Oleh.Irohima
(Pegiat Literasi)
Rakusnya oligarki makin hari makin terlihat dan mencakup hampir di segala lini, tak cukup mendominasi tiap jengkal daratan negeri, kini laut pun ingin mereka kuasai dengan cara dipagari, seperti yang akhir-akhir ini marak terjadi. Namun sayang, kasus pagar laut tidak segera ditindaklanjuti.
Ditemukannya deretan pagar bambu sepanjang 30 km di perairan kabupaten Tangerang langsung menjadi berita yang viral setelah kelompok nelayan mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Sebelumnya kelompok nelayan tradisional ini telah membuat pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten namun tidak menemukan solusi. Sejatinya, menurut kesaksian warga, keberadaan pagar di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui sejak Juli 2024 namun baru dicabut oleh pemerintah setelah berita ini mencuat ke permukaan. (BBCNews Indonesia, 31-01-2025).
Keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas nelayan sejak bulan September lalu dan membuat akses nelayan menuju laut menjadi sulit serta menyebabkan penurunan pada penghasilan nelayan dari 50% hingga 70%. Mirisnya lagi, menurut Ketua Font Kebangkitan Petani Dan Nelayan, Heri Amrin Fasa, sebelum kasus ini viral, berbagai pihak yang terkait justru diam padahal pagar laut itu jelas ilegal, sangat kasat mata dan bukan persoalan kecil. Ricuhnya kasus pagar laut di Tangerang lantas berbuntut pada pencopotan enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tidak hanya di Tangerang, pemagaran laut juga terjadi di Pesisir Serangan, Bali. Pemagaran dengan menggunakan pelampung terungkap saat terjadi pertemuan antara legistator daerah pemilih (dapil) Bali dengan nelayan dan perwakilan Bali Turtle Island Deveplopment (BTID) (Bali post, 31-01-2025). Kasus pagar laut juga ditemukan di Bekasi, Surabaya dan Makassar.
Maraknya kasus pemagaran laut telah menunjukkan bahwa pelanggaran hukum itu jelas nyata, namun sayangnya tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa ke ranah pidana. Saat kemudian kasus ini viral, justru terlihat adanya upaya melindungi pelaku yang menjadi otak persoalan ini dengan menjadikan beberapa pihak sebagai kambing hitam. Para pejabat terkait pun justru berlepas tangan dan sibuk meramu kata.
Adanya kasus pagar laut sebagaimana kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan bahwa aroma korporasi dalam lingkaran kekuasaan begitu kuat. Namun inilah kondisi sebuah negara jika bernaung di bawah sistem kapitalisme, adanya kebebasan dalam kepemilikan dan liberalisme ekonomi dalam sistem ini membuat negara kerap kalah dan tunduk pada kepentingan korporat yang memiliki modal besar. Bahkan aparat/ pegawai negara bisa menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama dengan korporat untuk melanggar hukum, membawa kemudharatan bagi rakyat hingga mengancam kedaulatan negara. Prinsip ekonomi yang liberal dalam kapitalis membuat peluang munculnya korporatokrasi begitu besar dan berbagai kebijakan ekonomi juga senantiasa berpihak pada oligarki.
Sistem kapitalis juga memandulkan peran negara sebagai institusi yang bertanggung jawab atas kepentingan rakyat, alih-alih berfungsi sebagai ra’in dan junnah, negara justru hanya berfungsi sebagai regulator saja. Yang harusnya melayani rakyat namun lebih memprioritaskan melayani para korporat.
Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang menjaga harta individu, dan menjamin distribusi harta individu per individu. Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang jelas dan lengkap disertai dengan aturan pengelolaannya. Islam menetapkan dan membagi hak kepemilikan dalam tiga jenis yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Dalam persoalan laut yang dipagar, jelas sangat menyalahi hukum syara, karena laut memiliki status sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Karena akan menghalangi individu lain untuk mengakses dan memanfaatkannya.
Jika masih ada yang melanggar peraturan, negara dalam Islam akan menindak tegas. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dikatakan bahwa :
“ Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Dari hadis tersebut bisa dilihat betapa Rasulullah saw. telah menerapkan hukum yang adil, tidak pandang bulu dan memandang bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Berbeda dengan saat ini, yang secara gamblang telah memperlihatkan hukum yang timpang, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berbagai kebijakan yang lebih pro korporat serta sanksi yang diberlakukan terasa sangat tidak jelas dan tidak berefek jera membuat persoalan yang sama kerap muncul dan tak pernah selesai, pun dengan kasus pagar laut, seperti benang kusut yang dibiarkan berlarut-larut tanpa ada keseriusan untuk segera diusut.
Dalam Islam, haram hukumnya penguasa menyentuh dan menyalahgunakan harta milik rakyat, menerima suap dan memfasilitasi pihak mana pun untuk mengambil harta milik rakyat seperti membiarkan terjadinya pemagaran laut yang jelas-jelas merupakan harta milik umum. Penguasa yang curang akan sangat berat pertanggung jawabannya kelak di akhirat. Oleh karena itu jika ingin selamat hendaklah kita kembali kepada syariat, karena pemimpin yang amanah dan taat hanya akan lahir jika kita menerapkan syariat, kasus pemagaran laut juga tak akan terjadi jika kita hanya memakai aturan Islam yang hakiki.
Wallahu a'lam bishawab

No comments:
Post a Comment