat serta melarang orang asing untuk melakukan investasi pada harta kekayaan milik umum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi semata. Migas pun haram diberikan kepada ormas walaupun ormas tersebut berbasis Islam.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan mendatangkan para ahli dari luar negeri untuk mengelola tambang migas. Hal itu dilakukan jika memang tidak ada tenaga ahli dari dalam negara Islam. Tenaga ahli itu dipekerjakan dan mendapat upah sesuai dengan keahliannya. Hasil dari olahan tersebut dibagikan kepada umat. Jika pun umat harus membeli maka membelinya dengan harga murah.
Jika dalam satu wilayah ada kelangkaan migas maka negara berkewajiban untuk membuka akses seluas-luasnya dengan mengirimkan barang tersebut ke wilayah yang mengalami kelangkaan migas itu. Jalur transportasi dibuka lebar untuk memudahkan memasok migas yang dibutuhkan oleh umat.
Itulah yang terjadi pada negara dalam mengurusi migas jika sesuai dengan peraturan Islam. Sesungguhnya semua peraturan yang Allah buat itu untuk kebaikan umat manusia seluruhnya. Islam tidak hanya untuk kaum Muslim saja tapi Islam untuk seluruh alam yang ada di dunia ini. Jadi ketika ada yang merasakan kelangkaan migas dan sulit untuk memperolehnya, hal itu dikarenakan salah kelola bukan karena langkanya migas tersebut.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment